Wednesday, October 21, 2026
22.7 C
Solok

Setya Kita Pancasila Desak Polres Bogor Tuntaskan Kasus Eksploitasi Seksual Anak dan Perdagangan Konten Ilegal

Tim Hukum dan Advokasi Ormas Setya Kita Pancasila (SKP) resmi mendampingi keluarga korban dalam melaporkan dugaan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) ke Mapolres Kabupaten Bogor pada Selasa (05/05/2026).

Bogor, CupakNews.id | Kasus yang menimpa seorang remaja putri berinisial A ini mengandung dugaan kejahatan berlapis, mulai dari penculikan, penganiayaan berat, kekerasan seksual, hingga eksploitasi seksual komersial berbasis digital.

Intimidasi Berbasis Ketimpangan Sosial
Peristiwa bermula pada tahun 2023 di wilayah Cibubur, saat korban masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar SMA. Terduga pelaku, yang merupakan mantan kekasih korban, diduga menyalahgunakan relasi kuasa untuk melakukan kekerasan secara berulang.

Korban diduga dibungkam melalui intimidasi verbal yang merendahkan martabat dan kondisi ekonomi keluarga.

Ucapan seperti “orang miskin mana bisa lapor polisi” digunakan sebagai alat kontrol psikologis untuk menekan korban agar tetap diam dan tidak mencari keadilan.

Terindikasi Sindikat Digital: Modus “Deposit” Konten Ilegal
Kasus ini berkembang menjadi perhatian serius setelah terungkap dugaan eksploitasi seksual komersial yang terorganisir.

Pelaku diduga:
Merekam aksi kekerasan seksual terhadap korban
Mengumpulkan ribuan foto dan video intim
Memperjualbelikan konten melalui sistem tertutup berbasis “deposit”

Konten ilegal tersebut didistribusikan melalui tautan khusus yang hanya dapat diakses setelah pembayaran dilakukan.

Fakta ini terungkap setelah rekan korban menemukan materi tersebut telah beredar luas di grup WhatsApp dan platform digital lainnya.

Pernyataan Sikap Setya Kita Pancasila
Ketua Umum Setya Kita Pancasila, Andreas Sumual, menegaskan komitmen organisasi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Ini bukan sekadar kekerasan seksual. Ini adalah bentuk perbudakan modern dan perdagangan manusia dalam ruang digital. Kami mendesak Polres Bogor menjerat pelaku dengan pasal berlapis: UU Perlindungan Anak, UU ITE, UU Pornografi, serta UU TPPO. Tidak boleh ada ruang bagi predator yang merasa kebal hukum hanya karena korban berasal dari keluarga kurang mampu,” tegas Natasya, perwakilan tim advokasi.

Kondisi Korban dan Pendampingan Hukum
Saat ini korban berada dalam pendampingan intensif oleh tim hukum dan advokasi SKP, termasuk proses pemulihan trauma psikologis akibat kejadian yang berlangsung sejak 2023 hingga 2025.

SKP menekankan agar aparat penegak hukum:
Menggunakan perspektif perlindungan anak, Menjamin kerahasiaan identitas korban, Mengedepankan pendekatan trauma healing dalam proses pemeriksaan

Laporan resmi telah diterima oleh Polres Bogor dan saat ini memasuki tahap pemeriksaan administrasi.

Komitmen Pengawalan Kasus
Setya Kita Pancasila menyatakan akan, Mengawal proses hukum secara penuh, Mendorong transparansi penyidikan, Memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara

Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan eksploitasi seksual digital yang lebih luas. (***)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Topics

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.

Pensiunan Kemenag Ditangkap Usai Salat Isya, Dua Anak Kandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Seorang pensiunan Kemenag berinisial AH diamankan Polres Sijunjung di Kabupaten Solok setelah dua laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung diterima polisi pada 13 Oktober 2026.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img