Wednesday, October 21, 2026
22.7 C
Solok

Kejagung Mulai ‘Bersih-Bersih’, Jaksa Kejati Kepri Dicopot Buntut Kasus Illegal Logging Sijunjung

Laporan Sabirin Dt. Monti Pangulu ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI mulai memakan korban. Di tengah upaya penghentian kasus (SP3) oleh Polda Sumbar, Kejaksaan Agung RI justru mengambil langkah mengejutkan dan tegas.

Jakarta, CupakNews.id | Dikutip dari CNN Indonesia (10/12/2025), seorang Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini dikonfirmasi terkait langsung dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus Pembalakan Liar (Illegal Logging) dan Mafia Tanah di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Kabar ini menjadi angin segar bagi perjuangan masyarakat adat Sijunjung. Kuasa Hukum Sabirin, Joni Oktavianus (Lidik Krimsus RI), menyebut pencopotan ini sebagai bukti bahwa laporan mereka ke Jampidsus pada akhir Oktober lalu telah bekerja efektif.

“Ini bukti bahwa ‘nyanyian’ klien kami tentang adanya oknum aparat yang menjadi backing mafia kayu di Sijunjung adalah kebenaran, bukan fitnah. Kejagung tidak main-main. Satu oknum Jaksa di Kepri sudah dicopot, ini baru permulaan,” tegas Joni, Kamis (11/12/2025).

Joni menduga, oknum Jaksa yang dicopot tersebut memiliki peran vital dalam memuluskan atau melindungi operasi illegal logging di lahan ulayat kliennya, yang selama ini sulit disentuh hukum di tingkat daerah.

Jaksa
Sabirin Dt. Monti Pangulu saat berada di Kejaksaan Agung RI (Foto: IST)

Tindakan tegas Kejagung ini seolah menjadi antitesis dari penanganan kasus di Sumatera Barat. Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sumbar justru baru saja menerbitkan SP3 (Penghentian Penyidikan) atas kasus ini pada 27 November 2025 dengan alasan “Bukan Pidana”.

“Di Sumbar kasusnya dibilang tidak ada pidana dan ditutup. Tapi di Riau, Kejagung justru mencopot Jaksa karena kasus yang sama. Ini tamparan keras! Artinya Kejagung melihat ada kejahatan luar biasa di sini yang melibatkan oknum internal mereka sendiri,” analisis Joni.

Dengan terbukanya kotak pandora ini, Lidik Krimsus RI meyakini bahwa efek dominonya akan segera menjalar ke pihak lain yang terlibat, termasuk oknum pejabat Pemda Sijunjung (Mantan Bupati & Bupati Aktif) serta oknum kepolisian yang diduga menerima aliran dana.

“Kejagung sudah mulai ‘bersih-bersih’ di internalnya. Kami yakin bidikan selanjutnya adalah para aktor intelektual di Pemda Sijunjung dan oknum penerima suap Rp 1,2 Miliar di Polda Sumbar. Waktu pembalasan bagi penzolim rakyat kecil sudah tiba,” ujar Joni.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yusnar Yusuf, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau membenarkan adanya tindakan tegas dari Kejaksaan Agung terhadap oknum Jaksa yang terbukti “main mata” dalam perkara pembalakan liar yang kayunya berasal dari Sijunjung, Sumatera Barat.

Pencopotan jabatan ini merupakan buntut dari pengawasan melekat yang dilakukan Jamwas Kejagung RI, menyusul laporan masyarakat yang masif terkait mafia peradilan di sektor kehutanan. “Konfirmasi dari Kasi Penkum ini membuktikan bahwa laporan klien kami, Sabirin, ke Jampidsus Kejagung bukan isapan jempol. Ada oknum APH yang bermain, dan negara sudah mulai menindak mereka,” pungkas Joni. (Tim)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Topics

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.

Pensiunan Kemenag Ditangkap Usai Salat Isya, Dua Anak Kandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Seorang pensiunan Kemenag berinisial AH diamankan Polres Sijunjung di Kabupaten Solok setelah dua laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung diterima polisi pada 13 Oktober 2026.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img