Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024 Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membongkar dua skandal pengadaan besar yang berjalan beriringan. Di satu sisi, anggaran perlengkapan siswa dikunci oleh monopoli merek “Batik Braja”, sementara di sisi lain, miliaran rupiah mengalir untuk layanan fiktif dalam proyek Tes Minat Bakat. Keduanya memiliki pola yang identic, dugaan pemahalan harga masif dan intervensi “tangan-tangan kuat” di gedung dewan.
Sumbar, CupakNews.id | Hal itu disampaikan Joni Oktavianus, Wasekjen Lidik Krimsus RI, menurutnya, “Skandal pertama berpusat pada merek dagang “Batik Braja” yang dikelola oleh CV N milik perancang busana NH. BPK menemukan bahwa program kolaborasi “SMK Pusat Keunggulan” (SMK PK) sengaja dijadikan kedok untuk memonopoli pengadaan seragam batik di seluruh SMA/SMK se-Sumatera Barat,” terangnya.
“Alih-alih memberdayakan siswa secara luas, produksi justru diborongkan ke usaha konveksi luar, sementara Dinas Pendidikan secara sistematis mengarahkan sekolah-sekolah untuk memesan batik tersebut hanya kepada CV N,” jelas Joni.
Lebih jauh Joni menerangkan bahwa, peran pejabat internal Disdik dalam mengamankan bisnis ini terungkap sangat vulgar, dimana, AR, Kabid PSMK, mengakui secara eksplisit bahwa ia menemui anggota DPRD Sumbar untuk meminta agar dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) diarahkan khusus untuk pengadaan seragam batik “Braja” pada CV N.
Tak berhenti di situ saja, untuk menciptakan kesan persaingan di sistem e-katalog, NH diduga mengendalikan CV BP, perusahaan milik adik kandungnya, untuk masuk sebagai pendamping dalam proses e-purchasing.
“Logika keuangan dalam skandal batik ini hancur saat auditor membedah harga pasar. BPK menemukan indikasi pemahalan harga (markup) hingga Rp2,71 miliar. Sebagai contoh, satu stel seragam ditawarkan oleh sindikat ini seharga Rp335.000, padahal harga pasar wajar untuk spesifikasi yang sama hanyalah Rp154.000,” imbuhnya.
“Praktik “pemerasan” uang negara ini diduga telah berlangsung sejak 2022 hingga 2024, di mana CV N telah meraup pendapatan dari sekolah dan dinas hingga lebih dari Rp9 miliar,” ketusnya.

Joni juga menjelaskan bahwa pada berita edisi sebelumnya penyimpangan sistemik di Disdik Sumbar semakin lengkap dengan terkuaknya skandal Proyek Tes Minat Bakat (TMB). Jika pada kasus batik produknya ada namun harganya selangit, pada skandal TMB ini negara justru membayar “hantu”.
“BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,97 miliar atas delapan paket pekerjaan digital yang jejak log-input siswanya raib dalam database penyedia, PT AEI dan PT TDWKI. Ribuan siswa diklaim telah mengikuti tes, namun data forensik membuktikan sistem aplikasi mereka kosong melompong,” jelasnya.
Benang merah kedua skandal ini bermuara pada aktor yang sama. MA (Kabid PSMA) dan AR (Kabid PSMK) selaku KPA dan PPK, mengakui bahwa penunjukan vendor dalam kedua proyek ini merupakan hasil “arahan” aspirasi Pokir anggota DPRD.
Pengakuan ini menyingkap tabir bahwa e-katalog hanyalah “topeng administrasi” untuk melegalkan penunjukan langsung terhadap kroni politik. Hanya dalam waktu 25 menit di sistem e-katalog, paket senilai ratusan juta rupiah disetujui tanpa ada negosiasi harga yang kredibel.
Kelumpuhan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di Disdik Sumbar dinilai sebagai faktor kunci. BPK menyoroti bahwa para pejabat pengambil keputusan tersebut tetap nekat mengelola proyek bernilai puluhan miliar rupiah meski tidak memiliki sertifikat kompetensi pengadaan yang diwajibkan undang-undang.
Pembiaran ini menciptakan ruang bagi vendor untuk menyodorkan kuitansi palsu atau referensi harga yang tidak valid tanpa pernah diverifikasi secara serius oleh dinas.
“Secara hukum, kolaborasi antara monopoli “Batik Braja” dan layanan fiktif Tes Minat Bakat ini telah melampaui batas kelalaian administrasi dan masuk ke ranah tindak pidana korupsi murni sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” urainya.
“Dengan total kebocoran gabungan di satu dinas saja yang melampaui Rp5,6 miliar, publik kini mendesak Kejaksaan Tinggi dan KPK untuk segera memeriksa aliran dana kepada oknum pejabat dan pemilik Pokir di DPRD,” pungkas Joni. (Tim)
Berita Terkait: https://cupaknews.id/skandal-tes-minat-bakat-disdik-sumbar/
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



