Wednesday, October 21, 2026
22.7 C
Solok

Skandal “Ghost Stay” DPRD Kota Solok: Modus Licik Tagihan Hotel Fiktif Dan Mark-Up Tarif Gerogoti APBD Ratusan Juta

Di balik predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), auditor negara justru membongkar praktik manipulasi perjalanan dinas yang sistematis di Sekretariat DPRD Kota Solok. Tidak tanggung-tanggung, total temuan penyimpangan pada pos belanja ini mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp367 juta, yang mengindikasikan lemahnya moralitas oknum wakil rakyat dan pejabat sekretariat dalam menggunakan uang negara.

Kota Solok, CupakNews.id | Sorotan utama adalah terbongkarnya modus “Ghost Stay” atau penginapan fiktif. Berdasarkan uji petik dan konfirmasi silang yang dilakukan BPK ke berbagai hotel tempat tujuan dinas luar daerah, terungkap fakta mencengangkan bahwa sebanyak 25 pelaksana perjalanan dinas terbukti tidak pernah menginap di hotel yang tercantum dalam bill atau kwitansi yang mereka lampirkan.

Bukti pertanggungjawaban yang diserahkan kepada bendahara hanyalah “kertas kosong” tanpa realisasi fisik, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp175.258.000,00. Modus operandi yang digunakan para oknum ini tergolong rapi namun fatal. Mereka melampirkan tagihan hotel resmi lengkap dengan cap dan tanda tangan, seolah-olah mereka benar-benar menginap.

Namun, saat auditor BPK melakukan verifikasi langsung ke manajemen hotel terkait, data tamu menunjukkan bahwa nama-nama pelaksana tersebut tidak pernah terdaftar atau check-in pada tanggal yang diklaim.

Praktik ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban keuangan negara demi keuntungan pribadi. Selain penginapan fiktif, BPK juga menemukan praktik mark-up atau penggelembungan tarif hotel yang sangat masif.

Para pelaksana perjalanan dinas diketahui mempertanggungjawabkan biaya penginapan menggunakan tarif pagu tertinggi (plafond) anggaran, padahal biaya riil yang dibayarkan ke pihak hotel jauh di bawah angka tersebut.

Selisih antara uang yang dicairkan dari APBD dengan biaya asli hotel ini mencapai Rp145.491.520,00, yang diduga kuat masuk ke kantong pribadi para pelaksana.

Tiga hotel yang menjadi langganan modus mark-up ini teridentifikasi dalam laporan audit. Di Hotel GJ, tercatat 4 orang pelaksana melakukan penggelembungan harga. Di Hotel GE, praktik ini lebih parah dengan melibatkan 11 orang pelaksana. Sementara di Hotel SAK, ditemukan 8 orang yang melakukan hal serupa.

Pola yang berulang di hotel-hotel tertentu ini memunculkan dugaan adanya “main mata” atau kerjasama antara oknum pelaksana perjalanan dinas dengan pihak penyedia akomodasi atau perantara (calo) untuk menerbitkan bill yang nilainya telah direkayasa.

Tak berhenti di situ, adanya kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas akibat ketidaksesuaian jumlah hari penugasan. Ditemukan realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp46.612.300,00.

Dalam kasus ini, pelaksana perjalanan dinas pulang lebih cepat dari jadwal yang ditentukan dalam Surat Perintah Tugas (SPT), namun tetap mengklaim uang harian dan biaya penginapan penuh sesuai durasi SPT.

Menyikapi temuan yang mencederai amanah rakyat ini, Ketua Umum Lidik Krimsus RI, Ossie Gumanti, melalui Wasekjen Joni Oktavianus, memberikan pernyataan keras, Joni menilai temuan ini membuktikan bahwa mentalitas koruptif masih bercokol kuat di gedung dewan.

“Ini sangat memalukan. Wakil rakyat yang seharusnya mengawasi penggunaan anggaran justru menjadi pelaku utama kebocoran anggaran dengan cara-cara yang primitif seperti memalsukan bill hotel,” tegas Joni.

Lebih lanjut, Joni mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Solok, untuk segera melakukan penyelidikan pidana. Menurutnya, pengembalian kerugian negara (TGR) tidak boleh menghapus unsur pidana, terutama pada kasus ghost stay yang jelas-jelas mengandung unsur niat jahat (mens rea) berupa pemalsuan dokumen.

“Siapa 25 orang yang melakukan penginapan fiktif itu? Apakah Anggota Dewan atau ASN Sekretariat? Nama-namanya harus dibuka ke publik agar ada sanksi sosial. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap uang rakyat Solok,” tambahnya.

Sekretariat DPRD Kota Solok, sebagai Pengguna Anggaran, dinilai gagal total dalam menjalankan fungsi verifikasi dan pengawasan. Lolosnya puluhan bukti fiktif dan mark-up ini menunjukkan bahwa sistem pengendalian internal (SPI) di lembaga tersebut lumpuh, atau bahkan ada pembiaran yang disengaja.

BPK dalam rekomendasinya telah memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya kembali ke Kas Daerah.

Hingga berita ini diturunkan, publik menanti langkah tegas dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Solok untuk menindak oknum anggotanya yang terlibat. Skandal “Ghost Stay” ini menjadi ujian nyata bagi kredibilitas DPRD periode 2024-2029.

Apakah mereka akan melindungi rekan sejawat yang “nakal”, atau berani membersihkan institusi demi marwah wakil rakyat yang terhormat. (Tim)


Catatan Redaksi: Seluruh data nilai kerugian dan modus operandi dalam berita ini bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Solok Tahun Anggaran 2024.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Topics

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.

Pensiunan Kemenag Ditangkap Usai Salat Isya, Dua Anak Kandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Seorang pensiunan Kemenag berinisial AH diamankan Polres Sijunjung di Kabupaten Solok setelah dua laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung diterima polisi pada 13 Oktober 2026.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img