Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat mengungkap praktik luar biasa di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bukittinggi. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2024 yang terbit 19 Mei 2025, BPK menemukan aliran uang negara yang berasal dari pungutan pajak restoran (PBJT), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak langsung disetorkan ke Kas Daerah atau Kas Negara, melainkan ditransfer ke rekening tabungan pribadi Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah yang juga menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bukittinggi, CupakNews.id | Total uang yang “numpang” di rekening pribadi pejabat tersebut mencapai Rp 729.086.033,00 (lebih dari tujuh ratus dua puluh sembilan juta rupiah) selama periode Januari hingga Desember 2024. Uang itu berasal dari pungutan pajak atas belanja makanan dan minuman, pemotongan gaji, serta tagihan pihak ketiga.
Alih-alih segera disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atau Rekening Kas Umum Negara (RKUN), dana tersebut berpindah dari rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bagian Umum ke rekening pribadi sang KPA.
Kronologi Temuan yang Mencengangkan
Berdasarkan penelusuran BPK atas history transaksi rekening BPP Bagian Umum pada tanggal 4 dan 5 April 2024, diketahui bahwa BPP memungut PBJT makanan dan minuman dengan tarif 10% dari setiap transaksi.
Namun, pungutan tersebut tidak disetorkan langsung. BPP justru melakukan pemindahbukuan ke dua rekening, pertama, ke rekening penyedia restoran untuk nilai neto belanja, kedua, ke rekening tabungan pribadi KPA untuk nilai pajak.
“BPP melakukan pemindahbukuan kepada dua rekening, yaitu rekening penyedia dan rekening KPA untuk pembayaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu. Pemindahbukuan ke rekening KPA atas pungutan PBJT makanan dan minuman serta PPh Pasal 23,” demikian dikutip dari LHP BPK.
Hasil uji petik terhadap 23 transaksi pada April 2024 menunjukkan bahwa total nilai pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman yang diproses dengan mekanisme ini adalah Rp 646.201.400,00. Dari jumlah itu, PBJT yang dipungut namun tidak disetor ke RKUD mencapai Rp 58.745.600,00, sementara PPh Pasal 23 yang tidak disetor ke RKUN mencapai Rp 11.749.120,00.
Pajak Pusat dan Daerah: Mana Kabar Setoran?
Lebih parah lagi, BPK menemukan bahwa dari total pungutan pajak pusat (PPN, PPh Pasal 21, 22, 23) yang ditransfer ke rekening KPA sebesar Rp 350.001.846,00, hanya Rp 277.201.365,00 yang terbukti disetorkan ke RKUN.
Sisanya sebesar Rp 72.800.481,00 tidak ditemukan bukti penyetoran. Rincian kekurangan setor: PPN Rp 47,7 juta, PPh 21 Rp 3,6 juta, PPh 22 Rp 6,9 juta, PPh 23 Rp 14,5 juta.
Sementara itu, pajak daerah (PBJT makanan dan minuman) yang tertahan di rekening KPA mencapai Rp 63.500.394,00. Belum termasuk Rp 7.070.238,00 yang ditransfer dengan keterangan “pajak” tetapi tidak dapat diidentifikasi jenis pajaknya.
Seluruh pajak yang seharusnya menjadi hak daerah dan negara ini baru disetorkan setelah LHP BPK terbit, yaitu pada tanggal 16-19 Mei 2025. Artinya, selama berbulan-bulan, uang rakyat mengendap di rekening pribadi seorang pejabat eselon.
Bukan Hanya Pajak: Rekening KPA Jadi Tempat Sampah Anggaran
BPK juga menemukan bahwa rekening KPA digunakan untuk menampung berbagai pengeluaran ilegal lainnya, antara lain:
- Tagihan listrik, air, telepon: Rp 87.736.793,00
- Iuran jaminan kesehatan, kecelakaan, kematian: Rp 60.879.000,00
- Perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan: Rp 57.651.407,00
- Panjar makan minum yang tidak jelas penggunaannya: Rp 45.000.000,00
Dari total Rp 729 juta yang mengalir ke rekening KPA, BPK menyimpulkan bahwa Rp 175.996.597,00 merupakan pengeluaran untuk keperluan yang tidak seharusnya atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan yang Tak Terjawab
- Berapa lama praktik ini berjalan? Apakah baru terjadi di 2024 atau sudah berlangsung tahun-tahun sebelumnya? BPK mencatat temuan serupa di LHP tahun 2023, tetapi modusnya tidak sedalam ini.
- Apakah KPA mengambil untung pribadi? BPK tidak menghitung berapa banyak uang yang mungkin telah ditarik tunai atau digunakan untuk kepentingan pribadi KPA. Namun, fakta bahwa rekening pribadi digunakan sebagai “bank mini” ilegal sudah cukup menjadi bukti penyalahgunaan wewenang.
- Mengapa bank tidak melaporkan transaksi mencurigakan? Rekening pribadi dengan arus masuk puluhan juta setiap bulan dari rekening pemerintah seharusnya menjadi trigger bagi sistem anti pencucian uang (AML/CFT).
Rekening pribadi pejabat bukanlah tempat penyimpanan uang pajak. Praktik transfer uang negara ke rekening pribadi KPA, dilanjutkan dengan SPJ fiktif mark-up makanan dan perjalanan dinas, serta keterlambatan penyetoran pajak yang berbulan-bulan, bukan lagi soal “ketidaktertiban administrasi”.
Ini adalah indikasi kuat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Publik berhak mengetahui: Siapa yang akan diproses? Atau pengembalian uang cukup untuk ‘menghapus dosa’? Kami akan terus menelusuri. (Red)
Seluruh informasi, data, dan angka yang disajikan dalam berita ini bersumber secara eksklusif dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 24.A/LHP/XVIII.PDG/05/2025 dan 24.B/LHP/XVIII.PDG/05/2025 tanggal 19 Mei 2025, yang merupakan dokumen publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



