Lapor
34.6 C
Jakarta
Pengaduan

Pin Emas Di Balik Laporan Fiktif: Pusaran Borok APBD Kota Padang

Published:

Bagaimana mungkin pin emas murni milik pimpinan dan anggota dewan yang dibeli dengan uang rakyat tidak tercatat sebagai aset negara? Sementara itu, di sudut lain birokrasi, miliaran rupiah anggaran perjalanan dinas diduga menguap hanya menjadi formalitas di atas kertas, hingga skandal sewa kendaraan mewah yang hanya bermodalkan foto dari mesin pencari Google.

Kota Padang, CupakNews.id | Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang mengungkap kerapuhan sistemik di Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Kota Padang. Temuan pin emas ini menjadi babak pertama dari rangkaian borok tata kelola keuangan yang kini tengah menjadi sorotan tajam Lidik Krimsus RI.

Misteri Pin Emas Rp295 Juta: Aset Negara atau Hadiah Pribadi?
Temuan mencengangkan pertama datang dari Sekretariat DPRD Kota Padang. Pada Tahun Anggaran 2024, negara merogoh kocek sebesar Rp295.425.000,00 untuk pengadaan atribut berupa Pin Emas bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Berdasarkan Surat Pesanan Nomor 196/SP/Setwan-Pdg/VII-2024, emas murni ini telah diserahkan kepada 45 anggota dewan. Namun, audit BPK menemukan kejanggalan fatal, emas-emas tersebut tidak dianggarkan dalam Belanja Modal dan hingga kini belum dicatat sebagai Aset Tetap Pemerintah Kota Padang.

Secara hukum, pin emas ini memenuhi kriteria sebagai Aset Tetap Lainnya karena memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan dan nilai satuan yang signifikan. Tanpa pencatatan aset, negara kehilangan kontrol atas keberadaan fisik logam mulia tersebut.

“Pemberian pin emas seharusnya dikelola melalui mekanisme pinjam pakai. Pada akhir masa jabatan, emas tersebut wajib dikembalikan ke negara,” tulis auditor dalam laporan tersebut.

Kenyataannya, 45 pin emas itu kini berada dalam penguasaan pribadi tanpa ada kewajiban hukum untuk mengembalikannya ke kas daerah.

Skandal Perjalanan Dinas: Invois Aspal dan Peran “Sdr. K”
Lebih dalam lagi, Sekretariat DPRD juga didera temuan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang mencapai angka fantastis, yakni Rp1.186.886.400,00. Investigasi mengungkap modus operandi yang sangat rapi namun terendus auditor.

BPK melakukan uji petik ke beberapa hotel di luar provinsi. Hasilnya mengejutkan, Manajer Hotel RDG dan Hotel My secara resmi menyatakan bahwa invois yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban anggota dewan adalah palsu. Dokumen tersebut bukan invois resmi yang dikeluarkan hotel, bahkan nama staf yang tertera pun fiktif.

Modus ini diduga melibatkan agen perjalanan yang disebut sebagai “Sdr. K”, yang secara terang-terangan menjual invois hotel palsu seharga Rp50.000,00 per lembar untuk melegalkan pencairan anggaran.

Tak hanya itu, auditor menemukan manipulasi data digital berupa timestamp dan geotag pada foto dokumentasi perjalanan yang sengaja diubah secara manual untuk mengelabui pemeriksaan.

Pin Emas
Pin EMas Dibalik Laporan Fiktif (Ai Ilustrasi/CN)

Sewa Mobil “Google”: Manipulasi Primitif di Sekretariat Daerah
Penyimpangan tidak berhenti di gedung rakyat. Di Sekretariat Daerah, khususnya Bagian Umum, ditemukan skandal sewa kendaraan tamu Wali Kota dan Wakil Wali Kota senilai Rp318.750.000,00 pada TA 2025.

Anggaran tersebut digunakan untuk menyewa kendaraan roda empat bagi tamu VIP, mulai dari pejabat kementerian hingga artis. Namun, saat auditor memeriksa bukti pertanggungjawabannya, ditemukan fakta yang memalukan, foto kendaraan yang dilampirkan sebagai bukti fisik ternyata bukan foto riil, melainkan hasil unduhan atau tangkapan layar dari pencarian gambar di Google.

Ketiadaan bukti yang valid membuat transaksi senilai ratusan juta rupiah ini dinyatakan “tidak dapat diyakini kebenarannya”. Praktik ini mencerminkan pengabaian total terhadap prinsip akuntabilitas publik, di mana teknologi justru digunakan untuk memfasilitasi laporan fiktif.

Atas berbagai temuan ini, BPK merekomendasikan Wali Kota Padang untuk segera memproses penarikan aset dan menginstruksikan Sekretaris DPRD serta Sekretaris Daerah untuk lebih ketat melakukan pengawasan. (Tim)


(Simak terus Episode 2: “Tragedi Transportasi: Uang Rakyat Menguap di Aspal”, hanya di Cupak News.)


Catatan Redaksi: Seluruh data dalam berita ini merujuk pada LHP BPK RI Nomor 35.A/LHP/XVIII/PDG/05/2025 dan Nomor 46/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/12/2025.


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles