Saturday, September 5, 2026
22.5 C
Solok

WPR Sumbar Ditarget Rampung Awal Februari 2026, Negara Siapkan Jalan Legal Tambang Rakyat

Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menargetkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) rampung pada awal Februari 2026. Langkah ini dinilai krusial untuk mengakhiri status abu-abu aktivitas pertambangan masyarakat yang selama ini banyak beroperasi di luar sistem perizinan resmi.

Padang, CupakNews.id | Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan, percepatan penetapan WPR merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menata pertambangan rakyat agar berjalan legal, tertib, dan berwawasan lingkungan.

Menurut Gatot, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan arahan tegas kepada jajaran teknis, termasuk Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), untuk menuntaskan seluruh persyaratan administrasi dan teknis tanpa penundaan.

“Menteri menegaskan bahwa awal Februari WPR harus sudah selesai. Setelah itu, Pemerintah Provinsi bersama kementerian terkait akan melengkapi kebutuhan teknis agar penetapan tersebut bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Gatot dalam keterangan resminya, Rabu (21/01/2026) seperti dilansir kabarterdepan.com.

Ia menjelaskan, keberadaan WPR merupakan syarat utama sebelum diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dengan IPR, aktivitas penambangan masyarakat yang selama ini kerap dicap ilegal diharapkan bisa masuk ke dalam skema formal yang diakui negara dan berada di bawah pengawasan pemerintah.

Kapolda Sumbar menilai, legalisasi tambang rakyat adalah solusi jangka panjang untuk menekan praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini memicu kerusakan lingkungan, kecelakaan kerja, hingga konflik sosial di tengah masyarakat.

“Ketika masyarakat diberi ruang menambang secara legal, pengawasan bisa dilakukan lebih baik. Lingkungan terlindungi, keselamatan kerja meningkat, dan masyarakat memperoleh penghasilan yang layak,” tegasnya.

Tak hanya soal hukum dan lingkungan, penataan pertambangan rakyat melalui WPR dan IPR juga diyakini mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.

WPR
Ilustrasi Pertambangan (CN)

Gatot menekankan, pendekatan yang ditempuh pemerintah bukan semata penindakan hukum, melainkan solusi berimbang antara kebutuhan ekonomi rakyat dan kelestarian sumber daya alam.

“Tujuannya bukan melarang masyarakat mencari nafkah, tapi mengatur agar kegiatan itu sesuai aturan dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan target rampungnya WPR pada awal Februari 2026, pemerintah daerah diharapkan segera menyiapkan langkah lanjutan, termasuk sosialisasi mekanisme perizinan, kewajiban lingkungan, serta standar keselamatan kerja kepada masyarakat penambang.

Ke depan, keberadaan WPR dan IPR diharapkan mampu meminimalisir konflik akibat tambang ilegal, menciptakan iklim pertambangan rakyat yang lebih tertib, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam di Sumatera Barat berjalan berkelanjutan dan bertanggung jawab. (***)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img