Thursday, October 22, 2026
23.3 C
Solok

Struk BBM Bodong Terbongkar, Rp536 Juta Anggaran Pemkab Solok Menguap

Dugaan praktik manipulasi anggaran kembali mencoreng wajah birokrasi Pemerintah Kabupaten Solok, Setda pimpin daftar SKPD dengan temuan terbesar versi BPK. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 mengungkap adanya penggunaan struk atau nota pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sah dalam laporan pertanggungjawaban belanja kendaraan dinas di 8 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Solok, CupakNews.id | Akibat praktik tersebut, keuangan daerah Kabupaten Solok tercatat mengalami kerugian sebesar Rp536.965.103,00. Temuan ini diperoleh melalui uji petik konfirmasi auditor BPK ke sejumlah SPBU rekanan yang tercantum dalam dokumen SPJ masing-masing SKPD.

BPK menemukan bahwa sejumlah struk BBM yang digunakan sebagai dasar pencairan anggaran tidak tercatat dalam sistem penjualan SPBU, bahkan sebagian lainnya diduga mengalami penggelembungan nilai dibandingkan transaksi sebenarnya.

Ironisnya, temuan terbesar justru terjadi di Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, dengan nilai mencapai Rp131.890.750,00. Posisi berikutnya ditempati Bapelitbang sebesar Rp111.316.950,00.

“Fakta ini sangat memprihatinkan. Sekretariat Daerah seharusnya menjadi contoh tertib administrasi, namun justru mencatatkan nilai temuan tertinggi dalam kasus struk BBM bermasalah,” ujar Elim E.I. Makalmai, Sekretaris Jenderal Lidik Krimsus RI, kepada CupakNews.id, Selasa (13/01/2025) di Jakarta.

SolokBerdasarkan data LHP BPK RI, berikut rincian SKPD yang tercatat menggunakan nota BBM bermasalah:

  1. Sekretariat Daerah – Rp131.890.750
  2. Bapelitbang – Rp111.316.950
  3. Satpol PP dan Damkar – Rp88.253.500
  4. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan – Rp65.265.500
  5. Dinas Sosial – Rp52.875.500
  6. Dinas Kominfo – Rp36.268.653
  7. BKPSDM – Rp33.404.000
  8. Sekretariat DPRD – Rp17.690.250

Menurut Lidik Krimsus RI, temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Penggunaan dokumen yang tidak sah dalam SPJ berpotensi memenuhi unsur pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan KUHP.

Meski BPK mencatat adanya pengembalian sebagian kerugian ke Kas Daerah, Lidik Krimsus RI menegaskan bahwa pengembalian dana tidak serta-merta menghapus unsur perbuatan melawan hukum.

Atas temuan tersebut, Lidik Krimsus RI mendesak:

  • Bupati Solok untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada pejabat pengelola keuangan di SKPD terkait.
  • Aparat Penegak Hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik terorganisir dalam penyediaan struk BBM bermasalah.
  • Inspektorat Daerah melakukan audit lanjutan terhadap SKPD lain yang belum diperiksa secara mendalam.

CupakNews.id akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan kepentingan publik. (***)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Topics

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img