Thursday, October 22, 2026
22.3 C
Solok

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

Tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Solok dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Berdasarkan data dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, masih terdapat rekomendasi pemeriksaan periode 2021 hingga 2025 yang belum ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Solok, CupakNews.id | Hingga 31 Desember 2025, tercatat 268 rekomendasi atas 75 temuan pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 172 rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, 91 belum sesuai, tiga belum ditindaklanjuti, dan dua dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.

Dengan demikian, terdapat 96 rekomendasi dalam kategori belum sesuai ditindaklanjuti atau belum ditindaklanjuti sama sekali. Di luar kelompok tersebut, dua rekomendasi tercatat tidak dapat ditindaklanjuti.

Data ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran baru pada setiap rekomendasi yang belum tuntas. Namun, kondisi tersebut menjadi alasan penting untuk menelusuri sejauh mana rekomendasi pemeriksaan telah dilaksanakan dan apakah perbaikan yang diminta BPK sudah benar-benar diwujudkan.

26 Rekomendasi TA 2025 Belum Sesuai Ditindaklanjuti

Dalam kelompok rekomendasi atas pemeriksaan Tahun Anggaran 2025, laporan mencatat 15 temuan dengan 69 rekomendasi. Sebanyak 43 rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan, sedangkan 26 lainnya belum sesuai ditindaklanjuti.

Angka tersebut perlu dibaca secara proporsional. Status belum sesuai ditindaklanjuti tidak otomatis berarti rekomendasi diabaikan sepenuhnya. Status itu menunjukkan bahwa penyelesaiannya belum memenuhi kriteria tindak lanjut yang dipersyaratkan dan masih memerlukan pemeriksaan atas bukti serta tindakan korektif yang dilakukan.

Karena itu, pertanyaan berikutnya bukan sekadar berapa rekomendasi yang belum tuntas, melainkan apa saja rekomendasi tersebut, perangkat daerah mana yang bertanggung jawab, dan apa alasan penyelesaiannya belum dinyatakan sesuai.

Persoalan PAD dan Pengelolaan Kas Perlu Ditelusuri

Dalam laporan pemeriksaan, tindak lanjut terkait penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rasional dan pengelolaan kas disebut masih dalam proses. Pada saat laporan tersebut disusun, belum ada rekomendasi untuk dua persoalan itu yang tercatat telah ditindaklanjuti.

Keterangan tersebut membuka ruang penelusuran mengenai langkah yang sudah dilakukan pemerintah daerah untuk memperbaiki perencanaan pendapatan serta pengelolaan kas.

Dalam konteks PAD, penelusuran perlu mencakup dasar penetapan target, metode perhitungan potensi pendapatan, realisasi penerimaan, dan evaluasi atas selisih antara target dengan capaian. Sementara itu, pada pengelolaan kas, hal yang perlu diuji meliputi mekanisme pencatatan, rekonsiliasi, pengawasan penerimaan dan pengeluaran, serta pelaksanaan rekomendasi perbaikan.

Meski demikian, rincian tersebut merupakan pokok yang perlu diperiksa lebih lanjut. Kesimpulan mengenai penyebab belum tuntasnya rekomendasi harus merujuk pada uraian rekomendasi BPK dan dokumen tindak lanjut masing-masing.

Perlu Penjelasan Pemerintah Daerah

CupakNews.id memandang perlu adanya penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Solok dan Inspektorat mengenai daftar rekomendasi yang belum tuntas, termasuk nilai atau persoalan yang terkait, perangkat daerah penanggung jawab, batas waktu penyelesaian, serta hambatan yang dihadapi.

Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan apakah rekomendasi yang belum sesuai ditindaklanjuti telah memiliki rencana aksi, apakah bukti tindak lanjut telah disampaikan kepada BPK, dan apakah terdapat rekomendasi yang masih menunggu verifikasi.

Dokumen yang perlu ditelusuri antara lain matriks pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, uraian rekomendasi, jawaban perangkat daerah, bukti pelaksanaan perbaikan, serta hasil evaluasi atau verifikasi tindak lanjut.

Penelusuran tersebut penting agar publik dapat membedakan rekomendasi yang masih dalam proses administratif, rekomendasi yang belum dilaksanakan, dan rekomendasi yang tindakan korektifnya belum memenuhi kriteria BPK.

Bukan Sekadar Menyelesaikan Administrasi

Tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada penyampaian surat atau kelengkapan dokumen. Substansi rekomendasi juga perlu diuji: apakah kelemahan yang ditemukan telah diperbaiki, pengendalian internal diperkuat, dan persoalan serupa dicegah agar tidak berulang.

Namun, penilaian mengenai efektivitas perbaikan harus didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata pada jumlah rekomendasi yang belum tuntas.

CupakNews.id akan meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Solok dan Inspektorat mengenai rekomendasi yang belum sesuai ditindaklanjuti, khususnya yang berkaitan dengan penganggaran PAD dan pengelolaan kas.

Redaksi juga akan menelusuri apakah terdapat rekomendasi yang berulang pada pemeriksaan tahun berikutnya, serta bagaimana pemerintah daerah memastikan penyelesaian setiap rekomendasi sesuai ketentuan.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menguji akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah berdasarkan dokumen pemeriksaan. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pemerintah daerah serta pihak terkait agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai progres tindak lanjut rekomendasi BPK. (JC)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Topics

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.

Pensiunan Kemenag Ditangkap Usai Salat Isya, Dua Anak Kandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Seorang pensiunan Kemenag berinisial AH diamankan Polres Sijunjung di Kabupaten Solok setelah dua laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung diterima polisi pada 13 Oktober 2026.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img