Saturday, September 5, 2026
22.5 C
Solok

Dokumen KLHK Bekukan Izin SIPUHH Palsu, Perkuat Dugaan Mafia Tanah & Ilegal Logging di Sijunjung

Babak baru perjuangan hukum Sabirin Dt Monti Pangulu, Mamak Kepala Waris Kaum Suku Melayu Kaliang, Kabupaten Sijunjung, mengungkap bukti krusial. Sebuah dokumen resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengonfirmasi pembekuan izin penebangan kayu (SIPUHH) yang diduga palsu, memperkuat laporan Sabirin yang selama ini mandek di aparat penegak hukum daerah.

Sijunjung, CupakNews.id | Temuan SIPUHH ini mempertajam dua skandal besar yang dilaporkan Sabirin yaitu dugaan mafia tanah korupsi aset Pemda 500 Ha, dan dugaan ilegal logging di ribuan hektar lahan ulayat.

Skandal Mafia Tanah 500 Ha: Aset Pemda Diduga Dibagi-bagi
Seperti dilaporkan sebelumnya, Sabirin Dt. Monti Panghulu telah menyerahkan laporan dugaan korupsi ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI (31/10/2025). Laporan ini menargetkan dugaan hilangnya aset Pemda Sijunjung seluas 500 Hektar yang dibeli pada tahun 2006.

Laporan tersebut didukung “Surat Pernyataan” yang merinci bagaimana lahan Pemda itu diduga “diambil secara pribadi” dan dibagi-bagikan ke oknum pejabat, termasuk dugaan 50 Ha untuk Bupati Yuswir Arifin saat itu, dan total 217 Ha untuk oknum Kadis berinisial AP. Laporan ini telah direspon cepat Kejagung.

sipuhh
Dokumen Pembekuan SIPUHH (Dok: Pribadi)

Bukti Kunci: KLHK Bekukan Izin Ilegal Logging
Pada kasus kedua, bukti baru yang tak terbantahkan telah muncul. Redaksi mendapatkan salinan surat resmi dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru (Kementerian LHK) tertanggal 9 Oktober 2023.

Surat tersebut secara eksplisit menyatakan telah melakukan “Pencabutan dan pembekuan hak akses SIPUHH… atas nama PHAT Sabirin”.

Tindakan KLHK ini membuktikan kebenaran klaim Sabirin Dt. Monti Panghulu selama ini: bahwa tanda tangannya telah dipalsukan oleh oknum investor (Lilik/Himawan) untuk mendapatkan izin penebangan (SIPUHH) atas namanya.

Ironisnya, surat pembekuan ini juga membongkar fakta dugaan pembiaran oleh aparat di daerah. Dalam surat keluhannya kepada Kapolres Sijunjung tertanggal 8 Agustus 2023, Sabirin telah melaporkan bahwa “2 (dua) buah alat berat (Exavator)” masih terus beroperasi menebang kayu di lokasinya.

Padahal, menurut surat KLHK, akses SIPUHH palsu itu sudah dibekukan sejak 30 Mei 2023. Ini berarti, penebangan liar terus terjadi tanpa izin di depan mata, meski laporan polisi telah dibuat Sabirin sejak September 2022 dan izin palsunya telah dicabut oleh Kementerian LHK.

“Ini adalah bukti nyata bahwa klien kami adalah korban pemalsuan surat. Dan bukti ini menunjukkan bahwa aparat di daerah gagal menghentikan kejahatan yang sedang berlangsung, padahal KLHK sudah membekukan izinnya,” ujar Kuasa Hukum Sabirin, Joni Oktavianus, Wasekjen Lidik Krimsus RI.

Diberitakan sebelumnya, KPHL Sijunjung juga telah mengonfirmasi bahwa 1.508 Hektar dari lahan ulayat tersebut berstatus Kawasan Hutan (Hutan Produksi Konversi dan Hutan Lindung), menjadikan penebangan di area itu sebagai dugaan tindak pidana kehutanan yang serius. (Tim)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img