Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat secara resmi menyerahkan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan audit maraton terhadap Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), hingga Catatan atas Laporan Keuangan, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Dharmasraya.
Pulau Punjung, CupakNews.id | Surat penyampaian LHP bernomor 56/T/S-HP/DJPK-V.PDG/PPD.01/05/2026 tersebut ditandatangani oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Sudarmin, S.E., M.M., CSFA, CFrA., dan ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya di Pulau Punjung.
Meski meraih predikat WTP, BPK RI memberikan catatan evaluasi cukup tebal terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta beberapa poin ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu segera ditindaklanjuti.
Tiga Catatan Utama BPK RI untuk Pemkab Dharmasraya
Dalam rincian LHP BPK, terdapat tiga area vital yang menjadi sorotan dan membutuhkan pembenahan dari Bupati Dharmasraya beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD):
Pendataan Pajak dan Retribusi Belum Pemutakhiran
BPK menemukan bahwa data subjek dan objek pajak serta retribusi daerah belum mutakhir. Kondisi ini mengakibatkan Pemkab Dharmasraya kehilangan potensi penerimaan dari PBB-P2, Pajak Air Tanah, hingga Retribusi Pemakaian Air Rusunawa.
- Rekomendasi: BPK merekomendasikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) melakukan penilaian ulang PBB-P2 pada lima perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), tujuh SPBU, serta pendataan Pajak Air Tanah pada sepuluh objek pajak SPBU.
Kelebihan Pembayaran Proyek Fisik Dinas PUPR
Temuan lain menyoroti adanya kekurangan volume pekerjaan pada dua paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp292.188.541,05.
- Rekomendasi: BPK memerintahkan Kepala Dinas PUPR memperketat pengawasan pekerjaan serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut untuk disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Pengelolaan Persediaan Material yang Kurang Tertib
Pengelolaan barang/persediaan pada Dinas PUPR juga dinilai belum tertib. BPK mencatat persediaan tiang pancang berpotensi mengalami penurunan kualitas dan kerusakan, serta terdapat peminjaman dan kehilangan material aspal kadar 60/70 sebanyak total 50 drum (sekitar 7,7 ton).
- Rekomendasi: Dinas PUPR diminta menertibkan sistem pencatatan persediaan serta memproses pengembalian material aspal sesuai aturan yang berlaku.
DPRD Segera Menindaklanjuti Rekomendasi
Sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, DPRD Kabupaten Dharmasraya memiliki kewajiban untuk memantau dan menindaklanjuti LHP BPK sesuai kewenangannya.
Penyerahan LHP ini diharapkan menjadi pelecut semangat bagi Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam memperkuat transparansi, memperbaiki kelemahan akuntansi, serta mengoptimalkan pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat di Ranah Cati Nan Tigo. (JC)
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)
DISCLAIMER BERITA






