Niat mulia pemerintah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mengangkat derajat ekonomi rakyat kecil kembali dinodai oleh kejahatan kerah putih perbankan. Di Kepulauan Mentawai, tepatnya pada PT Bank Nagari Cabang Pembantu (Capem) Siberut, program subsidi ini justru disulap menjadi “mesin ATM” oleh sindikat oknum perbankan dan pengusaha. Berdasarkan laporan audit resmi negara, kejahatan sistemik ini mewariskan baki debet bermasalah hingga Rp10,43 miliar dari total plafon yang dicairkan sebesar Rp13,75 miliar.
Sumbar, CupakNews.id | Auditor mengungkap modus operandi yang sangat memprihatinkan, yakni praktik “Kredit Topengan”. Sebanyak 29 identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga sipil dicatut seolah-olah mereka adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang layak menerima kucuran dana. Tragisnya, warga yang identitasnya dipinjam ini tidak pernah menikmati kucuran kredit miliaran rupiah tersebut. Seluruh aliran dana justru disedot untuk membiayai operasional usaha logistik milik seorang pengusaha berinisial Sdr. EO dan sebagian ke Sdr. YA.
Skandal ini tidak akan berjalan mulus tanpa adanya peran kunci dari “orang dalam”. Otak di balik layar dari pihak bank yang memuluskan kejahatan ini mengarah kepada Pemimpin Capem Siberut saat itu, yang berinisial Sdr. REP. Fakta yang paling mengejutkan adalah eksploitasi data warga miskin ini ternyata memiliki tarif. Sdr. EO mengaku diminta memberikan uang pelicin atau fee sebesar kurang lebih Rp20 juta per identitas debitur kepada Sdr. REP, dengan dalih uang tersebut akan diberikan kepada orang yang identitasnya digunakan.
Demi meloloskan dana miliaran rupiah ke tangan pengusaha logistik tersebut, pagar pengamanan bank dan prinsip kehati-hatian sengaja dirobohkan dari dalam. Analis Kredit Capem Siberut berinisial Sdr. HWA mengakui kepada auditor bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan analisis kelayakan usaha atas 29 debitur fiktif tersebut. Ia hanya ditugaskan melakukan pengecekan SLIK OJK dan langsung memasukkan data ke sistem bank atas instruksi langsung dari sang Kepala Cabang.
Pengakuan gamblang juga meluncur dari Sdr. EO sang pengusaha logistik. Melalui panggilan video dengan tim pemeriksa, ia mengakui membutuhkan tambahan modal kerja berbunga rendah untuk usahanya. Mengetahui hal tersebut, Sdr. REP menawarkan “bantuan” dengan memproses fasilitas KUR menggunakan nama orang lain agar dananya bisa dikuasai oleh Sdr. EO. Ironi semakin menjadi karena sebagian KTP disediakan oleh Sdr. EO sendiri, sementara sebagian identitas lainnya disuplai langsung oleh Sdr. REP yang bertindak bak “pengepul” identitas rakyat.
Daya rusak kejahatan ini tidak sekadar merugikan kesehatan kas PT Bank Nagari, tetapi secara langsung merampok Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyaluran kredit fiktif ini mengakibatkan uang pajak rakyat bocor melalui pembayaran subsidi margin atau bunga KUR yang salah sasaran senilai Rp568,3 juta. Selain itu, bank juga membayarkan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang sia-sia sebesar Rp453,2 juta kepada perusahaan penjamin untuk kredit yang sejak awal prosedurnya sudah direkayasa.

Menanggapi temuan yang sangat serius ini, Ketua Umum Lidik Krimsus RI, Ossie Gumanti, melalui Wasekjen Joni Oktavianus yang juga turut menelusuri LHP BPK tersebut, angkat bicara dengan nada keras. Ia menilai skandal kredit topengan di Siberut ini bukan sekadar wanprestasi atau pelanggaran prosedur administrasi, melainkan pintu masuk tindak pidana korupsi yang sempurna.
“Fakta bahwa KTP warga dieksploitasi dan ada patokan fee Rp20 juta per identitas adalah bukti fisik niat jahat. Itu pencurian dan perampokan uang subsidi negara yang terencana. Ditambah lagi dengan tidak adanya analisis kelayakan, ini menunjukkan bobroknya pengamanan uang publik oleh pejabat terkait,” tegas Joni.
Atas dasar LHP BPK ini, Lidik Krimsus RI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat yang telah memulai tahap penyelidikan atas kasus Siberut ini pada Agustus 2025 lalu, untuk segera melakukan tindakan tegas. Fokus penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada sanksi internal atau mutasi Sdr. REP ke Kantor Pusat, tetapi harus menyasar pada dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi.
“Kami dari Lidik Krimsus RI akan mengawal kasus ini secara ketat. Rakyat dirugikan karena namanya dicatut, uang negara pun terancam hilang. Aktor-aktor yang terlibat seperti Sdr. REP dan pengusaha EO harus diproses hukum, begitu juga dengan pejabat pengawas yang membiarkan hal ini terjadi,” pungkas Joni Oktavianus menutup pernyataannya. (Tim)
(Bagaimana di Cabang lainnya..?? Simak selanjutnya: Skandal KUR Talawi: Gurita Tambang Jadikan Pekerja “Boneka” Pencairan Rp11 Miliar di Bank Nagari)
Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)
Berita Terkait: https://cupaknews.id/di-balik-gebyar-hadiah-bank-nagari/
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



