Sunday, September 6, 2026
22.5 C
Solok

Laporan Sabirin Di-SP3 Tepat Saat Kejagung Mulai Bergerak, Dugaan Suap Rp 1,2 Miliar Terbukti Ampuh?

Kekhawatiran Sabirin Dt. Monti Pangulu akan mandeknya keadilan di tingkat daerah akhirnya terbukti. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat secara resmi menghentikan penyelidikan (SP3) atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kasus mafia tanah dan illegal logging di Sijunjung.

Padang, CupakNews.id | Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor: B/933/XI/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tertanggal 27 November 2025 tersebut baru saja diterima pihak Sabirin.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Sumbar itu, disebutkan bahwa berdasarkan hasil Gelar Perkara pada tanggal 5 November 2025, penyidik menyimpulkan bahwa laporan Sabirin “Bukan merupakan peristiwa pidana”.

Kuasa Hukum Sabirin, Joni Oktavianus, Wasekjen Lidik Krimsus RI, mencium aroma “kepanikan” dan kejanggalan yang sangat menyengat dalam penerbitan SP3 ini. “Coba perhatikan tanggalnya. Gelar Perkara di Polda Sumbar dilakukan pada 5 November 2025. Itu adalah waktu yang bersamaan ketika Jampidsus Kejaksaan Agung RI sedang merespon laporan kami di Jakarta. Begitu Kejagung bergerak, Polda Sumbar tiba-tiba buru-buru menutup kasus ini dengan SP3. Apakah ini kebetulan? Atau upaya cuci tangan?” tegas Joni dengan nada tinggi.

Sabirin
Surat Pembekuan SIPUHH, SP2HP dan SP3 Polda Sumbar (Dok. IST)

Alasan Polda Sumbar bahwa “tidak ditemukan peristiwa pidana” dinilai bertolak belakang dengan fakta administrasi negara. “Bagaimana mungkin dibilang bukan pidana? Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui BPHL Pekanbaru saja sudah resmi membekukan izin SIPUHH tersebut karena terbukti bermasalah secara administrasi dan hak alas. Negara (KLHK) mengakui ada masalah, tapi Penyidik Polda bilang tidak ada pidana? Ini dagelan hukum!” ujar Joni.

Bagi Sabirin, keluarnya SP3 ini seolah mengonfirmasi dugaan “permainan uang” yang pernah ia saksikan sendiri. Sebelumnya, Sabirin mengungkap adanya penyerahan uang tunai sebesar Rp 1,2 Miliar di ruangan Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Mei 2023.

Berita Terkait : https://cupaknews.id/sabirin-ungkap-kekecewaan-mendalam/

“Dulu saya lihat uangnya diserahkan. Sekarang saya terima surat penghentian kasusnya. Bagi saya, ini benang merah yang sangat jelas. Uang itu diduga bekerja sangat efektif untuk membungkam kebenaran,” ungkap Sabirin kecewa.

Menyikapi SP3 ini, Tim Kuasa Hukum Sabirin menyatakan tidak akan mundur satu langkah pun. Justru, surat penghentian ini akan dijadikan bukti tambahan ke Kejaksaan Agung untuk membuktikan adanya konspirasi yang melindungi mafia tanah di Sijunjung.

Di saat Polda menutup mata, Sabirin kini menggantungkan harapan pada proses penyidikan korupsi di Kejagung RI dan laporan pengrusakan fisik yang baru saja ia layangkan ke Polres Sijunjung. (Tim)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img