Thursday, October 22, 2026
22.3 C
Solok

Ngaku Tak Terlibat, Tapi DM Dipanggil Polda Hingga Dini Hari?

Bantahan keras yang dilontarkan oknum mantan anggota DPRD Minahasa Tenggara berinisial DM justru memantik tanda tanya besar di ruang publik. Alih-alih meredam isu, pernyataan tersebut malah membuka babak baru dalam pusaran dugaan tambang ilegal, penggunaan sianida (CN), dan distribusi BBM ilegal yang belakangan ramai diperbincangkan, Kamis (15/01/2026).

Sulut, CupakNews.id | Dalam pernyataan resminya seperti dilansir BhayangkaraUtama.id, DM menepis seluruh tudingan. Ia mengklaim tidak pernah dan tidak sedang terlibat dalam aktivitas pertambangan di lokasi mana pun. Bahkan, ia menyebut tengah beristirahat dan tidak menjalankan usaha apa pun, khususnya di sektor tambang.

“Saya tidak pernah dan tidak sedang melakukan aktivitas tambang. Tuduhan itu tidak berdasar,” ujar DM.

Namun, bantahan tersebut langsung mendapat respons keras dari Ketua Lidikkrimsus RI Provinsi Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, SE., CPLA. Menurutnya, sikap defensif DM justru mengundang kecurigaan.

DM
DM (Dok. IST)

“Kalau memang tidak terlibat, kenapa harus panik? Kenapa sampai meminta beberapa media online menghapus pemberitaan dengan imbalan Rp5 juta?” tegas Hendra.

Hendra menilai, permintaan penghapusan berita bukanlah cerminan orang yang merasa bersih. Ia bahkan menyindir fenomena ini sebagai ‘maling teriak maling’, upaya menutupi fakta dengan bantahan agresif.

Tak berhenti di situ, Hendra mengungkapkan informasi dari narasumber yang ia sebut sangat kredibel. DM, kata dia, sempat dipanggil dan diperiksa Polda Sulawesi Utara hingga sekitar pukul 01.00 dini hari. Pemanggilan tersebut diduga kuat berkaitan dengan laporan dan pemberitaan seputar tambang ilegal, penggunaan CN, serta BBM ilegal di Minahasa Tenggara.

“Ini bukan isu kosong. Pemanggilan oleh Polda menunjukkan aparat sudah mulai bekerja menelusuri fakta. Tinggal kita lihat, serius atau setengah jalan,” ujar Hendra.

DM
Hendra Tololiu (Dok. IST)

Hendra menegaskan Lidikkrimsus RI Sulut akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak penegak hukum bertindak objektif, profesional, serta tanpa tebang pilih, meskipun yang disebut-sebut adalah mantan pejabat publik.

Sebagai Legal di Rumah Hukum Indonesia, Hendra juga meminta Polda Sulut dan Gubernur Sulawesi Utara bersikap tegas terhadap siapa pun yang terbukti merugikan negara dan merusak lingkungan.

Kasus ini kembali membuka luka lama penegakan hukum di Minahasa Tenggara. Publik kini menanti, apakah bantahan DM akan terbukti, atau justru fakta hukum yang membongkar jaringan mafia tambang, CN, dan BBM ilegal yang selama ini seolah kebal hukum? (Tim)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Topics

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img