Sunday, September 6, 2026
22.5 C
Solok

Modus Struk BBM Bodong dan Hotel Hantu Guncang Birokrasi Solok

Praktik manipulasi anggaran rutin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok ditemukan merajalela. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 menyingkap tabir gelap penggunaan dana publik senilai lebih dari Rp1,5 miliar yang habis menguap melalui modus pemalsuan struk BBM dan biaya penginapan fiktif.

Solok, CupakNews.id | BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran belanja BBM sebesar Rp536.965.103,00 pada delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Modusnya cukup primitif namun massif, para pengguna kendaraan dinas melampirkan struk atau nota pembelian yang setelah dikonfirmasi auditor ke pihak SPBU, ternyata tidak diakui atau tidak sesuai dengan data penjualan riil.

Berdasarkan data audit, Sekretariat Daerah mencatatkan kebocoran tertinggi senilai Rp131.890.750,00, disusul oleh Bapelitbang sebesar Rp111.316.950,00. SKPD lain yang terlibat antara lain Satpol PP dan Damkar (Rp88,2 juta), Dinas Pariwisata (Rp65,2 juta), Dinas Sosial (Rp52,8 juta), Dinas Kominfo (Rp36,2 juta), BKPSDM (Rp33,4 juta), dan Sekretariat DPRD (Rp17,6 juta).

 Berita terkait : https://cupaknews.id/rp536-juta-anggaran-pemkab-solok-menguap/ 

Penyimpangan lebih besar ditemukan pada pos Belanja Perjalanan Dinas. BPK menemukan biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi senyatanya senilai total Rp1.005.904.120,00. Auditor menemukan banyak pelaksana perjalanan dinas yang tercantum menginap di hotel dalam dokumen pertanggungjawaban, namun pihak hotel mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan tidak pernah menginap atau jumlah hari menginapnya direkayasa.

“Ini adalah fenomena ‘hotel hantu’. Negara membayar miliaran rupiah untuk kamar yang tidak pernah ditempati. Praktik ini menunjukkan sistem verifikasi internal di masing-masing dinas sudah lumpuh,” tegas Joni Oktavianus, Wasekjen DPN Lidik Krimsus RI.

BBM
Kantor Bupati Solok (Dok. IST)

Namun tim investigasi juga mencatat bahwa pihak Pemkab Solok telah melakukan upaya pemulihan kerugian daerah selama masa pemeriksaan. Berdasarkan data per 15 Mei 2025:

  1. Sektor BBM: Dari total temuan Rp536,9 juta, telah disetorkan kembali ke Kas Daerah sebesar Rp447.902.853,00. Namun, masih terdapat sisa dana yang “nyangkut” di kantong oknum sebesar Rp89.062.250,00.
  2. Sektor Perjalanan Dinas: Dari total Rp1 miliar lebih, telah dikembalikan sebesar Rp868.584.080,00. Hingga LHP diterbitkan, masih terdapat piutang yang harus ditagih sebesar Rp137.320.040,00.

Joni juga menyatakan bahwa pengembalian uang tidak boleh menghentikan sanksi disiplin dan hukum. “Fakta bahwa miliaran rupiah sudah dikembalikan membuktikan bahwa penyimpangan itu memang terjadi secara sadar. Kami mendesak Inspektorat menjatuhkan sanksi berat kepada Bendahara dan PPTK yang terlibat dalam sindikat struk palsu ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah tegas Bupati untuk melakukan “pembersihan” massal terhadap oknum birokrat yang gemar memanipulasi anggaran operasional rakyat. (Tim)


Sumber: LHP BPK RI Perwakilan Sumbar No. 36.A/LHP/XVIII.PDG/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025.


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img