Monday, September 7, 2026
22.1 C
Solok

BPN Sudah Tetapkan Batas, Plang Diputarbalikkan: Er Petrus Oulaa Nilai Ada Pelecehan Hukum di Alor

Kasus dugaan penyerobotan tanah milik Er Petrus Oulaa memasuki babak baru dan kian memanas. Setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Alor secara resmi menerbitkan Berita Acara Pengembalian Batas Tanah tertanggal 23 Desember 2025, plang peringatan hukum yang terpasang di lokasi justru dicabut dan diputarbalikkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Alor, CupakNews.id | Tindakan tersebut dinilai Er Petrus sebagai bentuk pelecehan terang-terangan terhadap hukum dan negara. Er Petrus menduga kuat perbuatan itu dilakukan oleh pihak Cecilia Fujinong, yang sebelumnya telah ia laporkan ke Polres Alor atas dugaan penyerobotan tanah.

“Kalau sudah ada pengukuran resmi BPN, lalu plang hukum dicabut dan dibalik, itu bukan sekadar iseng. Itu pelecehan terhadap hukum,” tegas Er Petrus.

Bukti Negara Sudah Jelas, Tapi Diabaikan
Er Petrus menegaskan, Berita Acara BPN yang telah dikantonginya merupakan produk resmi negara yang tidak bisa dipelintir seenaknya. Dalam dokumen tersebut dinyatakan bahwa, Pengembalian batas dilakukan sesuai SHM No. 1757/Kabola, Batas tanah ditetapkan sesuai kondisi lapangan, Pemilik sah dan para pihak yang berbatasan menyetujui hasil pengukuran

Dengan dasar itu, Er Petrus menilai tidak ada lagi ruang tafsir untuk menyangkal adanya dugaan penyerobotan.

“Negara sudah bicara lewat BPN. Kalau masih dilawan, ini bukan lagi soal sengketa biasa,” ujarnya.

PetrusMaterial Diambil, Tanggung Jawab Nihil
Tak hanya soal batas tanah, Er Petrus juga mengungkapkan bahwa material bangunan berupa batu dan material lain di atas tanahnya telah diambil, namun hingga kini tidak ada pertanggungjawaban dari pihak terduga.

“Material diambil, tapi pura-pura diam. Seolah tak terjadi apa-apa,” kata Er Petrus dengan nada kecewa.

Laporan Berlapis: Polisi, Kejagung, hingga Gakkum KLHK
Er Petrus memastikan langkah hukum tidak akan berhenti. Dalam waktu dekat, ia akan kembali menindaklanjuti laporannya ke Polres Alor. Selain itu, laporan tertulis ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI dipastikan tetap berjalan.

Tak berhenti di situ, laporan ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah dilayangkan, menyusul dugaan perusakan bentang alam akibat aktivitas di lokasi tersebut.

“Ini bukan cuma merugikan saya pribadi. Alam juga dirusak. Media harus ikut mengawasi,” tegasnya.

Hak Jawab Dijamin
Redaksi Cupak News akan segera melayangkan konfirmasi resmi kepada Cecilia Fujinong dan BPN Kabupaten Alor guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Pers.

Kasus ini menjadi ujian serius, apakah produk hukum negara dihormati, atau justru dipermainkan di lapangan? (Tim)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img