Saturday, September 5, 2026
22.5 C
Solok

Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Pemeriksaan Kadis dan Sekdis Disdagperin dalam Kasus Dugaan Pungli Pasar Bantargebang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang. Memasuki tahap lanjutan penyidikan, dua pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kota Bekasi, CupakNews.id | Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Disdagperin Kota Bekasi beserta Sekretaris Disdagperin pada Rabu (8/7/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah temuan yang diperoleh penyidik saat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi beberapa waktu lalu.

“Pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi sebagai saksi dijadwalkan pada Rabu (08/07/2026) untuk menindaklanjuti temuan hasil penggeledahan,” ujar Ryan.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus memperdalam fakta-fakta yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Keterangan dari para pejabat tersebut dinilai penting guna mengungkap rangkaian peristiwa serta mekanisme pengadaan dan pengelolaan fasilitas yang menjadi objek perkara.

Ryan menegaskan penyidik akan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Langkah itu dilakukan agar proses pembuktian berjalan secara utuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik akan memeriksa setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini sesuai kebutuhan pembuktian,” tegasnya.

Sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut, tim penyidik Kejari Kota Bekasi juga telah memeriksa seorang saksi yang berada di Tasikmalaya. Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan informasi tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Pasar
Kejari Bekasi Jadwalkan Pemeriksaan Kadis dan Sekdis Disdagperin dalam Kasus Dugaan Pungli Pasar Bantargebang (CN) | Dok: IST

Dalam penyidikan ini, Kejari Kota Bekasi sebelumnya telah melakukan penggeledahan pada Senin, 29 Juni 2026, di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Kantor UPTD Pasar Bantargebang, serta rumah Kepala Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan praktik pungutan liar dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang. Seluruh barang bukti kini masih diteliti dan dianalisis sebagai bagian dari proses penyidikan.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain apabila diperlukan guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut. (***)

Sumber: bacaind.com

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img