Wednesday, October 21, 2026
22.7 C
Solok

Dilaporkan ke KPK, Komnas HAM dan Ombudsman RI, Polemik UFDK vs Pemko Bukittinggi Masuki Babak Baru

Polemik antara Yayasan Pendidikan Fort De Kock (UFDK) dan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi terus bergulir. Setelah sebelumnya menempuh jalur hukum di Polda Sumatera Barat, kini tim kuasa hukum Yayasan Fort De Kock menyatakan telah melaporkan Wali Kota Bukittinggi beserta jajarannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Ombudsman Republik Indonesia.

Bukittinggi, CupakNews.id | Langkah tersebut disampaikan dalam siaran pers Tim Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock di Jakarta, Jumat (31/07/2026).

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock, Guntur Abdurrahman, S.H., M.H., menyebut laporan ke tiga lembaga negara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, dugaan pelanggaran hak asasi manusia, serta dugaan maladministrasi yang menurut pihaknya terjadi dalam rangkaian polemik lahan dan insiden di lingkungan kampus Universitas Fort De Kock.

Menurut Guntur, pihaknya juga mengajukan permohonan agar KPK menjalankan fungsi supervisi sesuai kewenangannya terhadap penanganan perkara yang sedang berlangsung.

“Kami telah menyerahkan berbagai dokumen dan alat bukti yang kami miliki. Selanjutnya kami menunggu proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Guntur dalam keterangan tertulisnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat narasi yang menurut mereka tidak sesuai dengan fakta hukum dalam perkara tersebut. Seluruh pandangan tersebut, menurut Guntur, telah dituangkan dalam laporan resmi kepada KPK sebagai bagian dari materi pengaduan.

Laporan ke Komnas HAM dan Ombudsman
Selain KPK, Tim Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock juga menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM dan Ombudsman RI.

Kuasa hukum Yayasan, Ilham Darma, S.H., M.H., mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak warga negara, termasuk dugaan tindakan sewenang-wenang dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia berharap kedua lembaga tersebut dapat menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan masing-masing.

Menurut Ilham, lingkungan perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang yang aman bagi kegiatan akademik sehingga setiap dugaan pelanggaran yang terjadi perlu memperoleh perhatian secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Masih Menunggu Tanggapan Pemko
Polemik antara Yayasan Fort De Kock dan Pemerintah Kota Bukittinggi sebelumnya telah berkembang ke sejumlah proses hukum, mulai dari sengketa perdata, laporan pidana di Polda Sumatera Barat, hingga koordinasi yang dilakukan masing-masing pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

CupakNews.id masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Pemerintah Kota Bukittinggi terkait substansi laporan yang disampaikan Yayasan Fort De Kock kepada KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman RI.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh materi yang disampaikan dalam laporan tersebut masih merupakan dalil dari pihak pelapor dan akan diuji melalui mekanisme hukum pada lembaga yang berwenang. (JC)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Topics

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.

Pensiunan Kemenag Ditangkap Usai Salat Isya, Dua Anak Kandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Seorang pensiunan Kemenag berinisial AH diamankan Polres Sijunjung di Kabupaten Solok setelah dua laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung diterima polisi pada 13 Oktober 2026.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img