Saturday, September 5, 2026
22.5 C
Solok

Eks Sekwan Solok Buka Suara: Masalah Pin Emas DPRD Diklaim Tuntas, Kerugian Harga dan Aset Hilang Telah Dipulihkan

Polemik pengadaan Pin Emas bagi Anggota DPRD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2024 menemui titik terang. Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Solok, Zaitul Ikhlas, yang kini menjabat sebagai Asisten 1 Sekretariat Daerah, memberikan klarifikasi resmi bahwa seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait atribut kehormatan tersebut telah diselesaikan oleh pihak-pihak terkait.

Solok, CupakNews.id | “Permasalahan PIN Anggota DPRD memang pada zaman saya sebagai Sekwan, dan itu semua sudah diselesaikan oleh pihak terkait,” tegas Zaitul Ikhlas saat dikonfirmasi oleh tim media beberapa waktu lalu, guna memberikan perimbangan terhadap temuan audit negara tersebut.

Zaitul menjelaskan bahwa pihak penyedia barang telah bertanggung jawab atas temuan selisih harga akibat ketidaksesuaian spesifikasi. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 36.A/LHP/XVIII.PDG/05/2025, pengadaan 35 buah Pin Emas yang dikerjakan oleh CV KA ditemukan hanya berkadar 22 karat (91,6%), padahal kontrak mensyaratkan emas murni 24 karat (99,9%). Praktik “sunat kadar” ini sebelumnya tercatat mengakibatkan kelebihan pembayaran atau kerugian daerah sebesar Rp23.704.800,00.

Tak hanya soal kadar emas, Zaitul juga menyinggung soal nasib tiga buah Pin Emas senilai total Rp30.738.000,00 yang sebelumnya dinyatakan hilang atau tidak dapat ditemukan saat pemeriksaan fisik BPK pada April 2025. Pin-pin tersebut sebelumnya berada di bawah tanggung jawab tiga oknum anggota dewan berinisial Rn, My, dan Ns.

“Mereka telah mengganti kerugian atas kekurangan harga PIN tersebut, begitu juga dengan 3 orang oknum anggota DPRD telah memulihkan kembali atas kehilangan PIN tersebut,” ungkap Zaitul Ikhlas menambahkan.

Klarifikasi dari mantan Sekwan ini menjadi angin segar bagi proses akuntabilitas di lingkungan Pemkab Solok. Namun, klaim penyelesaian ini tetap menunggu validasi administratif dari Inspektorat.

Inspektur Kabupaten Solok, Deri Akmal, menyatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan data internal untuk memastikan apakah setoran pengembalian tersebut sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) secara penuh sesuai rekomendasi BPK.

Joni Oktavianus, Wasekjen Lidik Krimsus RI mengingatkan bahwa transparansi bukti Surat Tanda Setoran (STS) adalah kunci akhir dari persoalan ini. “Kami mengapresiasi pernyataan Bapak Asisten 1.

Namun, secara prosedur hukum, penyelesaian administratif ini harus dibuktikan dengan dokumen STS yang sah. Kami akan terus mengawal hingga Inspektorat dan BKD mengonfirmasi bahwa dana Rp23,7 juta dan penggantian pin yang hilang sudah tuntas 100 persen di kas daerah,” ujar Joni.

Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima. Publik Solok kini menanti hasil verifikasi akhir dari Inspektorat untuk memastikan simbol kehormatan wakil rakyat tersebut tidak lagi menyisakan beban keuangan bagi daerah. (Tim)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img