Thursday, October 22, 2026
28.1 C
Solok

Pegawai Ditekan, Nasabah Terancam: Alarm Bahaya di Tubuh Bank Nagari

Di tengah memburuknya kinerja keuangan sepanjang 2025, kebijakan internal BPD Bank Nagari justru memunculkan dampak serius bagi pegawai dan nasabah. Sejumlah langkah manajemen dinilai bukan hanya berorientasi penyelamatan neraca, tetapi berpotensi memindahkan beban krisis ke level paling bawah.

Sumbar, CupakNews.id | Data yang dihimpun Cupak News menunjukkan laba bersih Bank Nagari per Desember 2025 tercatat sekitar Rp490 miliar, turun sekitar Rp50 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan laba tersebut terjadi seiring melemahnya fungsi intermediasi, di mana total kredit turun dari Rp25,550 triliun (2024) menjadi sekitar Rp25,265 triliun (2025).

Alih-alih melakukan ekspansi sehat, kondisi ini justru dibarengi dengan lonjakan risiko kredit. Secara nominal, Non Performing Loan (NPL) meningkat tajam dari Rp473,140 miliar menjadi Rp604,544 miliar, dengan rasio naik dari 1,85 persen menjadi 2,38 persen. Angka ini menegaskan adanya tekanan serius pada kualitas pembiayaan.

Hak Pegawai Ditahan, Beban Dialihkan ke Individu
Temuan paling krusial adalah keputusan Direksi Bank Nagari menahan pembayaran Uang Akhir Tahun (UAT) kepada 1.836 pegawai, dengan nilai sekitar Rp80 miliar. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk pemindahan beban krisis dari manajemen ke pegawai.

Penahanan hak pegawai tersebut berdampak langsung pada kemampuan finansial individu, termasuk ketidakmampuan memenuhi kewajiban kredit, cicilan rumah, kendaraan, hingga kebutuhan dasar keluarga. Dalam konteks perbankan, kondisi ini berpotensi menciptakan risiko kredit internal, di mana pegawai justru menjadi kelompok rentan gagal bayar.

Ironisnya, hingga kini tidak terdapat penjelasan terbuka apakah kebijakan penghematan juga diberlakukan terhadap remunerasi Direksi dan jajaran manajemen puncak. Ketertutupan ini memperkuat persepsi ketimpangan dan berpotensi memicu penurunan moral kerja serta meningkatnya risiko operasional.

Bank Nagari
Ilustrasi (CN)

Nasabah Terseret Dampak Kebijakan Internal
Tekanan internal juga dikhawatirkan berimbas langsung ke nasabah. Meningkatnya NPL dan biaya asuransi kredit yang melonjak dari sekitar 2 persen menjadi 7 persen akibat dominasi penggunaan Askrida dan Jamkrida berpotensi diteruskan dalam bentuk pengetatan kredit, kenaikan biaya pembiayaan, hingga pembatasan akses pinjaman.

Kondisi ini menempatkan nasabah, khususnya UMKM dan masyarakat daerah, sebagai pihak yang ikut menanggung konsekuensi dari kebijakan manajemen. Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai upaya diversifikasi mitra penjamin kredit guna menekan biaya yang pada akhirnya membebani nasabah.

Fraud Internal: Alarm Tata Kelola yang Diabaikan
Investigasi ini juga menemukan bahwa indikasi persoalan fraud internal belum sepenuhnya diselesaikan. Masih adanya pejabat cabang yang menempati posisi strategis meski pernah dikaitkan dengan kasus fraud menimbulkan pertanyaan serius terhadap efektivitas fungsi SDM, Kepatuhan, dan Audit Internal.

Kondisi tersebut berpotensi menciptakan lingkaran risiko berulang, di mana pengawasan lemah justru memperbesar kerugian, sementara sanksi lebih mudah dirasakan oleh pegawai di level bawah.

Pemegang Saham dan Regulator Didorong Bertindak
Sebagai bank milik pemerintah daerah, tanggung jawab tidak hanya berada di pundak Direksi. Para kepala daerah se-Sumatera Barat selaku pemegang saham didesak untuk tidak bersikap pasif dan segera meminta audit menyeluruh terhadap kebijakan internal Bank Nagari.

Tanpa langkah korektif yang tegas dan transparan, kondisi ini berpotensi memperburuk kinerja pada 2026, meningkatkan risiko hukum, serta membuka peluang kerugian daerah—sementara pegawai dan nasabah menjadi korban pertama dari kegagalan tata kelola. (Tim)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Topics

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img