Lapor
30.7 C
Jakarta
Pengaduan

PETI di Minahasa Tenggara: Pola Pembiaran, Jejak Jaringan, dan Pertanyaan soal Penegakan Hukum

Published:

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Minahasa Tenggara diduga bukan fenomena sporadis atau insidental. Penelusuran investigatif menunjukkan indikasi kuat bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung dalam waktu lama, berulang, dan tetap beroperasi meski kerap menjadi sorotan publik.

Minahasa Tenggara, CupakNews.id | Sejumlah lokasi PETI dilaporkan sempat berhenti sementara, namun kembali beroperasi dengan pola yang sama. Perpindahan titik tambang, perubahan jalur distribusi, serta penggunaan metode pengolahan yang relatif seragam mengindikasikan adanya sistem kerja yang sudah terbentuk.

Investigasi juga menemukan bahwa PETI di wilayah ini tidak berdiri sendiri. Operasi tambang ilegal diduga bergantung pada pasokan bahan kimia berbahaya sianida (CN) serta BBM ilegal dalam jumlah besar. Ketersediaan logistik yang relatif lancar menimbulkan dugaan adanya jaringan distribusi yang terorganisir dan berkelanjutan.

Sejumlah warga mengaku aktivitas tambang ilegal telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi pemandangan biasa. Bahkan, di beberapa lokasi, aktivitas tersebut disebut berjalan terbuka tanpa upaya penyamaran berarti.

PETI
Ilustrasi

Ketum Lidik Krimsus RI melalui Ketua Lidik Krimsus RI Provinsi Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, SE., CPLA, menilai kondisi tersebut mengarah pada dugaan pembiaran yang sistemik.

“Jika aktivitas ilegal berlangsung lama, berpindah lokasi, dan terus beroperasi, maka ini bukan lagi persoalan lemahnya pengawasan semata. Ada pola yang perlu dibongkar secara serius,” ujar Hendra.

Menurutnya, situasi ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta membuka ruang bagi praktik kejahatan lingkungan yang semakin masif.

Selain kerusakan lingkungan, aktivitas PETI juga diduga menyebabkan kerugian negara karena tidak adanya kontribusi pajak, royalti, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Di sisi lain, negara justru berpotensi menanggung biaya pemulihan lingkungan dalam jumlah besar di masa depan.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan komitmen nasional Presiden RI Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh mafia sumber daya alam dan kejahatan lingkungan.

Kasus Minahasa Tenggara kini menjadi ujian serius, apakah hukum benar-benar ditegakkan hingga ke akar persoalan, atau praktik ilegal terus dibiarkan berulang tanpa penyelesaian menyeluruh.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles