Wednesday, October 21, 2026
22.7 C
Solok

42 Warga Ruko Marinatama Gugat Inkopal ke PTUN Jakarta Timur: Sertifikat Diduga Cacat Hukum

Sebanyak 42 warga penghuni Ruko Marinatama (Marina) Mangga Dua, Jakarta Utara, resmi menggugat Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Jakarta, CupakNews.id | Gugatan ini diajukan karena warga menilai penerbitan sertifikat hak pakai di atas lahan tempat ruko mereka berdiri cacat hukum dan menyimpang dari prosedur agraria.

Kuasa hukum warga, Subali, S.H., menegaskan bahwa persoalan inti terletak pada keabsahan penerbitan hak pakai yang dianggap bertentangan dengan komitmen awal pembangunan kawasan Marinatama di akhir tahun 1990-an.

“Warga membeli dan menempati ruko dengan perjanjian akan memperoleh SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), bukan hak pakai. Tapi setelah lebih dari dua dekade, justru muncul sertifikat hak pakai atas nama pihak lain. Proses ini jelas melanggar ketentuan hukum agraria,” tegas Subali usai sidang kelima di PTUN Jakarta Timur, Selasa (12/11/2025).

warga
Suasana saat persidangan (Dok: IST)

Sidang kelima sempat ditunda karena kedua pihak masih diminta melengkapi dokumen tambahan. Majelis hakim menekankan pentingnya pembuktian yang relevan dan profesional, termasuk menghadirkan saksi serta ahli hukum pertanahan.

Menurut Subali, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) untuk menjelaskan aspek hukum konversi tanah negara yang diduga tidak sesuai aturan.

“Dalam ketentuan agraria, tanah negara harus lebih dulu dikonversi menjadi Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kementerian Pertahanan sebelum bisa dilekati HGB. Tapi dalam kasus ini, lahan langsung diterbitkan sebagai Hak Pakai tanpa proses konversi yang sah. Itu keliru secara hukum,” ujar Subali.

Di tengah proses hukum yang masih bergulir, sejumlah warga mengaku menerima surat peringatan pengosongan bangunan dari pihak Inkopal. Beberapa bahkan melaporkan intimidasi dan teror dari orang tak dikenal setelah menghadiri persidangan.

“Langkah-langkah seperti itu mencederai proses hukum. Tidak boleh ada pengosongan sebelum ada putusan hukum tetap,” tegasnya lagi.

warga
Ruko Marinatama (Dok: IST)

Subali juga meminta aparat penegak hukum serta pemerintah turun tangan untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga, agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang di luar mekanisme peradilan.

Sebagai langkah damai, warga telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Pertahanan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin pada 29 Oktober 2025, berisi permohonan agar Kemenhan bersedia menjadi mediator antara warga dan Inkopal dalam penyelesaian sengketa ini.

Surat itu ditembuskan ke Majelis Hakim dan Panitera PTUN Jakarta Timur, ditandatangani oleh seluruh 42 warga serta perwakilan badan hukum penghuni Ruko Marinatama. (***)

“Kami percaya TNI adalah bagian dari rakyat, dan rakyat harus dilindungi TNI. Kami berharap Menhan mau membuka ruang komunikasi demi penyelesaian yang adil,” tutur Subali.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Pertahanan belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan mediasi tersebut.

Sebagai catatan, kompleks Ruko Marinatama dibangun di akhir 1990-an di bawah koordinasi Inkopal sebagai kawasan perdagangan dan perkantoran. Warga membeli unit dengan janji memperoleh hak kepemilikan berupa SHGB. Namun hingga kini, lebih dari 25 tahun berlalu, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit.

Munculnya sertifikat hak pakai atas nama pihak lain inilah yang menjadi dasar utama gugatan ke PTUN Jakarta.

“Kami menempuh jalur hukum dengan itikad baik. Ini bukan soal konfrontasi, tapi soal hak. Jika hak warga dilanggar, kami wajib memperjuangkannya sesuai hukum,” tutup Subali.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat. (***)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Topics

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.

Pensiunan Kemenag Ditangkap Usai Salat Isya, Dua Anak Kandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Seorang pensiunan Kemenag berinisial AH diamankan Polres Sijunjung di Kabupaten Solok setelah dua laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung diterima polisi pada 13 Oktober 2026.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img