Tim gabungan Satreskrim Polres Solok bersama personel Polsek Payung Sekaki dan unsur TNI dari Korem 032/Wirabraja melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Jorong Rumah Gadang, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Senin (01/06/2026).
Kab. Solok, CupakNews.id | Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Solok IPTU Albeth Salomo Sinulaki, didampingi Kapolsek Payung Sekaki IPTU Andi Rayandri Putra serta Kanit Tipidter IPDA Ari Muliadi.
Kegiatan dilakukan berdasarkan informasi intelijen terkait keberadaan aktivitas tambang emas ilegal yang diduga beroperasi di kawasan perbukitan wilayah hukum Polsek Payung Sekaki.
Tim gabungan berangkat dari Polres Solok menuju Polsek Payung Sekaki sebelum bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi area aktivitas PETI. Untuk mencapai lokasi, petugas harus menempuh perjalanan sekitar dua jam berjalan kaki melewati medan perbukitan dengan jalur pendakian dan turunan yang cukup terjal.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menemukan bekas aktivitas penambangan emas tanpa izin yang diduga sebelumnya aktif beroperasi.
Selain itu, tim juga menemukan sejumlah pondok dan fasilitas sederhana yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung kegiatan penambangan ilegal.
Sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali berlangsung, petugas memasang garis polisi (police line) di lokasi tersebut.
Tidak hanya itu, sejumlah pondok dan box yang diduga digunakan para pelaku tambang ilegal juga dimusnahkan dengan cara dibakar oleh petugas di lokasi.
Setelah seluruh rangkaian penertiban selesai dilaksanakan, tim gabungan meninggalkan lokasi sekitar pukul 19.00 WIB.
Sekitar pukul 21.00 WIB, seluruh personel kembali ke Mapolsek Payung Sekaki dan melaksanakan apel konsolidasi guna mengevaluasi hasil kegiatan.
Hingga operasi berakhir, situasi di lokasi penertiban dilaporkan berlangsung aman, kondusif, dan terkendali.
Polres Solok menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (***)
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



