Sunday, September 6, 2026
22.5 C
Solok

Rp2,5 Miliar Menguap Di Kota Solok: BPK Bongkar 15 Skandal Dari Pajak Hingga Pin Emas

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali mengirimkan sinyal bahaya untuk Pemerintah Kota Solok. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2024 yang dirilis 20 Mei 2025, BPK menemukan sedikitnya 15 temuan besar yang mengakibatkan potensi kebocoran dan kerugian keuangan daerah hingga Rp2,48 miliar (setelah dikurangi pengembalian saat pemeriksaan), dengan potensi risiko lebih luas mencapai Rp4,4 miliar.

Kota Solok, CupakNews.id | Bukan sekadar kesalahan administrasi. Di balik angka-angka itu, BPK mengungkap pola sistematis, pajak tak dipungut, pekerjaan infrastruktur abal-abal, belanja fiktif, aset daerah dijual bebas, dan honorarium ilegal. Laporan ini menjadi tamparan bagi pengelola keuangan Kota Solok yang terus mengulang kesalahan yang sama tahun demi tahun.

Kerugian terbesar yang tertangkap adalah Belanja perjalanan dinas fiktif DPRD sebesar Rp367,3 juta (hanya Rp134,9 juta yang dikembalikan, menyisakan Rp232,4 juta). Risiko kerugian paling mengkhawatirkan, Jaminan uang muka proyek Masjid Sahara yang gagal kontrak senilai Rp839,9 juta belum dicairkan jika tak kembali, ini kerugian murni. Pekerjaan infrastruktur, Lima paket pekerjaan (jalan, gedung, masjid) mengalami kekurangan volume dan spesifikasi tidak sesuai, total kelebihan pembayaran Rp352,6 juta.

Pendapatan yang “dibiarkan” hilang, Pajak hotel, homestay, dan BPHTB tidak dipungut optimal hingga Rp430 juta dan Belanja fiktif operasional, Bukti BBM palsu dan perjalanan dinas bohong menyerap Rp535 juta dari kas daerah.

BPK mencatat sebagian besar temuan merupakan pengulangan dari tahun-tahun sebelumnya (2019–2023), Kekurangan volume pekerjaan selalu muncul di Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan. Belanja perjalanan dinas fiktif terus terjadi di Sekretariat DPRD. Tanah dan bangunan tak bersertifikat tidak kunjung diurus. Honorarium tim yang sudah menjadi tugas pokok kembali dibayarkan.

BPK dalam hal ini menyimpulkan secara tersirat bahwa ini adalah kelemahan sistemik yang dibiarkan, sebuah “topeng administratif” untuk melanggengkan praktik boros dan rente.

Beberapa temuan tidak lagi cukup dengan teguran. Unsur pidana mulai terlihat, Pemalsuan nota BBM (Rp168 juta) Dimana sopir mengaku nota dibuat oleh staf sendiri, bukan dari SPBU. Mark-up harga hotel (Rp145,5 juta) dimana tarif kamar dilaporkan lebih tinggi dari tarif resmi hotel.

Penjualan pin emas DPRD (nilai satu pin sekitar Rp10,8 juta), aset daerah berpindah tangan secara illegal dan pembiaran pajak homestay (Rp50,9 juta) dikarenakan pejabat pajak tidak menetapkan wajib pajak, tidak memeriksa.

Redaksi Cupak News akan mengupas tuntas setiap temuan dalam episode seri investigasi. Mulai dari kebocoran pajak, proyek abal-abal, belanja fiktif, aset liar, hingga panggung pidana. Ini bukan sekadar laporan. Ini peta jalan untuk aparat penegak hukum.

Publik Solok berhak tahu uang mereka dikelola oleh siapa dan untuk apa. BPK sudah menunjuk arah. Sekarang giliran Kejaksaan, KPK, dan DPRD untuk bertindak. (Red)


Seluruh data dalam berita ini merujuk pada LHP BPK RI Nomor 32.A/LHP/XVIII.PDG/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Solok Tahun 2024 di Solok


 

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img