Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat (Dinsos Sumbar) secara resmi memberikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan investigasi sebelumnya yang dipublikasikan oleh Cupak News berjudul “Kebiadaban Birokrasi: Jatah Gizi Anak Yatim Dirampas, Pejabat dan Vendor Panti Sosial Sumbar Nikmati Ratusan Juta Rupiah”. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Drs. Syaifullah, M.M melalui Kepala UPTD Panti Sosial Anak Asuh Bina Remaja (PSAABR) Budi Utama Lubuk Alung, Iskandar, sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan komitmen transparansi tata kelola instansi pemerintah, Rabu (20/05/2025).
Padang, CupakNews.id | Dalam keterangan resminya, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai setiap pengawasan, baik yang dilakukan oleh lembaga negara maupun oleh pers sebagai fungsi kontrol sosial dalam penyelewengan dana publik. Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 Nomor 57/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/12/2025 yang diterbitkan BPK RI Perwakilan Sumbar, Dinas Sosial menyatakan telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.
Kepala UPTD PSAABR Budi Utama Lubuk Alung, Iskandar, menyatakan dalam wawancara khusus bersama redaksi bahwa seluruh poin temuan administratif maupun finansial yang teridentifikasi dalam audit tersebut telah ditindaklanjuti secara tuntas sesuai dengan action plan (rencana aksi) yang disetujui. Langkah konkret penyelesaian ini dilakukan sesaat setelah laporan kepatuhan tersebut resmi dikeluarkan guna menjamin kepatuhan penuh terhadap tata kelola keuangan daerah.
Terkait dengan temuan pengadaan makanan dan minuman fasilitas pelayanan sosial yang sempat melibatkan penyedia PT BBS, Iskandar menjelaskan bahwa UPTD Lubuk Alung telah melakukan langkah pemulihan sesuai regulasi. Selisih kelebihan pembayaran serta persoalan administratif yang muncul dalam pelaksanaan kontrak di lapangan kini telah diselesaikan dan dikoreksi. Evaluasi menyeluruh terhadap kontrak kerja sama dengan pihak ketiga juga terus digulirkan agar pelaksanaan ke depan berjalan sesuai spesifikasi teknis.
“Kami di UPTD PSAABR Budi Utama Lubuk Alung dan UPTD Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Harapan di Padang Panjang telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK RI. Seluruh temuan, baik yang bersifat administratif maupun kelebihan pembayaran, sudah diselesaikan secara keseluruhan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Iskandar dalam wawancara tersebut. Ia menambahkan bahwa koordinasi intensif dengan Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terus dilakukan sepanjang proses tindak lanjut ini berjalan.

Lebih lanjut, Iskandar menekankan bahwa peristiwa ini menjadi momentum berharga untuk pembenahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di lingkungan panti sosial. Pihak panti kini menerapkan verifikasi berjenjang yang lebih ketat, mulai dari pemeriksaan fisik barang masuk di gudang hingga pengawasan berkala terhadap kualitas makanan yang disajikan kepada para kelayan. Langkah pengetatan ini dirancang untuk menutup celah kelemahan administrasi yang sempat terjadi di masa lampau.
“Harapan kami dan juga seluruh jajaran di bawah arahan Kepala Dinas Bapak Syaifullah adalah tata kelola panti ke depannya semakin baik dan akuntabel. Kami berupaya sekuat tenaga agar ke depannya persoalan administratif semacam ini tidak akan menjadi temuan yang berulang pada tahun-tahun berikutnya,” tegas Iskandar optimis.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Syaifullah, dalam instruksi terpisah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah pada seluruh UPTD di bawah naungan Dinas Sosial. Penataan administrasi secara tertib kini diwajibkan bagi seluruh pengelola panti asuhan guna menjaga kualitas pelayanan sosial bagi masyarakat rentan. (Tim)
Penayangan hak jawab dan klarifikasi resmi ini merupakan wujud kepatuhan redaksi Cupak News terhadap amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai media yang berkomitmen pada independensi dan kode etik jurnalistik, Cupak News senantiasa menyajikan informasi secara berimbang (cover both sides) serta memberikan ruang proporsional bagi instansi publik untuk menyampaikan langkah perbaikan tata kelola demi kepentingan masyarakat luas.
Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)
Berita Terkait: https://cupaknews.id/kebiadaban-birokrasi-jatah-gizi-anak-yatim-dirampas/
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



