Thursday, October 22, 2026
22.3 C
Solok

Mengintip Rekening Pribadi KPA Setda Bukittinggi: Ada Rp 729 Juta Uang Pajak yang ‘Numpang’ Sejak April 2024

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat mengungkap praktik luar biasa di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bukittinggi. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2024 yang terbit 19 Mei 2025, BPK menemukan aliran uang negara yang berasal dari pungutan pajak restoran (PBJT), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak langsung disetorkan ke Kas Daerah atau Kas Negara, melainkan ditransfer ke rekening tabungan pribadi Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah yang juga menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Bukittinggi, CupakNews.id | Total uang yang “numpang” di rekening pribadi pejabat tersebut mencapai Rp 729.086.033,00 (lebih dari tujuh ratus dua puluh sembilan juta rupiah) selama periode Januari hingga Desember 2024. Uang itu berasal dari pungutan pajak atas belanja makanan dan minuman, pemotongan gaji, serta tagihan pihak ketiga.

Alih-alih segera disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atau Rekening Kas Umum Negara (RKUN), dana tersebut berpindah dari rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bagian Umum ke rekening pribadi sang KPA.

Kronologi Temuan yang Mencengangkan
Berdasarkan penelusuran BPK atas history transaksi rekening BPP Bagian Umum pada tanggal 4 dan 5 April 2024, diketahui bahwa BPP memungut PBJT makanan dan minuman dengan tarif 10% dari setiap transaksi.

Namun, pungutan tersebut tidak disetorkan langsung. BPP justru melakukan pemindahbukuan ke dua rekening, pertama, ke rekening penyedia restoran untuk nilai neto belanja, kedua, ke rekening tabungan pribadi KPA untuk nilai pajak.

“BPP melakukan pemindahbukuan kepada dua rekening, yaitu rekening penyedia dan rekening KPA untuk pembayaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu. Pemindahbukuan ke rekening KPA atas pungutan PBJT makanan dan minuman serta PPh Pasal 23,” demikian dikutip dari LHP BPK.

Hasil uji petik terhadap 23 transaksi pada April 2024 menunjukkan bahwa total nilai pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman yang diproses dengan mekanisme ini adalah Rp 646.201.400,00. Dari jumlah itu, PBJT yang dipungut namun tidak disetor ke RKUD mencapai Rp 58.745.600,00, sementara PPh Pasal 23 yang tidak disetor ke RKUN mencapai Rp 11.749.120,00.

Pajak Pusat dan Daerah: Mana Kabar Setoran?
Lebih parah lagi, BPK menemukan bahwa dari total pungutan pajak pusat (PPN, PPh Pasal 21, 22, 23) yang ditransfer ke rekening KPA sebesar Rp 350.001.846,00, hanya Rp 277.201.365,00 yang terbukti disetorkan ke RKUN.

Sisanya sebesar Rp 72.800.481,00 tidak ditemukan bukti penyetoran. Rincian kekurangan setor: PPN Rp 47,7 juta, PPh 21 Rp 3,6 juta, PPh 22 Rp 6,9 juta, PPh 23 Rp 14,5 juta.

Sementara itu, pajak daerah (PBJT makanan dan minuman) yang tertahan di rekening KPA mencapai Rp 63.500.394,00. Belum termasuk Rp 7.070.238,00 yang ditransfer dengan keterangan “pajak” tetapi tidak dapat diidentifikasi jenis pajaknya.

Seluruh pajak yang seharusnya menjadi hak daerah dan negara ini baru disetorkan setelah LHP BPK terbit, yaitu pada tanggal 16-19 Mei 2025. Artinya, selama berbulan-bulan, uang rakyat mengendap di rekening pribadi seorang pejabat eselon.

Bukan Hanya Pajak: Rekening KPA Jadi Tempat Sampah Anggaran
BPK juga menemukan bahwa rekening KPA digunakan untuk menampung berbagai pengeluaran ilegal lainnya, antara lain:

  • Tagihan listrik, air, telepon: Rp 87.736.793,00
  • Iuran jaminan kesehatan, kecelakaan, kematian: Rp 60.879.000,00
  • Perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan: Rp 57.651.407,00
  • Panjar makan minum yang tidak jelas penggunaannya: Rp 45.000.000,00

Dari total Rp 729 juta yang mengalir ke rekening KPA, BPK menyimpulkan bahwa Rp 175.996.597,00 merupakan pengeluaran untuk keperluan yang tidak seharusnya atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan yang Tak Terjawab

  1. Berapa lama praktik ini berjalan? Apakah baru terjadi di 2024 atau sudah berlangsung tahun-tahun sebelumnya? BPK mencatat temuan serupa di LHP tahun 2023, tetapi modusnya tidak sedalam ini.
  2. Apakah KPA mengambil untung pribadi? BPK tidak menghitung berapa banyak uang yang mungkin telah ditarik tunai atau digunakan untuk kepentingan pribadi KPA. Namun, fakta bahwa rekening pribadi digunakan sebagai “bank mini” ilegal sudah cukup menjadi bukti penyalahgunaan wewenang.
  3. Mengapa bank tidak melaporkan transaksi mencurigakan? Rekening pribadi dengan arus masuk puluhan juta setiap bulan dari rekening pemerintah seharusnya menjadi trigger bagi sistem anti pencucian uang (AML/CFT).

Rekening pribadi pejabat bukanlah tempat penyimpanan uang pajak. Praktik transfer uang negara ke rekening pribadi KPA, dilanjutkan dengan SPJ fiktif mark-up makanan dan perjalanan dinas, serta keterlambatan penyetoran pajak yang berbulan-bulan, bukan lagi soal “ketidaktertiban administrasi”.

Ini adalah indikasi kuat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Publik berhak mengetahui: Siapa yang akan diproses? Atau pengembalian uang cukup untuk ‘menghapus dosa’? Kami akan terus menelusuri. (Red)


Seluruh informasi, data, dan angka yang disajikan dalam berita ini bersumber secara eksklusif dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 24.A/LHP/XVIII.PDG/05/2025 dan 24.B/LHP/XVIII.PDG/05/2025 tanggal 19 Mei 2025, yang merupakan dokumen publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Topics

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img