Lapor
30.7 C
Jakarta
Pengaduan

Staf Nagari Cupak Dipecat Tidak Hormat, Dugaan Penggelapan Kas Masjid dan Pungli PTSL

Published:

Skandal dugaan penggelapan dana kas masjid dan praktik pungutan liar (pungli) mengguncang Pemerintahan Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Seorang staf pemerintahan nagari berinisial N resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah diduga terlibat dalam penggelapan uang kas Masjid Raya Asy Syuhada, Nagari Cupak serta dugaan pungli dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Solok, CupakNews.id | Keputusan pemecatan diambil setelah Ketua Pengurus Masjid Raya Asy Syuhada melaporkan dugaan penggelapan dana kas masjid yang melibatkan N. Kasus ini menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan praktik penyimpangan yang lebih luas.

Keluhan Warga Menguat: Sertifikat Tak Jadi, Uang Telanjur Dibayar
Di saat bersamaan, gelombang keluhan warga bermunculan terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL yang tak kunjung rampung, meski sejumlah uang telah diserahkan kepada N.

Sejumlah warga mengaku diminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp6 juta per bidang tanah. Praktik ini diduga berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak korban.

N diketahui merupakan bagian dari panitia PTSL dari unsur Pemerintahan Nagari Cupak. Struktur kepanitiaan PTSL sendiri melibatkan unsur perangkat nagari, Badan Musyawarah Nagari (BMN), serta Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius, apakah dugaan penyimpangan ini murni dilakukan secara individu, atau ada kelemahan sistem pengawasan dalam pelaksanaan PTSL di tingkat nagari?

Menghilang Misterius, Publik Bertanya
Perkembangan terbaru justru semakin memantik tanda tanya publik. N dikabarkan menghilang sejak Kamis pekan lalu dan hingga kini tidak dapat dihubungi. Keberadaannya belum diketahui, baik oleh pihak keluarga maupun pemerintah nagari.

Hilangnya N di tengah mencuatnya kasus ini memperkuat spekulasi publik dan memunculkan kecurigaan adanya persoalan yang lebih besar dari sekadar pelanggaran administratif.

Cupak
Staf Nagari Cupak Dipecat Tidak Hormat, Dugaan Penggelapan Kas Masjid dan Pungli PTSL, Menguak Bau Busuk di Balik Program Sertifikasi Tanah (Ilustrasi)

Desakan Warga: Jangan Berhenti di Pemecatan
Sejumlah warga mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada sanksi administratif berupa pemecatan. Mereka menuntut agar dugaan penggelapan dan pungli diproses secara hukum.

Pemerintah nagari melalui unsur ketertiban dan keamanan (Trantib/Kamtibmas) mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan pungutan liar dalam pelaksanaan PTSL.

“Kami minta warga tidak takut melapor. Semua pungutan di luar aturan adalah pelanggaran,” ujar perwakilan pemerintah nagari.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai laporan kasus ini ke aparat penegak hukum.

PTSL: Program Strategis Nasional yang Tercoreng?
Program PTSL merupakan program strategis nasional yang telah memiliki standar biaya resmi dari pemerintah. Setiap pungutan di luar ketentuan berpotensi melanggar hukum pidana, termasuk pasal penggelapan dan tindak pidana korupsi.

Kasus di Nagari Cupak membuka fakta pahit, program nasional yang seharusnya membantu masyarakat justru diduga menjadi ladang pungli.

Publik kini menunggu langkah lanjutan, apakah kasus ini akan dibuka secara transparan hingga ke akar masalah, atau berhenti pada satu nama yang telah dipecat? (***)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles