Thursday, October 22, 2026
22.3 C
Solok

Rp2,5 Miliar Menguap Di Kota Solok: BPK Bongkar 15 Skandal Dari Pajak Hingga Pin Emas

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali mengirimkan sinyal bahaya untuk Pemerintah Kota Solok. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2024 yang dirilis 20 Mei 2025, BPK menemukan sedikitnya 15 temuan besar yang mengakibatkan potensi kebocoran dan kerugian keuangan daerah hingga Rp2,48 miliar (setelah dikurangi pengembalian saat pemeriksaan), dengan potensi risiko lebih luas mencapai Rp4,4 miliar.

Kota Solok, CupakNews.id | Bukan sekadar kesalahan administrasi. Di balik angka-angka itu, BPK mengungkap pola sistematis, pajak tak dipungut, pekerjaan infrastruktur abal-abal, belanja fiktif, aset daerah dijual bebas, dan honorarium ilegal. Laporan ini menjadi tamparan bagi pengelola keuangan Kota Solok yang terus mengulang kesalahan yang sama tahun demi tahun.

Kerugian terbesar yang tertangkap adalah Belanja perjalanan dinas fiktif DPRD sebesar Rp367,3 juta (hanya Rp134,9 juta yang dikembalikan, menyisakan Rp232,4 juta). Risiko kerugian paling mengkhawatirkan, Jaminan uang muka proyek Masjid Sahara yang gagal kontrak senilai Rp839,9 juta belum dicairkan jika tak kembali, ini kerugian murni. Pekerjaan infrastruktur, Lima paket pekerjaan (jalan, gedung, masjid) mengalami kekurangan volume dan spesifikasi tidak sesuai, total kelebihan pembayaran Rp352,6 juta.

Pendapatan yang “dibiarkan” hilang, Pajak hotel, homestay, dan BPHTB tidak dipungut optimal hingga Rp430 juta dan Belanja fiktif operasional, Bukti BBM palsu dan perjalanan dinas bohong menyerap Rp535 juta dari kas daerah.

BPK mencatat sebagian besar temuan merupakan pengulangan dari tahun-tahun sebelumnya (2019–2023), Kekurangan volume pekerjaan selalu muncul di Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan. Belanja perjalanan dinas fiktif terus terjadi di Sekretariat DPRD. Tanah dan bangunan tak bersertifikat tidak kunjung diurus. Honorarium tim yang sudah menjadi tugas pokok kembali dibayarkan.

BPK dalam hal ini menyimpulkan secara tersirat bahwa ini adalah kelemahan sistemik yang dibiarkan, sebuah “topeng administratif” untuk melanggengkan praktik boros dan rente.

Beberapa temuan tidak lagi cukup dengan teguran. Unsur pidana mulai terlihat, Pemalsuan nota BBM (Rp168 juta) Dimana sopir mengaku nota dibuat oleh staf sendiri, bukan dari SPBU. Mark-up harga hotel (Rp145,5 juta) dimana tarif kamar dilaporkan lebih tinggi dari tarif resmi hotel.

Penjualan pin emas DPRD (nilai satu pin sekitar Rp10,8 juta), aset daerah berpindah tangan secara illegal dan pembiaran pajak homestay (Rp50,9 juta) dikarenakan pejabat pajak tidak menetapkan wajib pajak, tidak memeriksa.

Redaksi Cupak News akan mengupas tuntas setiap temuan dalam episode seri investigasi. Mulai dari kebocoran pajak, proyek abal-abal, belanja fiktif, aset liar, hingga panggung pidana. Ini bukan sekadar laporan. Ini peta jalan untuk aparat penegak hukum.

Publik Solok berhak tahu uang mereka dikelola oleh siapa dan untuk apa. BPK sudah menunjuk arah. Sekarang giliran Kejaksaan, KPK, dan DPRD untuk bertindak. (Red)


Seluruh data dalam berita ini merujuk pada LHP BPK RI Nomor 32.A/LHP/XVIII.PDG/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Solok Tahun 2024 di Solok


 

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Topics

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img