Lapor
30.7 C
Jakarta
Pengaduan

Ketua PWSI Semprot Disnakertrans Sukabumi: Dugaan Pungli Loker, Lemahnya Pengawasan, dan Lonjakan Pengangguran Tak Bisa Lagi Ditutupi

Published:

Persatuan Wartawan Sejahtera Indonesia (PWSI) Kabupaten Sukabumi akhirnya “mencabut rem tangan” dan menyorot keras kinerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi. Isu yang selama ini hanya dibisikkan masyarakat kini dibawa langsung ke meja Kadisnaker terkait dugaan pungli lowongan kerja, buramnya perlindungan tenaga kerja, dan pengangguran yang makin membengkak.

Sukabumi, CupakNews.id | Audiensi resmi digelar 27 November 2025, dihadiri Kadisnaker Sigit Wirdamadi, Kabid HI Teddy Kuswandi, dan Kabid Penempatan Tenaga Kerja Endang Sofyan, menindaklanjuti surat PWSI nomor 006/PWSI/XI/2025.

Di ruang pertemuan, PWSI tidak datang untuk basa-basi. Mereka membongkar sederet fakta lapangan, PHK sepihak yang dikemas lewat PKWT, Upah rendah yang nyaris tak manusiawi,  Buruh bekerja dalam kondisi jauh dari standar keselamatan, Pengawasan yang lemah, bahkan seolah tak hadir, Laporan dugaan pungli dalam proses rekrutmen kerja yang meresahkan masyarakat

Ketua Umum PWSI, Junaidi Tanjung, menyebut kondisi ketenagakerjaan di Sukabumi sudah masuk kategori “lampu merah”. “Kami tidak menuding tanpa dasar. Laporan masyarakat jelas, dan para pekerja butuh perlindungan nyata. Kalau ada pungli, tindak. Kalau ada pelanggaran hak pekerja, sikat. Jangan cuma jadi penonton,” tegasnya.

PWSIKadisnaker Sigit Wirdamadi merespons dengan komitmen bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah konkret. “Kami akan cek satu per satu. Jika ada pelanggaran, akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Namun PWSI memberikan catatan penting, komitmen tidak akan berarti apa-apa tanpa tindakan nyata di lapangan. Sukabumi membutuhkan keberpihakan pemerintah, bukan sekadar rapat, nota dinas, dan lembar janji.

PWSI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal isu ini. Jika ada temuan di lapangan yang mengarah pada pelanggaran, PWSI siap mendorong proses hukum melalui lembaga berwenang. (***)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles