Sunday, September 6, 2026
22.5 C
Solok

Klarifikasi Bank Nagari Terkait Skandal Siberut: “Mantan Pinca REP Telah Dilaporkan ke Polda Sumbar”

Manajemen PT Bank Nagari Pusat berikan tanggapan resmi dan menggunakan hak jawabnya merespons pemberitaan investigasi terkait dugaan manipulasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Cabang Pembantu (Capem) Siberut yang mencatatkan temuan bermasalah senilai Rp10,43 miliar.

Padang, CupakNews.id | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bank Nagari Pusat, Hasnul, dalam keterangan resminya kepada media pada Kamis (14/05/2026), menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati fungsi kontrol sosial dari media massa melalui pemberitaan tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa manajemen pusat bersikap tegas dan tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi pegawai yang melakukan tindak kejahatan perbankan.

“Secara pemberitaan kita juga menghormatinya, namun kami tekankan di sini bahwa Bank Nagari tidak akan memberikan toleransi terhadap karyawan yang melakukan tindakan melawan hukum. Hal itu telah kami buktikan dengan secara resmi melaporkan oknum Kepala Cabang Siberut, REP, ke Aparat Penegak Hukum di Polda Sumbar,” ungkap Hasnul.

Klarifikasi
Hasnul, PPID Bank Nagari Pusat (Dok. IST)

Lebih lanjut, Hasnul mengklarifikasi bahwa skandal penyalahgunaan dana kredit di Kepulauan Mentawai tersebut murni merupakan ulah oknum pegawai secara individu. Dalam insiden ini, Hasnul memosisikan institusi PT Bank Nagari sebagai pihak yang sangat dirugikan, baik secara material maupun reputasi.

“Bank Nagari di sini sebenarnya yang menjadi korban dari ulah oknum-oknum nakal yang merongrong dan merugikan keuangan daerah, sehingga nama baik Bank Nagari yang menjadi taruhan. Kejadian tersebut murni merupakan ulah oknum, namun sangat disayangkan berimbas terhadap nama baik Bank Nagari secara global,” tambahnya.

Mengenai kelanjutan penanganan perkara perbankan ini, manajemen PT Bank Nagari menyatakan sikap kooperatif dan mendukung penuh langkah kepolisian untuk membongkar kasus tersebut secara terang benderang.

“Semua proses hukumnya tentu kita serahkan sepenuhnya ke pihak berwajib di Polda Sumbar, yang mana hingga saat ini perkaranya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” terang Hasnul menutup keterangannya. (Red)


Catatan Redaksi :
Pemuatan tanggapan dan klarifikasi dari PPID Bank Nagari Pusat ini merupakan bentuk pemenuhan Hak Jawab yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta wujud kepatuhan redaksi terhadap Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai pemberitaan yang berimbang (cover both sides).

Redaksi mengapresiasi langkah tegas manajemen PT Bank Nagari yang telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan Sdr. REP ke Polda Sumbar. Cupak News akan terus mengawal jalannya penyidikan kasus ini secara independen, termasuk mendorong aparat penegak hukum untuk turut mengusut dan menindak tegas pihak ketiga atau pengusaha yang diduga kuat ikut menikmati aliran dana subsidi negara tersebut.


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img