Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang. Memasuki tahap lanjutan penyidikan, dua pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kota Bekasi, CupakNews.id | Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Disdagperin Kota Bekasi beserta Sekretaris Disdagperin pada Rabu (8/7/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah temuan yang diperoleh penyidik saat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi beberapa waktu lalu.
“Pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi sebagai saksi dijadwalkan pada Rabu (08/07/2026) untuk menindaklanjuti temuan hasil penggeledahan,” ujar Ryan.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus memperdalam fakta-fakta yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Keterangan dari para pejabat tersebut dinilai penting guna mengungkap rangkaian peristiwa serta mekanisme pengadaan dan pengelolaan fasilitas yang menjadi objek perkara.
Ryan menegaskan penyidik akan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Langkah itu dilakukan agar proses pembuktian berjalan secara utuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik akan memeriksa setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini sesuai kebutuhan pembuktian,” tegasnya.
Sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut, tim penyidik Kejari Kota Bekasi juga telah memeriksa seorang saksi yang berada di Tasikmalaya. Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan informasi tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Dalam penyidikan ini, Kejari Kota Bekasi sebelumnya telah melakukan penggeledahan pada Senin, 29 Juni 2026, di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Kantor UPTD Pasar Bantargebang, serta rumah Kepala Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan praktik pungutan liar dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang. Seluruh barang bukti kini masih diteliti dan dianalisis sebagai bagian dari proses penyidikan.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain apabila diperlukan guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut. (***)
Sumber: bacaind.com
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



