Monday, September 7, 2026
22.1 C
Solok

Dilaporkan Kasus Sapi, Sabirin Ungkap Kekecewaan Mendalam atas “Standar Ganda” Penanganan di Polda Sumbar

Sabirin Dt. Monti Pangulu, Mamak Kepala Waris Kaum Suku Melayu Tanjuang Kaliang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat. Kekecewaan ini memuncak setelah dirinya bersama sang kakak, Sabiran, dilaporkan atas dugaan penggelapan ternak sapi.

Jakarta, CupakNews.id | Sabirin menilai adanya ketimpangan perlakuan hukum yang mencolok, laporan yang ditujukan kepadanya diproses dengan sangat cepat (“gerak cepat”), sementara laporan yang ia layangkan sebelumnya terkait penyerobotan lahan justru berjalan lambat dan berujung penghentian penyelidikan (SP3). Hal tersebut diungkapkan Sabirin kepada awak media di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

“Saya sangat kecewa dengan penanganan laporan yang saya sampaikan sebelumnya di Polda Sumbar. Dari tahun lalu saya melapor dugaan pelanggaran hukum, prosesnya sangat lambat dan hasilnya mengecewakan. Tapi disaat mereka melaporkan saya balik, kok Polda Sumbar gerak cepat?” keluh Sabirin.

Kronologi Ketimpangan Penanganan Kasus
Sabirin membeberkan bahwa laporan terbarunya terkait dugaan penggelapan sapi dilaporkan oleh orang tak dikenal, yang diduganya kuat merupakan orang suruhan “Wak Lilik” oknum yang sebelumnya ia laporkan atas dugaan penyerobotan lahan. Penanganan kasus sapi ini diketahui ditangani oleh Subdit I Ditreskrimum Polda Sumbar.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan laporan Sabirin sebelumnya. Diketahui, Sabirin telah melaporkan Sugito alias Wak Lilik (warga Pekanbaru, Riau) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/184/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 5 Oktober 2024 atas dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan.

sabirin
SP2LID Sabirin (Dok: IST)

Namun, Surat Perintah Penyelidikan baru terbit enam bulan kemudian, tepatnya 25 April 2025. Puncaknya, pada 17 September 2025, Polda Sumbar menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan alasan “belum ditemukan adanya peristiwa pidana”. Surat tersebut ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol. Teddy Fanani.

Tak hanya itu, Sabirin juga melaporkan kasus lain terkait Pemalsuan Tanda Tangan dan Illegal Logging oleh terlapor yang sama. Namun, hingga kini ia mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Dugaan Kejanggalan Transaksi di Ruang Reskrimsus
Sabirin juga menyoroti adanya peristiwa janggal yang terjadi jauh sebelum SP3 diterbitkan. Ia menyebut adanya transaksi pembagian uang sebesar Rp1,2 Miliar oleh Himawan AS (mengaku mewakili Lilik) di ruang Reskrimum Polda Sumbar pada 12 Mei 2023.

“Saya mencurigai ada yang tidak beres semenjak transaksi itu. Saya tidak tahu menahu kegunaan uang tersebut untuk apa, dan sepeserpun saya tidak menerima, saya hanya menyaksikan langsung saat itu,” terang Sabirin.

Sabirin
Transaksi Penyerahan Uang di Ruangan Ditreskrimum Polda Sumbar pada 12 Mei 2023 (Dok. IST)

Ia menambahkan, “Kami hanya mencari keadilan atas tanah ulayat kami yang isinya telah habis dikuras oleh Lilik Cs dengan tipu daya mereka dan yang membuat kekecewaan saya bertambah itu karena kasus saya yang kerugiannya sangat besar ini kurang digubris, sementara laporan mereka yang saya rasa kurang kuat malah di segerakan prosesnya. Malahan saya tidak kenal orang yang melaporkan saya, namun ditanggapi cepat, ada apa ini sebenarnya..??,” keluhnya.

Lapor ke Propam hingga Kejagung
Merasa diperlakukan tidak adil, Sabirin sempat melaporkan lambannya penanganan kasus ini ke Propam Polda Sumbar. Namun, ia mengaku diminta mencabut laporan Propam tersebut dengan janji proses hukumnya akan dilanjutkan.

“Saya cabut laporan ke Propam dengan harapan ada perbaikan, ternyata sama saja. Butuh waktu lama sampai akhirnya di-SP3,” kisahnya.

Kini, Sabirin telah membawa seluruh permasalahan ini ke tingkat pusat. Ia melaporkan kasusnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.

“Saya putuskan melapor ke Kejagung RI, dan saat ini prosesnya sudah berjalan sesuai prosedur di Jampidsus,” pungkasnya. (CN)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img