Lapor
34.6 C
Jakarta
Pengaduan

Resmi Jadi Komjen Pol, Ini Rekam Jejak Lengkap Hendro Pandowo

Published:

Irjen Pol Hendro Pandowo resmi naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal Polisi. Mantan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung itu mengikuti upacara kenaikan pangkat di Mabes Polri, Kamis (1/1/2026).

Jakarta, CupakNews.id | Kenaikan pangkat ini menyusul penugasannya sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Hukum. Hendro dilantik langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 28 November 2025.

Sebagai lulusan Akpol 1991, Hendro dikenal sebagai perwira dengan spesialisasi reserse. Ia menempuh pendidikan di STIK, PTIK, Sespim, hingga Lemhannas, serta meraih gelar pascasarjana dari Universitas Indonesia.

Rekam jejak jabatannya mencakup Kapolsek Pademangan, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Dirreskrimum Polda Sumbar, Kapolrestabes Bandung, Karoprovos Divpropam Polri, Wakapolda Metro Jaya, hingga Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Polri menegaskan bahwa kenaikan pangkat ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk kepercayaan dan tanggung jawab besar dalam menjaga profesionalisme serta pelayanan kepada masyarakat.

Hendro
Dok. IST

Riwayat Pendidikan
Pendidikan Umum
SD (1982)
SMP (1985)
SMA Negeri 5 Surakarta (1988)
S1 STIK (1998)
Pascasarjana Universitas Indonesia (2007)

Pendidikan Kepolisian
Akabri (1991)
PTIK (1998)
Sespim I (2007)
Lemhannas (2016)

Pendidikan Kejuruan
PA Das Brimob Sabhara (1995)
PA Serse (1998)
Bahasa Inggris (2001)
A LAN Idik Tipikor (2004)

Riwayat Jabatan
Karier Hendro Pandowo dimulai sebagai Pamapta Polres Bandung Barat Polda Jabar pada 1992. Ia kemudian meniti berbagai jabatan strategis, di antaranya Kapolsek Pademangan, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi dan Metro Jakarta Barat, Kapolres Purwakarta, Kapolres Bandung, Dirreskrimum Polda Sumbar, Kapolrestabes Bandung, Karoprovos Divpropam Polri, Wakapolda Metro Jaya, hingga Kapolda Kepulauan Bangka Belitung pada 2024. (***)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles