Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok menjadi sorotan setelah adanya temuan pemeriksaan BPK terkait pembayaran tunjangan berdasarkan prestasi dan beban kerja kepada ASN yang tidak membuat laporan kinerja melalui aplikasi Sistem Informasi Tunjangan Kinerja (SITUNKIN).
Kab. Solok, CupakNews.id | Persoalan ini menyentuh aspek penting dalam pengelolaan belanja pegawai daerah, kesesuaian antara pembayaran tunjangan, laporan kinerja, dan mekanisme verifikasi yang menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan.
Informasi mengenai temuan tersebut juga tercantum dalam surat perintah internal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNAKER) Kabupaten Solok tertanggal 17 Juni 2026. Surat yang ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan dinas itu memerintahkan pegawai untuk membuat laporan kinerja melalui aplikasi SITUNKIN dengan merujuk pada hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025.
TPP dan Laporan Kinerja Menjadi Perhatian
SITUNKIN merupakan sistem informasi yang digunakan untuk mengukur dan memantau kinerja ASN secara periodik serta menjadi salah satu acuan dalam pemberian tunjangan kinerja.
Dalam konteks tersebut, laporan kinerja bukan semata-mata urusan administrasi digital. Dokumen dan rekaman aktivitas yang dimasukkan ke dalam sistem dapat menjadi bagian dari proses penilaian untuk memastikan pemberian tunjangan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan pemeriksaan mengenai pembayaran TPP kepada ASN yang tidak membuat laporan kinerja melalui SITUNKIN memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan verifikasi sebelum tunjangan dibayarkan.
Apakah laporan kinerja menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi setiap penerima TPP? Bagaimana mekanisme verifikasi dilakukan? Dan bagaimana pembayaran dapat diproses ketika laporan kinerja yang dipersyaratkan tidak tersedia?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan regulasi pemberian TPP yang berlaku di Kabupaten Solok, dokumen pembayaran, serta uraian lengkap temuan BPK.
Berapa Nilai Pembayaran Yang Menjadi Temuan?
Salah satu hal penting yang perlu diperjelas adalah nilai pembayaran TPP yang menjadi objek temuan, jumlah ASN yang terkait, serta periode pembayaran yang diperiksa. Rincian tersebut diperlukan agar publik dapat mengetahui cakupan persoalan secara proporsional. Tanpa data mengenai jumlah penerima dan nilai pembayaran, tidak tepat untuk menyimpulkan besaran potensi kerugian daerah atau menganggap seluruh pembayaran TPP kepada ASN yang tidak mengisi SITUNKIN sebagai pembayaran yang tidak sah.
Penelusuran juga perlu membedakan antara ASN yang sama sekali tidak membuat laporan kinerja, ASN yang terlambat mengisi laporan, dan ASN yang telah melaksanakan pekerjaan tetapi belum melengkapi pencatatan dalam aplikasi. Perbedaan kondisi tersebut harus diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, bukan diasumsikan sama.
DPMPTSPNAKER Meminta ASN Membuat Laporan Kinerja
Surat internal DPMPTSPNAKER Kabupaten Solok tertanggal 17 Juni 2026 menunjukkan adanya instruksi kepada ASN di lingkungan dinas tersebut untuk membuat laporan kinerja pada aplikasi SITUNKIN.
Namun, surat itu belum cukup untuk menyimpulkan apakah seluruh persoalan telah diselesaikan atau apakah instruksi serupa telah diterapkan secara konsisten di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Karena itu, diperlukan penjelasan mengenai tindak lanjut setelah temuan pemeriksaan, termasuk apakah laporan kinerja telah dilengkapi, bagaimana verifikasi dilakukan, serta apakah terdapat evaluasi terhadap pembayaran TPP yang telah diproses sebelumnya.
Pemkab Solok dan Inspektorat Perlu Menjelaskan Tindak Lanjut
CupakNews.id akan meminta klarifikasi kepada perangkat daerah yang berwenang mengelola kebijakan TPP, pengelola aplikasi SITUNKIN, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Inspektorat Kabupaten Solok. Konfirmasi akan difokuskan pada dasar hukum pemberian TPP, prosedur verifikasi kinerja, nilai dan cakupan pembayaran yang menjadi temuan, serta status tindak lanjut rekomendasi BPK.
Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan langkah pengendalian yang diterapkan agar pembayaran tunjangan benar-benar didukung dokumen dan penilaian kinerja sesuai ketentuan. Persoalan ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran belanja pegawai berjalan transparan, akuntabel, dan konsisten dengan prinsip pembayaran berdasarkan kinerja.
CupakNews.id akan menelusuri dokumen pemeriksaan dan meminta keterangan pihak terkait sebelum menarik kesimpulan lebih jauh. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka agar pemberitaan mengenai temuan ini disajikan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. (JC)
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)
DISCLAIMER BERITA





