Saturday, September 5, 2026
22.5 C
Solok

42 Warga Ruko Marinatama Gugat Inkopal ke PTUN Jakarta Timur: Sertifikat Diduga Cacat Hukum

Sebanyak 42 warga penghuni Ruko Marinatama (Marina) Mangga Dua, Jakarta Utara, resmi menggugat Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Jakarta, CupakNews.id | Gugatan ini diajukan karena warga menilai penerbitan sertifikat hak pakai di atas lahan tempat ruko mereka berdiri cacat hukum dan menyimpang dari prosedur agraria.

Kuasa hukum warga, Subali, S.H., menegaskan bahwa persoalan inti terletak pada keabsahan penerbitan hak pakai yang dianggap bertentangan dengan komitmen awal pembangunan kawasan Marinatama di akhir tahun 1990-an.

“Warga membeli dan menempati ruko dengan perjanjian akan memperoleh SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), bukan hak pakai. Tapi setelah lebih dari dua dekade, justru muncul sertifikat hak pakai atas nama pihak lain. Proses ini jelas melanggar ketentuan hukum agraria,” tegas Subali usai sidang kelima di PTUN Jakarta Timur, Selasa (12/11/2025).

warga
Suasana saat persidangan (Dok: IST)

Sidang kelima sempat ditunda karena kedua pihak masih diminta melengkapi dokumen tambahan. Majelis hakim menekankan pentingnya pembuktian yang relevan dan profesional, termasuk menghadirkan saksi serta ahli hukum pertanahan.

Menurut Subali, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) untuk menjelaskan aspek hukum konversi tanah negara yang diduga tidak sesuai aturan.

“Dalam ketentuan agraria, tanah negara harus lebih dulu dikonversi menjadi Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kementerian Pertahanan sebelum bisa dilekati HGB. Tapi dalam kasus ini, lahan langsung diterbitkan sebagai Hak Pakai tanpa proses konversi yang sah. Itu keliru secara hukum,” ujar Subali.

Di tengah proses hukum yang masih bergulir, sejumlah warga mengaku menerima surat peringatan pengosongan bangunan dari pihak Inkopal. Beberapa bahkan melaporkan intimidasi dan teror dari orang tak dikenal setelah menghadiri persidangan.

“Langkah-langkah seperti itu mencederai proses hukum. Tidak boleh ada pengosongan sebelum ada putusan hukum tetap,” tegasnya lagi.

warga
Ruko Marinatama (Dok: IST)

Subali juga meminta aparat penegak hukum serta pemerintah turun tangan untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga, agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang di luar mekanisme peradilan.

Sebagai langkah damai, warga telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Pertahanan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin pada 29 Oktober 2025, berisi permohonan agar Kemenhan bersedia menjadi mediator antara warga dan Inkopal dalam penyelesaian sengketa ini.

Surat itu ditembuskan ke Majelis Hakim dan Panitera PTUN Jakarta Timur, ditandatangani oleh seluruh 42 warga serta perwakilan badan hukum penghuni Ruko Marinatama. (***)

“Kami percaya TNI adalah bagian dari rakyat, dan rakyat harus dilindungi TNI. Kami berharap Menhan mau membuka ruang komunikasi demi penyelesaian yang adil,” tutur Subali.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Pertahanan belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan mediasi tersebut.

Sebagai catatan, kompleks Ruko Marinatama dibangun di akhir 1990-an di bawah koordinasi Inkopal sebagai kawasan perdagangan dan perkantoran. Warga membeli unit dengan janji memperoleh hak kepemilikan berupa SHGB. Namun hingga kini, lebih dari 25 tahun berlalu, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit.

Munculnya sertifikat hak pakai atas nama pihak lain inilah yang menjadi dasar utama gugatan ke PTUN Jakarta.

“Kami menempuh jalur hukum dengan itikad baik. Ini bukan soal konfrontasi, tapi soal hak. Jika hak warga dilanggar, kami wajib memperjuangkannya sesuai hukum,” tutup Subali.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat. (***)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img