Wednesday, October 21, 2026
22.6 C
Solok

Sabirin Dt. Monti Pangulu : “Saya Merasa Ada Yang Janggal Terkait Penanganan Laporan di Polda Sumbar”

Sabirin Dt Monti Pangulu melaporkan dugaan tindak pidana serius yang menimpa dirinya dan kaumnya. Ia menuding rekan yang akan diajak bekerja sama, HAS, telah melakukan pemalsuan tanda tangan dan praktik ilegal logging di atas tanah ulayat kaumnya yang diperkirakan seluas 700hektar.

Padang, Sumbar | Sabirin melaporkan HAS atas dugaan Pemalsuan Tanda Tangan penerbitan SIPUHH ke Mapolda Sumbar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STPL/67.a/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 12 April 2025 yang ditandatangani Ka SPKT Polda Sumbar, Pamin Siaga I, AKP Dedi Kurnia.

Namun belum lagi ada informasi lanjut perkembangan laporan tersebut Sabirin malah dipanggil Subdit I Ditreskrimum Polda Sumbar sebagai saksi kasus penggelapan sapi oleh orang yang tak dikenalnya.

Sabirin
STTLP Sabirin di Polda Sumbar

Menurut Sabirin “tiba-tiba saya dan kakak saya Sabiran menerima Surat Panggilan dari Subdit I Dirreskrimum Polda Sumbar sebagai saksi dugaan Penggelapan Sapi, yang saya duga masih ada hubungannya dengan oknum yang saya laporkan terkait Pemalsuan Tanda Tangan tersebut,” heran Sabirin.

Sabirin menerima Surat Panggilan pertama pada Oktober lalu dan belum bisa menghadirinya, namun beliau meminta untuk diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Joni Oktavianus pada Jum’at 24 Oktober 2025 lalu dengan menemui Kasubdit I Dirreskrimum Polda Sumbar, Kompol Burahim Boer, S.H, M.H sesuai Surat Panggilan tersebut.

Joni menjelaskan alasan ketidakhadiran Sabirin memenuhi Surat Panggilan itu dan meminta untuk reschedule kepada Kompol Burahim Boer, namun ditolak. Joni menyampaikan bahwa menurut Burahim hal itu dikarenakan pihaknya sudah beberapa kali memberikan waktu namun Sabirin tidak bisa menghadiri.

“Kita sudah berikan waktu beberapa kali kepada Sdr Sabirin namun hingga saat ini yang bersangkutan belum juga bisa menghadiri Surat Panggilan kami, jadi untuk selanjutnya kita akan keluarkan Surat Panggilan ke 2,” sampai Burahim di ruangannya seperti ditirukan Joni, Jum’at (24/10/2025).

Surat Panggilan Saksi Kedua pun disampaikan kepada Sabirin, tertanggal 27 Oktober 2025 untuk hadir dan didengar keterangannya sebagai Saksi pada Senin, 03 November 2025 pukul 10.00 WIB.

Kejanggalan Penanganan di Polda Sumbar
Sabirin juga membeberkan serangkaian kejanggalan dalam penanganan kasusnya di Polda Sumbar. Ia mengaku heran dengan prosedur yang berbelit-belit dan terkesan lamban.

Ironisnya, di tengah lambannya proses laporannya tersebut, Sabirin justru mendapat panggilan sebagai saksi atas laporan dugaan penggelapan sapi baru-baru ini.

“Lucunya lagi, saya mendapatkan panggilan sebagai saksi laporan dugaan penggelapan dalam usaha sapi dari orang yang saya tidak kenal yang saya duga pelapor tersebut masih anteknya HAS. Saya rasa ini sebagai laporan perlawanan, dan langsung diproses oleh pihak Polda. Kenapa giliran laporan saya terkesan lamban, namun saat laporan dari HAS ini mereka gerak cepat?” tanya Sabirin heran.

“Sebelumnya saya juga melaporkan oknum yang sama dengan dugaan Penipuan dan Penyerobotan Lahan yang ditangani oleh Subdit II Ditreskrimum, yang sempat kami laporkan ke Propam Polda Sumbar karena kami merasa prosesnya lamban sehingga hal itu membuat Penyidik Subdit II Ditreskrimum ketar-ketir dan meminta saya untuk mencabut laporan tersebut dan akan segera memproses kembali laporan saya,” terangnya.

Namun, tidak lama kemudian laporan Sabirin dihentikan dengan alasan “belum ditemukan adanya peristiwa pidana” berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan, Nomor: SPPP/42/IX/RES.1.11./2025/Ditreskrimum yang ditanda tangani Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol. Teddy Fanani pada 17 September 2025 sehingga membuat Sabirin tidak puas dan memilih mencari keadilan ke Kejaksaan Agung di Jakarta. (JC)


Berita Terkait Sabirin : Seret Nama Bupati, Sabirin Laporkan Dugaan Mafia Tanah 500Ha ke Jampidsus Kejagung RI | Cupak News


Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Topics

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.

Pensiunan Kemenag Ditangkap Usai Salat Isya, Dua Anak Kandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Seorang pensiunan Kemenag berinisial AH diamankan Polres Sijunjung di Kabupaten Solok setelah dua laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung diterima polisi pada 13 Oktober 2026.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img