Lapor
34.6 C
Jakarta
Pengaduan

Temuan BPK Jadi Sorotan: Bank Nagari Tegaskan Komitmen Perbaikan

Published:

Dalam keterangannya kepada media, Fefri Doni selaku Kabag Humas Bank Nagari Pusat menyampaikan klarifikasi tertulis terkait pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas operasional Bank Nagari untuk periode tahun 2023 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 1/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/02/2026 tanggal 12 Februari 2026.

Padang, CupakNews.id | Fefri Doni menegaskan bahwa Bank Nagari menghormati dan mendukung penuh pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Rabu (13/05/2026).

Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, akuntabilitas, transparansi, serta penguatan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha bank.

“Bank Nagari memandang setiap catatan, temuan, maupun rekomendasi yang disampaikan dalam hasil pemeriksaan sebagai bagian dari proses evaluasi dan pembenahan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pengelolaan operasional bank,” ujar Fefri Doni.

Ia menjelaskan, Bank Nagari berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui perbaikan kebijakan, penyempurnaan prosedur internal, maupun penguatan sistem pengawasan dan pengendalian internal.

Lebih lanjut, Fefri Doni menyebutkan bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan dimaksud, Bank Nagari telah melakukan berbagai langkah perbaikan, antara lain peninjauan terhadap ketentuan internal, memperkuat fungsi satuan kerja terkait, meningkatkan koordinasi antarunit kerja, serta memastikan setiap proses bisnis dijalankan secara lebih cermat, hati-hati, dan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle).

Selain itu, Bank Nagari juga terus memperkuat penerapan manajemen risiko pada seluruh aspek kegiatan operasional bank, termasuk pada proses pembiayaan, pengawasan portofolio, penanganan kredit bermasalah, dan pengendalian terhadap potensi risiko operasional maupun risiko kepatuhan.

“Terkait sejumlah fasilitas kredit yang menjadi objek pemeriksaan, Bank Nagari telah melakukan langkah-langkah evaluasi, penanganan, penyelesaian, dan penyelamatan kredit sesuai dengan karakteristik permasalahan masing-masing, dengan tetap mengacu pada ketentuan internal bank serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Fefri Doni juga menyampaikan bahwa Bank Nagari telah menyerahkan Laporan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat secara luring pada tanggal 10 April 2026. Selanjutnya, Bank Nagari akan melengkapi dokumen tindak lanjut melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pelaksanaan operasional perusahaan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan terus diarahkan untuk memperkuat prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), pengendalian internal yang efektif, kepatuhan terhadap regulasi, serta penerapan manajemen risiko yang memadai.

“Catatan dalam hasil pemeriksaan dipandang sebagai dorongan untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas tata kelola, bukan semata-mata sebagai kekurangan, melainkan bagian dari proses pembelajaran dan penguatan institusi,” katanya.

Di akhir keterangannya, Fefri Doni menegaskan bahwa Bank Nagari berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat, nasabah, pemegang saham, dan seluruh pemangku kepentingan dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta integritas dalam setiap kegiatan usaha.

Bank Nagari juga menghargai perhatian, kritik, dan masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari pengawasan publik yang konstruktif demi memperkuat kualitas pelayanan dan efektivitas pengelolaan bank ke depan.

“Demikian klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk penjelasan dan komitmen Bank Nagari dalam menjaga tata kelola perusahaan yang baik serta melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan secara bertanggung jawab,” tutup Fefri Doni. (Tim)


Berita Terkait: https://cupaknews.id/skandal-bank-nagari-siberut/


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles