Lapor
30.7 C
Jakarta
Pengaduan

Ngaku Tak Terlibat, Tapi DM Dipanggil Polda Hingga Dini Hari?

Published:

Bantahan keras yang dilontarkan oknum mantan anggota DPRD Minahasa Tenggara berinisial DM justru memantik tanda tanya besar di ruang publik. Alih-alih meredam isu, pernyataan tersebut malah membuka babak baru dalam pusaran dugaan tambang ilegal, penggunaan sianida (CN), dan distribusi BBM ilegal yang belakangan ramai diperbincangkan, Kamis (15/01/2026).

Sulut, CupakNews.id | Dalam pernyataan resminya seperti dilansir BhayangkaraUtama.id, DM menepis seluruh tudingan. Ia mengklaim tidak pernah dan tidak sedang terlibat dalam aktivitas pertambangan di lokasi mana pun. Bahkan, ia menyebut tengah beristirahat dan tidak menjalankan usaha apa pun, khususnya di sektor tambang.

“Saya tidak pernah dan tidak sedang melakukan aktivitas tambang. Tuduhan itu tidak berdasar,” ujar DM.

Namun, bantahan tersebut langsung mendapat respons keras dari Ketua Lidikkrimsus RI Provinsi Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, SE., CPLA. Menurutnya, sikap defensif DM justru mengundang kecurigaan.

DM
DM (Dok. IST)

“Kalau memang tidak terlibat, kenapa harus panik? Kenapa sampai meminta beberapa media online menghapus pemberitaan dengan imbalan Rp5 juta?” tegas Hendra.

Hendra menilai, permintaan penghapusan berita bukanlah cerminan orang yang merasa bersih. Ia bahkan menyindir fenomena ini sebagai ‘maling teriak maling’, upaya menutupi fakta dengan bantahan agresif.

Tak berhenti di situ, Hendra mengungkapkan informasi dari narasumber yang ia sebut sangat kredibel. DM, kata dia, sempat dipanggil dan diperiksa Polda Sulawesi Utara hingga sekitar pukul 01.00 dini hari. Pemanggilan tersebut diduga kuat berkaitan dengan laporan dan pemberitaan seputar tambang ilegal, penggunaan CN, serta BBM ilegal di Minahasa Tenggara.

“Ini bukan isu kosong. Pemanggilan oleh Polda menunjukkan aparat sudah mulai bekerja menelusuri fakta. Tinggal kita lihat, serius atau setengah jalan,” ujar Hendra.

DM
Hendra Tololiu (Dok. IST)

Hendra menegaskan Lidikkrimsus RI Sulut akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak penegak hukum bertindak objektif, profesional, serta tanpa tebang pilih, meskipun yang disebut-sebut adalah mantan pejabat publik.

Sebagai Legal di Rumah Hukum Indonesia, Hendra juga meminta Polda Sulut dan Gubernur Sulawesi Utara bersikap tegas terhadap siapa pun yang terbukti merugikan negara dan merusak lingkungan.

Kasus ini kembali membuka luka lama penegakan hukum di Minahasa Tenggara. Publik kini menanti, apakah bantahan DM akan terbukti, atau justru fakta hukum yang membongkar jaringan mafia tambang, CN, dan BBM ilegal yang selama ini seolah kebal hukum? (Tim)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles