Setiap bulan, restoran-restoran ternama di Bukittinggi menerima pesanan rutin dari Pemerintah Kota. Bukan pesanan makanan mewah. Pesanan yang dimaksud adalah bill kosong.
Bukittinggi, CupakNews.id | Struk pembayaran tanpa nominal itu diberikan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bagian Umum Sekretariat Daerah. Lalu, bill kosong itu diisi angka fantasi. Jutaan rupiah uang rakyat mengalir ke restoran. Sebagian lain menguap ke rekening pribadi pejabat.
Ini bukan skenario film. Ini fakta dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2024 yang dirilis 19 Mei 2025.
Total transaksi belanja makanan dan minuman jamuan tamu di Sekretariat Daerah Tahun 2024 mencapai Rp3,18 miliar. Dari jumlah itu, uji petik BPK menemukan Rp95,3 juta di antaranya dipertanggungjawabkan secara fiktif. Dan yang lebih parah, Rp72,8 juta pajak yang seharusnya masuk ke kas negara justru mampir dulu ke rekening pribadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
LHP BPK jilid II mengungkap fakta mengejutkan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman jamuan tamu Tahun 2024 secara uji petik pada Sekretariat Daerah, masih ditemukan permasalahan yang sama dengan tahun sebelumnya.”
Artinya, ini bukan pertama kali. LHP tahun 2023 sudah memperingatkan praktik serupa. Tapi tidak ada perbaikan. Bahkan, polanya semakin sistematis.

Empat Restoran Jadi “Mesin ATM”
BPK menguji petik 15 restoran yang rutin transaksi dengan Bagian Umum Sekretariat Daerah. Nilai total Rp3,08 miliar. Empat restoran menjadi yang paling sering: RM Sed, RM SR, Ter 17, dan RM FB. Yang membuat BPK curiga, bill dari restoran-restoran ini tidak mencerminkan transaksi riil.
RM Sed: Rp1,07 Miliar dengan Bill Kosong
RM Sed adalah restoran dengan transaksi terbesar. Sepanjang 2024, Bagian Umum membukukan belanja di restoran ini sebesar Rp1.074.606.970. Hasil konfirmasi BPK ke kasir dan manajer operasional RM Sed pada 18 April 2025 mengungkap modusnya: BPP meminta bill kosong yang sudah ditandatangani.
Bill kosong itu lalu diisi nominal yang dikehendaki BPP, “RM Sed memberikan bill kosong berwarna putih dan merah muda yang ditandatangani oleh pihak Bagian Umum. RM Sed juga melampirkan dua bill register berisi nilai transaksi riil dari mesin cash register,” demikian kutipan LHP.
Tapi bill register itu tidak dilampirkan ke SPJ. Alasan BPP, karena berisi nilai transaksi yang lebih rendah. BPK menemukan setidaknya 55 transaksi di RM Sed yang bill-nya dinaikkan nilainya, dengan total mark up Rp8,8 juta.
RM SR, Ter 17, dan RM FB: Mark Up Ratusan Juta
Di RM SR, BPK menemukan 37 transaksi bill yang dinaikkan dengan total Rp12,7 juta, 5 transaksi dengan mark up Rp13 juta. Yang paling mencolok, RM FB. Di restoran ini, BPK menemukan 56 transaksi bill yang dinaikkan dengan total mark up Rp60,8 juta. Total mark up dari keempat restolan, Rp95.359.500.
Apa alasan BPP dan KPA melakukan mark up bill restoran? Wawancara BPK dengan BPP dan staf Bagian Umum pada 21 dan 23 April 2025 menjawabnya.
“Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi adanya utang kepada penyedia atas belanja makanan dan minuman yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan Sekretariat Daerah,” tulis LHP.
Baca lagi: “Tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan Sekretariat Daerah.”
Ini pengakuan bahwa uang yang dianggarkan untuk jamuan tamu digunakan untuk membayar sesuatu yang sama sekali tidak terkait tugas dinas. Bisa jadi untuk kepentingan pribadi, atau untuk menutup utang-utang lain di luar prosedur.
Ini bukan “kesalahan pencatatan”. Ini pengalihan anggaran secara ilegal. KPA dan PPTK tahu persis apa yang mereka lakukan. Mereka sengaja meminta bill kosong, mengisi angka lebih tinggi, lalu mempertanggungjawabkannya seolah-olah itu belanja resmi. (Red)
Berita ini disusun berdasarkan Dokumen LHP BPK RI Nomor 38.B/LHP/XVIII.PDG/05/2024 Tanggal 3 Mei 2024. Seluruh temuan yang dimuat merupakan hasil pemeriksaan auditor negara dan bukan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



