Sunday, September 6, 2026
22.5 C
Solok

Subsidi KUR Untuk Koruptor: Rp1,89 M Mengalir ke Debitur yang Telah Dipenjara

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fakta mencengangkan, subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2024 tetap dibayarkan kepada debitur yang telah dipidana penjara karena kasus korupsi penyaluran KUR itu sendiri.

Jakarta, CupakNews.id | Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 59/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025, BPK mengidentifikasi setidaknya 330 rekening debitur dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang justru masih menerima subsidi dari negara. Total nilai subsidi yang mengalir ke tangan terpidana korupsi itu mencapai Rp1.890.060.398.

Tujuh Unit BRI Jadi Perhatian
Kasus-kasus dengan putusan inkracht tersebar di 7unit kerja BRI di berbagai daerah:

  1. BRI Unit Karang Paci, Samarinda – Putusan Pengadilan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr dan Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr. Subsidi tetap dibayar Rp13,63 juta.
  2. BRI Unit Bengkuring, Samarinda – Putusan sama, subsidi dibayar Rp236,09 juta.
  3. BRI Unit Untung Suropati, Bandar Lampung – Putusan PN Tanjungkarang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk tanggal 2 Oktober 2024. Subsidi dibayar Rp609,78 juta.
  4. BRI Kanwil Manado, Unit Pateten Kota Bitung – Putusan PT Manado Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT MND, subsidi Rp175,57 juta.
  5. BRI KC Manado Boulevard – Putusan PN Manado Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PT.MND, subsidi Rp129,51 juta.
  6. BRI Unit Tohpati & Unit Diponegoro, Denpasar – Putusan Kasasi Nomor 4317 K/Pid.Sus/2023, subsidi Rp118,83 juta.
  7. BRI Unit Kebon Roek & Unit Gerung, Mataram – Putusan PN Mataram Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr, subsidi Rp606,62 juta.

BPK mencatat bahwa putusan-putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, namun BRI tidak menghentikan pembayaran subsidi. Subsidi baru akan dikeluarkan dari tagihan mulai April 2025 – setelah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun terlanjur cair.

Lebih Parah: 493 Debitur Dalam Proses Hukum Masih Disubsidi
Tidak hanya yang sudah dipenjara. BPK juga menemukan 493 debitur di sepuluh unit kerja BRI yang saat ini sedang dalam proses perkara hukum (belum inkracht) tetap menerima subsidi. Nilai subsidi yang telah dibayarkan untuk kelompok ini minimal Rp3.117.891.481.

Baki debit kredit mereka per 30 Juni 2025 mencapai Rp14.036.811.513. Artinya, jika nanti terbukti bersalah, negara sudah terlanjur kehilangan subsidi plus berisiko kehilangan pokok pinjaman.

Skema Topengan dan Tempilan
Mayoritas kasus ini adalah penyaluran KUR berindikasi topengan, kredit dicairkan atas nama orang lain (debitur boneka) tetapi dana dikuasai oleh pihak lain. Mantri atau kepala unit BRI diduga memfasilitasi penerbitan KUR fiktif dengan dokumen usaha palsu.

Dalam putusan pengadilan yang dirujuk BPK, aparat penegak hukum telah membuktikan adanya kerugian negara akibat penyaluran KUR yang tidak sesuai ketentuan. Namun ironisnya, setelah vonis, negara justru terus mengucurkan subsidi untuk kredit-kredit yang sama.

BRI Baru Bertindak Setelah Diperiksa BPK
Dalam tanggapannya yang dikutip LHP (halaman 26-27), BRI mengakui akan “mengeluarkan rekening-rekening yang telah memperoleh ketetapan hukum dalam tagihan subsidi mulai April 2025”. Artinya, hingga Maret 2025, subsidi tetap dibayar.

BRI juga mengaku “telah mencadangkan pengembalian subsidi bunga KUR”. Namun LHP tidak menyebutkan kapan pengembalian itu dilakukan dan apakah dikenakan sanksi bunga/denda.

Potensi Pidana Baru
Para ahli hukum yang dihubungi Cupak News menilai, pemberian subsidi kepada debitur yang kreditnya sudah terbukti sebagai hasil tindak pidana dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum secara formil. Unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dapat terpenuhi jika terbukti ada pejabat BRI yang mengetahui putusan inkracht namun tetap memproses tagihan subsidi.

BPK merekomendasikan agar Direksi BRI berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kemenkop UKM atas kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun rekomendasi itu tidak secara eksplisit meminta pelimpahan ke aparat penegak hukum.

Publik kini menunggu langkah Kejaksaan Agung. Apakah akan membiarkan subsidi mengalir ke para koruptor, atau akan membuka penyidikan baru atas pembiaran terstruktur ini? (*)


Seluruh informasi dalam laporan investigasi ini bersumber secara eksklusif dari dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 tanggal 3 September 2025, yang merupakan dokumen publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img