Thursday, October 22, 2026
23.3 C
Solok

PETI di Minahasa Tenggara: Pola Pembiaran, Jejak Jaringan, dan Pertanyaan soal Penegakan Hukum

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Minahasa Tenggara diduga bukan fenomena sporadis atau insidental. Penelusuran investigatif menunjukkan indikasi kuat bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung dalam waktu lama, berulang, dan tetap beroperasi meski kerap menjadi sorotan publik.

Minahasa Tenggara, CupakNews.id | Sejumlah lokasi PETI dilaporkan sempat berhenti sementara, namun kembali beroperasi dengan pola yang sama. Perpindahan titik tambang, perubahan jalur distribusi, serta penggunaan metode pengolahan yang relatif seragam mengindikasikan adanya sistem kerja yang sudah terbentuk.

Investigasi juga menemukan bahwa PETI di wilayah ini tidak berdiri sendiri. Operasi tambang ilegal diduga bergantung pada pasokan bahan kimia berbahaya sianida (CN) serta BBM ilegal dalam jumlah besar. Ketersediaan logistik yang relatif lancar menimbulkan dugaan adanya jaringan distribusi yang terorganisir dan berkelanjutan.

Sejumlah warga mengaku aktivitas tambang ilegal telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi pemandangan biasa. Bahkan, di beberapa lokasi, aktivitas tersebut disebut berjalan terbuka tanpa upaya penyamaran berarti.

PETI
Ilustrasi

Ketum Lidik Krimsus RI melalui Ketua Lidik Krimsus RI Provinsi Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, SE., CPLA, menilai kondisi tersebut mengarah pada dugaan pembiaran yang sistemik.

“Jika aktivitas ilegal berlangsung lama, berpindah lokasi, dan terus beroperasi, maka ini bukan lagi persoalan lemahnya pengawasan semata. Ada pola yang perlu dibongkar secara serius,” ujar Hendra.

Menurutnya, situasi ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta membuka ruang bagi praktik kejahatan lingkungan yang semakin masif.

Selain kerusakan lingkungan, aktivitas PETI juga diduga menyebabkan kerugian negara karena tidak adanya kontribusi pajak, royalti, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Di sisi lain, negara justru berpotensi menanggung biaya pemulihan lingkungan dalam jumlah besar di masa depan.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan komitmen nasional Presiden RI Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh mafia sumber daya alam dan kejahatan lingkungan.

Kasus Minahasa Tenggara kini menjadi ujian serius, apakah hukum benar-benar ditegakkan hingga ke akar persoalan, atau praktik ilegal terus dibiarkan berulang tanpa penyelesaian menyeluruh.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Topics

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img