Friday, October 23, 2026
26 C
Solok

Pembayaran TPP ASN Solok Yang Tak Mengisi SITUNKIN, Bagaimana Pengawasannya?

Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok menjadi sorotan setelah adanya temuan pemeriksaan BPK terkait pembayaran tunjangan berdasarkan prestasi dan beban kerja kepada ASN yang tidak membuat laporan kinerja melalui aplikasi Sistem Informasi Tunjangan Kinerja (SITUNKIN).

Kab. Solok, CupakNews.id | Persoalan ini menyentuh aspek penting dalam pengelolaan belanja pegawai daerah, kesesuaian antara pembayaran tunjangan, laporan kinerja, dan mekanisme verifikasi yang menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan.

Informasi mengenai temuan tersebut juga tercantum dalam surat perintah internal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNAKER) Kabupaten Solok tertanggal 17 Juni 2026. Surat yang ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan dinas itu memerintahkan pegawai untuk membuat laporan kinerja melalui aplikasi SITUNKIN dengan merujuk pada hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025.

TPP dan Laporan Kinerja Menjadi Perhatian

SITUNKIN merupakan sistem informasi yang digunakan untuk mengukur dan memantau kinerja ASN secara periodik serta menjadi salah satu acuan dalam pemberian tunjangan kinerja.

Dalam konteks tersebut, laporan kinerja bukan semata-mata urusan administrasi digital. Dokumen dan rekaman aktivitas yang dimasukkan ke dalam sistem dapat menjadi bagian dari proses penilaian untuk memastikan pemberian tunjangan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Temuan pemeriksaan mengenai pembayaran TPP kepada ASN yang tidak membuat laporan kinerja melalui SITUNKIN memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan verifikasi sebelum tunjangan dibayarkan.

Apakah laporan kinerja menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi setiap penerima TPP? Bagaimana mekanisme verifikasi dilakukan? Dan bagaimana pembayaran dapat diproses ketika laporan kinerja yang dipersyaratkan tidak tersedia?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan regulasi pemberian TPP yang berlaku di Kabupaten Solok, dokumen pembayaran, serta uraian lengkap temuan BPK.

Berapa Nilai Pembayaran Yang Menjadi Temuan?

Salah satu hal penting yang perlu diperjelas adalah nilai pembayaran TPP yang menjadi objek temuan, jumlah ASN yang terkait, serta periode pembayaran yang diperiksa. Rincian tersebut diperlukan agar publik dapat mengetahui cakupan persoalan secara proporsional. Tanpa data mengenai jumlah penerima dan nilai pembayaran, tidak tepat untuk menyimpulkan besaran potensi kerugian daerah atau menganggap seluruh pembayaran TPP kepada ASN yang tidak mengisi SITUNKIN sebagai pembayaran yang tidak sah.

Penelusuran juga perlu membedakan antara ASN yang sama sekali tidak membuat laporan kinerja, ASN yang terlambat mengisi laporan, dan ASN yang telah melaksanakan pekerjaan tetapi belum melengkapi pencatatan dalam aplikasi. Perbedaan kondisi tersebut harus diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, bukan diasumsikan sama.

DPMPTSPNAKER Meminta ASN Membuat Laporan Kinerja

Surat internal DPMPTSPNAKER Kabupaten Solok tertanggal 17 Juni 2026 menunjukkan adanya instruksi kepada ASN di lingkungan dinas tersebut untuk membuat laporan kinerja pada aplikasi SITUNKIN.

Namun, surat itu belum cukup untuk menyimpulkan apakah seluruh persoalan telah diselesaikan atau apakah instruksi serupa telah diterapkan secara konsisten di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Karena itu, diperlukan penjelasan mengenai tindak lanjut setelah temuan pemeriksaan, termasuk apakah laporan kinerja telah dilengkapi, bagaimana verifikasi dilakukan, serta apakah terdapat evaluasi terhadap pembayaran TPP yang telah diproses sebelumnya.

Pemkab Solok dan Inspektorat Perlu Menjelaskan Tindak Lanjut

CupakNews.id akan meminta klarifikasi kepada perangkat daerah yang berwenang mengelola kebijakan TPP, pengelola aplikasi SITUNKIN, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Inspektorat Kabupaten Solok. Konfirmasi akan difokuskan pada dasar hukum pemberian TPP, prosedur verifikasi kinerja, nilai dan cakupan pembayaran yang menjadi temuan, serta status tindak lanjut rekomendasi BPK.

Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan langkah pengendalian yang diterapkan agar pembayaran tunjangan benar-benar didukung dokumen dan penilaian kinerja sesuai ketentuan. Persoalan ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran belanja pegawai berjalan transparan, akuntabel, dan konsisten dengan prinsip pembayaran berdasarkan kinerja.

CupakNews.id akan menelusuri dokumen pemeriksaan dan meminta keterangan pihak terkait sebelum menarik kesimpulan lebih jauh. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka agar pemberitaan mengenai temuan ini disajikan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. (JC)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Temuan Perjalanan Dinas DPRD Kota Solok dari Tahun ke Tahun: Bagaimana Tindak Lanjut BPK?

Temuan perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Solok tercatat pada pemeriksaan 2023, 2024, dan 2025. Total nilai temuan mencapai sekitar Rp1,67 miliar, tetapi status pengembalian setiap periode perlu diuji melalui bukti setoran dan pemantauan BPK.

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Topics

Temuan Perjalanan Dinas DPRD Kota Solok dari Tahun ke Tahun: Bagaimana Tindak Lanjut BPK?

Temuan perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Solok tercatat pada pemeriksaan 2023, 2024, dan 2025. Total nilai temuan mencapai sekitar Rp1,67 miliar, tetapi status pengembalian setiap periode perlu diuji melalui bukti setoran dan pemantauan BPK.

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img