Di tengah tuntutan efisiensi anggaran daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto justru mempertontonkan praktik pemborosan yang mencurigakan. Investigasi mendalam Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus RI (Lidik Krimsus RI) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 mengungkap adanya pengadaan atribut “Pin Emas” bagi Pimpinan dan Anggota DPRD senilai Rp199.900.000,00 yang sarat dengan penyimpangan administrasi dan potensi kerugian negara.
Sawahlunto, CupakNews.id | Lidik Krimsus RI membeberkan modus operandi yang digunakan untuk meloloskan anggaran ini. Sekretariat DPRD Kota Sawahlunto menganggarkan pembelian pin emas tersebut pada pos “Belanja Barang dan Jasa”, sebuah klasifikasi yang lazimnya digunakan untuk barang habis pakai seperti kertas atau tinta.
Padahal, secara substansi dan nilai materialnya, emas adalah logam mulia yang memiliki masa manfaat tak terbatas dan seharusnya dicatat sebagai “Belanja Modal” untuk kemudian diinventarisasi sebagai Aset Tetap Daerah.
“Ini bukan sekadar kesalahan menaruh pos anggaran atau salah kamar. Ini adalah indikasi upaya sistematis untuk menghilangkan jejak aset. Dengan dicatat sebagai barang pakai habis, pin emas itu dianggap musnah setelah diserahkan. Akibatnya, pin emas tersebut tidak masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan tidak ada kewajiban bagi anggota dewan untuk mengembalikannya saat masa jabatan berakhir. Uang rakyat disulap jadi perhiasan pribadi,” ungkap Joni Oktavianus, Ketua Tim Investigasi Lidik Krimsus RI.
Menurut Joni yang juga merupakan Wasekjen Lidik Krimsus RI itu, “Fakta yang lebih mengejutkan terkuak dari dokumen kontrak. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan perikatan dengan penyedia jasa berinisial PT SJU melalui e-purchasing.” Terangnya.
“Namun, dalam spesifikasi teknis yang disepakati, tidak dicantumkan secara eksplisit kadar emas (karatase) dari pin seberat total 125gram tersebut (20 buah x 6,25 gram). Hal ini membuka celah korupsi yang sangat lebar melalui permainan spesifikasi,” sambung Joni.
Tim Lidik Krimsus RI menyoroti bahwa ketiadaan spek karatase yang jelas membuat negara berisiko membayar harga emas murni (24 karat), namun menerima barang dengan kadar yang jauh lebih rendah, misalnya 18 karat atau 22 karat.
“Jika harga kontrak Rp199,9 juta itu setara dengan harga emas 24 karat, tapi barang yang diterima kadarnya di bawah itu, maka selisihnya adalah kerugian negara yang masuk ke kantong oknum. Ini modus klasik mark-down kualitas,” tegasnya.

BPK juga menemukan bahwa penyerahan pin emas kepada 20 anggota DPRD tidak disertai dengan Berita Acara Pinjam Pakai. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan kebijakan akuntansi daerah, aset tetap yang nilainya di atas batas kapitalisasi (Rp300.000 untuk aset lainnya) wajib dicatat dan diamankan.
Tanpa dokumen pinjam pakai, pin emas tersebut secara de facto telah beralih kepemilikan menjadi milik pribadi anggota dewan, sebuah bentuk penggelapan aset daerah yang dilegalkan oleh administrasi yang buruk.
Ironisnya, survei harga yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD sebagai dasar penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga dinilai lemah. Survei hanya dilakukan ke satu toko emas lokal (Toko Emas K) yang belakangan diketahui juga menjadi tempat pembuatan pin tersebut oleh penyedia PT SJU. Pola ini mengindikasikan adanya dugaan pengaturan atau persekongkolan dalam penunjukan penyedia barang, di mana pemenang tender hanyalah “bendera” semata.
Lebih jauh, Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran dinilai lalai dalam mengamankan Barang Milik Daerah (BMD). BPK secara tegas merekomendasikan agar pin emas tersebut segera diinventarisasi, dicatat sebagai Aset Tetap Lainnya, dan dibuatkan perjanjian pinjam pakai yang sah. Jika tidak, anggota dewan yang membawa pulang pin tersebut di akhir masa jabatan berpotensi terjerat pidana penguasaan aset negara secara melawan hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang buruknya tata kelola di Sekretariat DPRD Sawahlunto, yang pada tahun sebelumnya (2023) juga menjadi sorotan akibat skandal perjalanan dinas fiktif. Publik Sawahlunto kini menanti langkah tegas Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak hanya menunggu pengembalian administratif, tetapi menyelidiki unsur pidana korupsi dalam pengadaan perhiasan wakil rakyat ini. “Jangan sampai emas yang dibeli dengan keringat rakyat, berakhir di laci pribadi tanpa pertanggungjawaban,” tutup aktivis antikorupsi setempat. (Tim)
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.


