Sunday, September 6, 2026
22.5 C
Solok

Resmi Tersangka! Bupati Bekasi dan Ayahnya Diduga Terima “Uang Ijon” Proyek Rp 14,2 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayah kandungnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Keduanya langsung mengenakan rompi oranye tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan intensif pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Jakarta, CupakNews.id | Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025), Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini melibatkan keluarga inti dalam pemerintahan daerah. “KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK selaku Bupati Bekasi, saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, dan saudara SRJ (Sarjan) dari pihak swasta,” ujar Asep.

KPK membongkar modus “ijon” yang dilakukan Ade Kuswara. Meski baru menjabat, Ade diduga telah aktif meminta uang fee di muka kepada kontraktor Sarjan untuk proyek-proyek di Pemkab Bekasi yang baru akan dianggarkan pada tahun 2026 mendatang.

“Tersangka ADK diduga rutin meminta uang kepada SRJ melalui perantara ayahnya, HMK. Total penerimaan dari SRJ saja mencapai Rp 9,5 miliar yang diserahkan dalam empat tahap,” jelas Asep.

Selain dari Sarjan, penyidik KPK juga menemukan bukti aliran dana lain senilai Rp 4,7 miliar yang diduga berasal dari pihak swasta berbeda, sehingga total dugaan korupsi sementara mencapai Rp 14,2 miliar. Saat OTT berlangsung, tim penyidik turut mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah di rumah dinas Bupati yang diduga sisa uang suap.

Nasib Kajari Bekasi
Terkait penyegelan rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang sempat heboh, KPK memberikan klarifikasi. Asep Guntur menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan untuk pengamanan lokasi, namun hingga batas waktu pemeriksaan, penyidik belum menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat sang Kajari sebagai tersangka.

“Untuk pihak lain (Kajari) sejauh ini belum cukup bukti untuk dinaikkan statusnya ke penyidikan (tersangka),” tegas Asep.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Red)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

 

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img