Thursday, October 22, 2026
28.1 C
Solok

Skandal Disdikbud 50 Kota: Dugaan ‘Kebocoran’ Dana Bimtek, BOS, hingga Sunat Volume 16 Proyek Sekolah

Di tengah ancaman krisis likuiditas kas daerah, sektor pendidikan di Kabupaten Lima Puluh Kota (50 Kota) justru menjadi ladang temuan dugaan penyimpangan anggaran. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2024 secara resmi membongkar karut-marut tata kelola keuangan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.

Sarilamak, CupakNews.id | Berdasarkan dokumen LHP BPK RI tentang Kepatuhan atas Pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada Pemerintah Kabupaten 50 Kota yang ditandatangani pada 30 Desember 2024, BPK menemukan tiga klaster kebocoran anggaran yang berpusat di Disdikbud. Temuan ini sangat ironis mengingat dokumen tersebut juga dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lima Puluh Kota.

Skandal “Bimtek dan Sosialisasi”
BPK menemukan bahwa realisasi belanja Bimbingan Teknis (Bimtek) pada Disdikbud tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Modus ini mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran pada serangkaian kegiatan krusial, di antaranya sosialisasi FLS2N, OSN, O2SN jenjang Sekolah Dasar, hingga Bimtek Asesmen Nasional dan Sulingjar Tahun 2024. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan siswa diduga kuat menguap melalui pelaporan yang tidak akurat.

Misteri Kas Tunai Dana BOS
Kebocoran juga merambah langsung ke jantung operasional sekolah. BPK mencatat bahwa pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada satuan pendidikan di Kabupaten Lima Puluh Kota belum memadai.

Temuan paling fatal adalah ditemukannya kas tunai yang tidak dapat dijelaskan penggunaannya. Lebih parah lagi, uang tunai tersebut diketahui dikuasai oleh pihak selain bendahara BOS yang sah. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian periode pengiriman buku pelajaran dengan pembayaran kepada pihak penyedia.

‘Sunat’ Volume Proyek Bangunan Fisik
Praktik nakal tidak hanya terjadi pada kegiatan non-fisik. Dalam hal infrastruktur pendidikan, BPK menemukan adanya kekurangan volume pada 16 paket kegiatan Belanja Modal Gedung dan Bangunan di bawah tanggung jawab Disdikbud. Kekurangan volume ini mengindikasikan bahwa kontraktor pelaksana tidak mengerjakan proyek sekolah sesuai dengan spesifikasi kontrak yang telah dibayar oleh uang rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota terkait langkah pengembalian kerugian negara dan sanksi bagi oknum ASN maupun kepala sekolah yang terlibat dalam manipulasi anggaran tersebut. (Red)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Topics

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img