Lapor
30.7 C
Jakarta
Pengaduan

Tambang Emas Ilegal di Sibarambang Digerebek!

Published:

Tindak lanjuti perintah tegas Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA, Tim gabungan dari Polres Solok Kota turun langsung menertibkan aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di kawasan perbatasan Kabupaten Solok–Kota Sawahlunto, tepatnya di Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas, Minggu malam (12/04/2026).

Solok, CupakNews.id | Operasi di Sibarambang ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok Kota, Ipda Ropi Arpindo, menyasar lokasi yang diduga kuat masih aktif dijadikan ladang “emas haram” di tengah area pertanian warga.

Namun, saat tim tiba di lokasi setelah menempuh perjalanan sekitar 1,5 jam, tak satu pun pelaku ditemukan.

“Memang tidak ditemukan pelaku ataupun mesin yang sedang beroperasi. Tapi kami menemukan bekas galian, tenda, peralatan masak, pakaian, jerigen BBM, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal,” ungkap Ipda Ropi.

Tanpa kompromi, petugas langsung mengambil tindakan tegas. Seluruh barang bukti yang tertinggal dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi, lalu area tersebut dipasangi garis polisi.

Langkah ini disebut sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus peringatan keras agar praktik tambang ilegal tidak kembali berulang.

Sibarambang
Tambang Emas Ilegal di Sibarambang Digerebek!

Penertiban ini merupakan bagian dari instruksi langsung Kapolda Sumbar melalui Kapolres Solok Kota, AKBP Mas’ud Ahmad, sekaligus upaya pemerintah dalam mengamankan potensi kekayaan negara, menghentikan praktik illegal mining dan memulihkan kerusakan lingkungan

Pengungkapan ini berawal dari laporan Masyarakat, artinya, peran warga mulai jadi kunci dalam membongkar praktik ilegal di daerah. Selain penindakan, polisi juga memasang baliho peringatan di lokasi, menegaskan larangan aktivitas tambang tanpa izin sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Kami minta masyarakat tidak terlibat. Jika ada indikasi tambang ilegal, segera laporkan,” tegas Ropi.

Polres Solok Kota memastikan, operasi seperti ini tidak akan berhenti di sini. Penertiban bakal dilakukan secara berkala sepanjang tahun 2026.

Pesannya jelas, jangan cuma kejar uang cepat, tapi abaikan dampak jangka panjang. Tambang ilegal bukan cuma soal pelanggaran hukum tapi juga ancaman serius bagi lingkungan dan masa depan generasi. (***)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles