Thursday, October 22, 2026
22.3 C
Solok

Satresnarkoba Polres Solok Tangkap Seorang Pemuda di Panyakalan, Tiga Paket Diduga Sabu Diamankan

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Arosuka kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukum Polres Solok.

Kab. Solok, CupakNews.id | Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa di sebuah rumah yang berada di Jorong Pakan Sabtu, Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESSOLOK/POLDA SUMBAR tanggal 19 Mei 2026.

Terduga pelaku diketahui bernama ADITYA R PESTA Pgl ADIT (26), warga Sawah Cangkiang, Jorong Koto Panjang, Kelurahan Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok. Pelaku diketahui berprofesi sebagai petani atau pekebun.

Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, SH., M.M. CHRS menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah pelaku diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi dan masyarakat setempat,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah tas selempang merek GUCCI di dalam kamar orang tua pelaku. Di dalam tas tersebut ditemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening serta satu buah pipet sedotan warna hitam.

Selain itu, petugas juga menemukan satu rangkaian alat hisap sabu atau bong yang berada di bawah tempat tidur di kamar pelaku.

Tak hanya itu, aparat turut mengamankan satu unit handphone android merek OPPO warna hitam yang saat itu berada di saku celana belakang sebelah kanan pelaku.

SOLOK

Di hadapan petugas, saksi-saksi, dan warga yang menyaksikan proses penggeledahan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya atau berada dalam penguasaannya. Pelaku juga diketahui tidak memiliki izin atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya:

  • Tiga paket diduga narkotika jenis sabu;
  • Satu buah pipet sedotan warna hitam;
  • Satu rangkaian alat hisap sabu (bong);
  • Satu unit handphone android merek OPPO warna hitam;
  • Satu buah tas selempang merek GUCCI.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Solok guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Solok. (***)


Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Topics

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img