Lapor
29.5 C
Jakarta
Pengaduan

Kantong Ilegal di Balik Protokol: Modus Korupsi Baru Bagian Prokopim Setda Bukittinggi

Published:

Setelah mengungkap praktik rekening pribadi Kepala Bagian Umum yang menjadi kubangan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan pola serupa di unit kerja lain di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bukittinggi. Kali ini, giliran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) yang terungkap memiliki “kas kecil ilegal” sendiri dengan total kerugian negara mencapai Rp52.893.400,00.

Bukittinggi, CupakNews.id | Temuan ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 24.A & 24.B/LHP/XVIII.PDG/05/2025 tanggal 19 Mei 2025. Modusnya nyaris identik dengan Bagian Umum, uang negara dialirkan dari rekening bendahara ke rekening pribadi PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), lalu digunakan untuk kepentingan di luar peruntukan anggaran.

Bedanya, di Bagian Prokopim, uang tersebut tidak hanya digunakan untuk menutupi pengeluaran ilegal, tetapi juga untuk membeli barang elektronik pribadi yang tidak pernah dicatat sebagai aset daerah.

Dua Sisi Mata Uang yang Sama: Rekening PPTK sebagai “Dompet Negara”
Berdasarkan penelusuran BPK atas history transaksi rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bagian Prokopim, ditemukan adanya transfer dana dari rekening BPP ke rekening PPTK yang digunakan untuk berbagai keperluan di luar ketentuan. Total pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp52.893.400,00 dengan rincian sebagai berikut:

Pertama, penggunaan uang untuk kegiatan lapangan yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp32.893.400,00. Uang yang seharusnya digunakan untuk mendukung tugas protokol dan komunikasi pimpinan justru dialihkan untuk keperluan lain yang tidak memiliki hubungan dengan kegiatan dinas. BPK tidak merinci secara spesifik ke mana aliran uang ini mengalir, namun fakta bahwa dana tersebut “tidak sesuai peruntukan” sudah cukup menjadi indikasi adanya penyalahgunaan wewenang.

Kedua, pembelian satu unit iPhone senilai Rp10.000.000,00 yang tidak dipertanggungjawabkan sebagai Belanja Modal dan tidak dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Artinya, telepon genggam mewah tersebut secara administratif “hilang” dari catatan aset pemerintah daerah, meskipun secara fisik mungkin masih digunakan oleh oknum tertentu.

Ketiga, pembelian sepuluh unit alat elektronik rumah tangga dengan total Rp10.000.000,00 yang juga tidak dicatat sebagai aset daerah. Rinciannya, tiga unit mesin cuci (total Rp4.200.000,00), lima unit magic com (total Rp1.700.000,00), dan satu unit lemari es (Rp2.700.000,00), serta satu unit mesin cuci lainnya senilai Rp1.400.000,00.

Modusnya sederhana namun berbahaya, uang negara dicairkan dengan kedok kegiatan operasional, tetapi barang yang dibeli justru untuk kepentingan pribadi dan tidak pernah dilaporkan sebagai aset daerah. Dengan kata lain, negara membayar, tetapi asetnya “menghilang” dari sistem.

“Ajudan” Kedua: iPhone dan Elektronik yang Tak Tercatat
Salah satu temuan paling mencolok adalah pembelian iPhone seharga Rp10 juta yang tidak dicatat sebagai aset tetap. Dalam aturan akuntansi pemerintah, setiap pengadaan barang dengan nilai di atas batas kapitalisasi (Rp500.000,00 untuk peralatan dan mesin) wajib dicatat sebagai aset tetap dan dimasukkan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Namun, dalam kasus ini, iPhone tersebut seolah-olah “tidak pernah ada” dalam catatan resmi pemerintah daerah.

Pertanyaan yang muncul, Untuk siapa iPhone itu dibeli? Apakah untuk kepentingan dinas, atau untuk kepentingan pribadi pejabat/pegawai tertentu? Jika untuk kepentingan dinas, mengapa tidak dicatat sebagai aset? Jika untuk kepribadian, maka itu adalah penggelapan uang negara yang terang-terangan.

Hal yang sama terjadi pada pembelian sepuluh unit alat elektronik rumah tangga. Mesin cuci, lemari es, dan magic com jelas bukan barang yang dibutuhkan untuk mendukung tugas protokol dan komunikasi pimpinan. Barang-barang ini lebih cocok untuk perlengkapan rumah tangga, bukan perlengkapan kantor.

BPK mencatat bahwa alat-alat elektronik tersebut tidak dipertanggungjawabkan sebagai Belanja Modal Sekretariat Daerah dan tidak dicatat sebagai BMD. Artinya, secara administratif, barang-barang itu hilang dari inventaris negara. Padahal, uang untuk membelinya berasal dari APBD alias uang rakyat.

Bukittinggi
Kantong Ilegal di Balik Protokol: Modus Korupsi Baru Bagian Prokopim Setda Bukittinggi (Ilustrasi)

Pola Berulang: Dari Bagian Umum ke Bagian Prokopim
Yang membuat temuan ini semakin mengkhawatirkan adalah polanya yang berulang. Di Bagian Umum, BPK menemukan transfer dana ke rekening pribadi KPA yang digunakan untuk berbagai keperluan ilegal, termasuk pembelian tiket pesawat bukan untuk kepentingan dinas (Rp41,5 juta) dan pembelian kulkas (Rp2,6 juta) yang juga tidak dicatat sebagai aset.

Di Bagian Prokopim, modusnya hampir identic, uang panjar dialirkan ke rekening PPTK, lalu digunakan untuk membeli barang elektronik pribadi. Bedanya, di Bagian Prokopim, nilai penggelapan lebih kecil tetapi lebih “beragam” dari iPhone hingga mesin cuci.

Ini menunjukkan bahwa praktik koruptif di Setda Bukittinggi bukanlah kejadian sporadis, melainkan sistemik. Ada budaya yang memungkinkan pejabat dan pegawai menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi dengan dalih “kegiatan operasional”. Dan ketika BPK datang, mereka hanya mengembalikan uang—tanpa ada sanksi personal yang berarti.

Siapa Bertanggung Jawab?
Pertanyaan kunci, Siapa yang bertanggung jawab atas pembelian iPhone dan alat elektronik yang tidak dicatat sebagai aset tersebut?

Dalam struktur organisasi, Kepala Bagian Prokopim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab atas seluruh pengeluaran di unit kerjanya. PPTK bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan. Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) bertanggung jawab atas penatausahaan kas.

Namun, dalam temuan ini, BPK tidak menyebutkan secara eksplisit siapa yang memerintahkan pembelian dan siapa yang menikmati barang-barang tersebut. Yang jelas, rantai pertanggungjawaban terputus, KPA menyetujui, PPTK mencairkan, BPP mentransfer, tetapi tidak ada yang mencatat aset yang dibeli.

Apa Kata Regulasi?
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan tegas menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah (Pasal 141). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah mewajibkan setiap perolehan aset dicatat dan dilaporkan.

Dalam kasus ini, baik bukti pertanggungjawaban maupun pencatatan aset tidak terpenuhi. Ini bukan lagi soal kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran hukum yang terstruktur.

Pengembalian Uang: Cukupkah?
Setelah LHP BPK terbit, terjadi penyetoran uang oleh pihak-pihak terkait. Namun, seperti halnya di Bagian Umum, tidak ada informasi mengenai sanksi administratif, apalagi pidana, terhadap mereka yang terlibat.

Praktik seperti ini, mengembalikan uang setelah ketahuan, lalu bebas dari jeratan hukum—adalah siklus yang harus dihentikan. Jika terus dibiarkan, korupsi akan menjadi biaya operasional yang diperhitungkan, bukan kejahatan yang ditakuti.

Antara Protokol dan Pencurian
Bagian Prokopim seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga citra dan komunikasi publik pemimpin daerah. Namun, temuan BPK justru menunjukkan bahwa di balik kemasan protokol yang gemerlap, ada praktik pencurian uang negara yang tersembunyi.

iPhone, mesin cuci, lemari es, dan magic com yang dibeli dengan uang rakyat, tetapi tidak pernah tercatat sebagai aset daerah, adalah simbol dari gagalnya pengawasan internal. Dan ketika BPK datang, para pelaku hanya perlu mengembalikan uang seolah-olah itu cukup untuk menghapus dosa.

Publik berhak bertanya, Siapa yang akan diproses? Atau akankah ini menjadi cerita berulang di tahun anggaran berikutnya? (Red)


Mengintip Rekening Pribadi KPA Setda Bukittinggi: Ada Rp 729 Juta Uang Pajak yang ‘Numpang’ Sejak April 2024


Berita ini disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 24.A/LHP/XVIII.PDG/05/2025 dan 24.B/LHP/XVIII.PDG/05/2025 tanggal 19 Mei 2025, yang merupakan dokumen publik.

Redaksi tidak menyatakan bahwa pihak-pihak yang disebut telah terbukti bersalah secara pidana. Status tersangka/terdakwa hanya dapat ditetapkan oleh aparat penegak hukum melalui proses peradilan yang sah.

Berita ini disajikan untuk tujuan pengawasan publik (social control) dalam rangka mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menindaklanjuti temuan yang berpotensi merugikan negara.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles