Saturday, September 5, 2026
23.5 C
Solok

Konflik Memanas! Usai Plang Dirusak, Sabirin Dt. Monti Tunjukkan Bukti Sah “Alas Hak” Tanah Ulayat Abad ke-16

Konflik lahan di Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, memasuki babak baru yang kian menegangkan. Setelah insiden pengrusakan plang Pemberitahuan Lidik Krimsus RI dan pagar pembatas oleh preman pada Jum’at (28/11/2025), Sabirin Dt. Monti Pangulu kini membuka “kartu as” legalitas kepemilikan tanahnya.

Sijunjung, CupakNews.id | Di tengah upaya intimidasi fisik yang dialaminya, Sabirin memperlihatkan dokumen Alas Hak dan Ranji Keturunan yang secara sah diakui oleh Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Pemerintah Nagari Tanjung Kaliang. Dokumen ini menegaskan bahwa lahan sengketa tersebut adalah tanah ulayat kaumnya yang telah diwarisi sejak berabad-abad lalu.

Legitimasi Adat Tak Terbantahkan
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada tim media, status Sabirin sebagai pemegang amanah adat adalah sah dan final.

“Dalam Surat Pernyataan Ninik Mamak Suku Melayu Tanjung Kaliang tertanggal 8 September 2014, hasil musyawarah adat secara bulat memutuskan bahwa saya, Sabirin, tetap memegang amanah sebagai Dt. Monti Pangulu Suku Melayu,” tegas Sabirin sambil menunjukkan dokumen yang ditandatangani para tetua adat.

Legalitas ini semakin kuat dengan adanya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan Peta Ranji Keturunan yang disahkan oleh Wali Nagari Tanjung Kaliang, Musriadi, dan Ketua KAN Tigo Ninik, Kaswan Dt. Andiko Rajo.

SabirinTanah Ulayat Sejak Abad 16
Dokumen tersebut juga memuat deklarasi historis yang mengejutkan. Dalam Surat Pernyataan tertanggal 29 November 2019, ditegaskan bahwa tanah ulayat Suku Melayu Dt. Monti Pangulu—yang meliputi Sungai Baliang, Sungai Pikudang, hingga Batang Rambai—adalah hak milik suku tersebut sejak Abad ke-16.

“Tanah ini bukan tanah terlantar. Ini tanah pusaka yang kami jaga ratusan tahun. Dokumen ini diakui negara melalui Wali Nagari. Jadi, ketika preman suruhan itu merusak pagar dan plang kami, mereka bukan hanya melawan saya, tapi melawan hukum adat dan hukum negara!” seru Sabirin geram.

Tantang Balik Pelaku Pengrusakan
Kuasa Hukum Sabirin, Joni Oktavianus, Wasekjen Lidik Krimsus RI, menilai dokumen alas hak ini adalah bukti telak yang mematahkan klaim pihak lawan.

“Klien kami memiliki bukti legalitas berlapis, pengakuan adat, pengakuan pemerintahan nagari, dan silsilah (ranji) yang jelas. Sementara pihak yang menyuruh preman merusak plang Lidik Krimsus RI itu punya apa? Hanya otot dan intimidasi,” sindir Joni.

Joni mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melihat kasus ini secara utuh. “Polisi harus melihat bukti alas hak ini. Pengrusakan yang terjadi di atas tanah sah milik pelapor adalah pidana murni. Jangan ada keraguan lagi untuk menangkap pelaku pengrusakan atribut lembaga kami,” pungkas Joni. (Tim)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img