Perkembangan terbaru kasus dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di PT Bank Nagari Cabang Pembantu (Capem) Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan 125 debitur dengan total plafon kredit mencapai Rp50,335 miliar.
Padang, CupakNews.id | Pengungkapan tersebut menjadi perkembangan penting setelah Cupak News sebelumnya menerbitkan serangkaian laporan investigatif yang menyoroti dugaan penyimpangan penyaluran KUR di Bank Nagari Capem Siberut, dugaan manipulasi data debitur, hingga klarifikasi resmi dari manajemen Bank Nagari terkait temuan tersebut.
Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan penyidikan mengungkap adanya dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi selama periode 2022 hingga Mei 2025.
“Berdasarkan hasil penyidikan, saat ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka. Kasus ini melibatkan 125 orang debitur dengan total plafon kredit mencapai Rp50,335 miliar,” ujar Susmelawati, Senin (13/07/2026).
Penyidik mengungkap para tersangka diduga menjalankan berbagai modus, mulai dari manipulasi profil debitur, rekayasa objek usaha beserta agunan, hingga pemalsuan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dana kredit.
Kasus tersebut, menurut penyidik, bermula dari hasil audit internal Bank Nagari yang menemukan adanya dugaan fraud dalam proses penyaluran kredit.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial, REP, selaku Pimpinan Bank Nagari Capem Siberut; HWH, petugas kredit; dan MS, pihak luar yang bertugas mencari data calon debitur.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto menjelaskan motif para tersangka diduga untuk mengejar target penyaluran kredit sekaligus memperoleh keuntungan pribadi berupa fee dari setiap pencairan kredit.
Menurut penyidik, REP diduga menerima Rp10 juta hingga Rp20 juta setiap pencairan, HWH sekitar Rp5 juta, sedangkan MS memperoleh sekitar Rp1,7 juta per debitur.
Penyidik juga telah menyita 132 dokumen sebagai barang bukti, terdiri atas Surat Keputusan pejabat bank, dokumen kredit hingga berkas pengajuan debitur.
Sebelum penetapan tersangka diumumkan Polda Sumbar, Cupak News telah menerbitkan sejumlah laporan investigatif yang mengulas dugaan penyimpangan penyaluran KUR di Bank Nagari Capem Siberut.
Dalam pemberitaan tersebut, Cupak News menyoroti dugaan adanya manipulasi data debitur, indikasi penggunaan identitas warga tanpa prosedur yang semestinya, lemahnya sistem pengawasan internal, hingga perlunya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Ketika itu, Bank Nagari juga telah memberikan klarifikasi bahwa institusi tersebut melakukan audit internal dan menyerahkan proses penanganan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum.
Perkembangan yang disampaikan Polda Sumbar kini menunjukkan bahwa hasil audit internal tersebut telah berkembang menjadi proses penyidikan pidana dan berujung pada penetapan tiga tersangka.
Meski demikian, penyidikan masih terus berlangsung sehingga tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru apabila penyidik menemukan alat bukti maupun pihak lain yang diduga turut terlibat.
Di balik penetapan tiga tersangka, masih terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian publik. Di antaranya mengenai bagaimana penyimpangan yang diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dapat terjadi dalam waktu cukup lama, mekanisme pengawasan internal yang berjalan saat itu, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil pencairan kredit.
Selain itu, publik juga menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, mengingat perkara tersebut telah dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana perbankan yang merugikan keuangan negara.
Cupak News akan terus mengikuti perkembangan proses hukum ini sebagai bagian dari komitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta berpihak pada kepentingan publik. (Tim)
Skandal Siberut: Saat Identitas Warga Dihargai Rp20 Juta oleh Oknum Bank Nagari
Klarifikasi Bank Nagari Terkait Skandal Siberut: “Mantan Pinca REP Telah Dilaporkan ke Polda Sumbar”
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



