Wednesday, October 21, 2026
28.1 C
Solok

Dokumen Kunci Ungkap Dugaan Korupsi Mafia Tanah 500 Ha di Sijunjung

Perjuangan panjang Sabirin Dt Monti Pangulu, Mamak Kepala Waris Kaum Suku Melayu Kaliang, Kabupaten Sijunjung, dalam mencari keadilan atas tanah ulayatnya kian memanas.

Sijunjung, CupakNews.id | Sejumlah dokumen kunci yang diperoleh redaksi mengungkap adanya dugaan dua skandal besar, dugaan kasus mafia tanah korupsi aset Pemda Sijunjung 500 Ha dan dugaan kasus ilegal logging di ribuan hektar lahan ulayat yang diduga melibatkan pemalsuan surat. Meskipun telah dilaporkan bertahun-tahun, kedua kasus tersebut mandek di aparat penegak hukum daerah.

Skandal Mafia Tanah 500 Ha: Aset Pemda Diduga Dibagi-bagi
Dokumen pertama adalah Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilayangkan Sabirin Dt. Monti Panghulu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Cq. Aspidsus pada 4 Juni 2020. Laporan ini menargetkan dugaan korupsi pembelian Lahan Sawit Pemda seluas 500 Hektar pada tahun 2006.

Dugaan ini diperkuat oleh “Surat Pernyataan” yang ditandatangani Sabirin. Dokumen tersebut secara gamblang merinci dugaan bagaimana lahan Pemda 500 Ha di Batang Keling itu “diambil secara pribadi” dan dibagi-bagikan kepada sejumlah oknum pejabat dan kroni.

“Lokasi tanah… 100 Ha tersebut di atas diambil secara pribadi oleh PEMDA… 50 Ha… Bupati Bapak Yuswir Arifin… 50 Ha… Adi Putra… 150 Ha… Adi Putra (atas namakan PEMDA KPT Yayasan Jakarta),” demikian kutipan dalam surat pernyataan tersebut.

Kasus korupsi yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah ini diketahui telah mandek di Kejati Sumbar, mendorong Sabirin dan kuasa hukumnya, Joni Oktavianus dari Lidik Krimsus RI, untuk melaporkannya langsung ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Sijunjung
Surat Pernyataan Sabirin (Dok: Pribadi)

Ilegal Logging Ribuan Hektar dan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Di kasus kedua, dokumen resmi dari UPTD KPHL Sijunjung mengonfirmasi bahwa dari total 2.852 Ha lahan ulayat Sabirin Dt. Monti Panghulu seluas 1.508 Ha (terdiri dari 1.465 Ha Hutan Produksi Konversi dan 43 Ha Hutan Lindung).

Modus operandi di lapangan diduga kuat menggunakan surat palsu. Hal ini terungkap dalam surat Sabirin kepada Kapolres Sijunjung tertanggal 8 Agustus 2023.

Dalam surat tersebut, Sabirin menyatakan bahwa ia baru mengetahui Tanda Tangannya telah dipalsukan untuk “TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT Dokumen Izin Pengolahan Kayu” (SIPUHH) saat ia dipanggil klarifikasi oleh penyidik Reskrim pada 28 Juli 2023.

“Klarifikasi yang kami sampaikan kepada penyidik mengatakan bahwa kami tidak pernah mengetahui tentang pemalsuan surat Dokumen Izin kayu… kami tidak ada menerbitkan sertifikat Hak atas Tanah… untuk penerbitan izin pengolahan kayu,” tulis Sabirin dalam suratnya.

Yang paling mengkhawatirkan, Sabirin mengeluh bahwa meski kasus pemalsuan ini sedang diselidiki, praktik ilegal logging di lokasinya masih terus berjalan.

“Perkembangannya saat itu mereka masih melakukan aktifitas penebangan kayu dengan mempergunakan alat berat sebanyak 2 (dua) buah,” keluhnya.

Dalam surat itu, Sabirin menuntut Kapolres Sijunjung untuk segera menghentikan seluruh aktivitas alat berat (Exavator) di lokasi. Lambannya penanganan kasus di Polda Sumbar dan Polres Sijunjung inilah yang memicu pelaporan lebih lanjut ke Propam dan Kompolnas. (Tim)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Topics

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.

Pensiunan Kemenag Ditangkap Usai Salat Isya, Dua Anak Kandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Seorang pensiunan Kemenag berinisial AH diamankan Polres Sijunjung di Kabupaten Solok setelah dua laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung diterima polisi pada 13 Oktober 2026.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img