Wednesday, October 21, 2026
22.6 C
Solok

WPR Sumbar Ditarget Rampung Awal Februari 2026, Negara Siapkan Jalan Legal Tambang Rakyat

Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menargetkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) rampung pada awal Februari 2026. Langkah ini dinilai krusial untuk mengakhiri status abu-abu aktivitas pertambangan masyarakat yang selama ini banyak beroperasi di luar sistem perizinan resmi.

Padang, CupakNews.id | Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan, percepatan penetapan WPR merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menata pertambangan rakyat agar berjalan legal, tertib, dan berwawasan lingkungan.

Menurut Gatot, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan arahan tegas kepada jajaran teknis, termasuk Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), untuk menuntaskan seluruh persyaratan administrasi dan teknis tanpa penundaan.

“Menteri menegaskan bahwa awal Februari WPR harus sudah selesai. Setelah itu, Pemerintah Provinsi bersama kementerian terkait akan melengkapi kebutuhan teknis agar penetapan tersebut bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Gatot dalam keterangan resminya, Rabu (21/01/2026) seperti dilansir kabarterdepan.com.

Ia menjelaskan, keberadaan WPR merupakan syarat utama sebelum diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dengan IPR, aktivitas penambangan masyarakat yang selama ini kerap dicap ilegal diharapkan bisa masuk ke dalam skema formal yang diakui negara dan berada di bawah pengawasan pemerintah.

Kapolda Sumbar menilai, legalisasi tambang rakyat adalah solusi jangka panjang untuk menekan praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini memicu kerusakan lingkungan, kecelakaan kerja, hingga konflik sosial di tengah masyarakat.

“Ketika masyarakat diberi ruang menambang secara legal, pengawasan bisa dilakukan lebih baik. Lingkungan terlindungi, keselamatan kerja meningkat, dan masyarakat memperoleh penghasilan yang layak,” tegasnya.

Tak hanya soal hukum dan lingkungan, penataan pertambangan rakyat melalui WPR dan IPR juga diyakini mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.

WPR
Ilustrasi Pertambangan (CN)

Gatot menekankan, pendekatan yang ditempuh pemerintah bukan semata penindakan hukum, melainkan solusi berimbang antara kebutuhan ekonomi rakyat dan kelestarian sumber daya alam.

“Tujuannya bukan melarang masyarakat mencari nafkah, tapi mengatur agar kegiatan itu sesuai aturan dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan target rampungnya WPR pada awal Februari 2026, pemerintah daerah diharapkan segera menyiapkan langkah lanjutan, termasuk sosialisasi mekanisme perizinan, kewajiban lingkungan, serta standar keselamatan kerja kepada masyarakat penambang.

Ke depan, keberadaan WPR dan IPR diharapkan mampu meminimalisir konflik akibat tambang ilegal, menciptakan iklim pertambangan rakyat yang lebih tertib, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam di Sumatera Barat berjalan berkelanjutan dan bertanggung jawab. (***)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Topics

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.

Pensiunan Kemenag Ditangkap Usai Salat Isya, Dua Anak Kandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Seorang pensiunan Kemenag berinisial AH diamankan Polres Sijunjung di Kabupaten Solok setelah dua laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung diterima polisi pada 13 Oktober 2026.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img