Lapor
26.8 C
Jakarta
Pengaduan

BREAKING NEWS: Polda Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Skandal Bank Nagari Siberut

Published:

Perkembangan terbaru kasus dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di PT Bank Nagari Cabang Pembantu (Capem) Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan 125 debitur dengan total plafon kredit mencapai Rp50,335 miliar.

Padang, CupakNews.id | Pengungkapan tersebut menjadi perkembangan penting setelah Cupak News sebelumnya menerbitkan serangkaian laporan investigatif yang menyoroti dugaan penyimpangan penyaluran KUR di Bank Nagari Capem Siberut, dugaan manipulasi data debitur, hingga klarifikasi resmi dari manajemen Bank Nagari terkait temuan tersebut.

Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan penyidikan mengungkap adanya dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi selama periode 2022 hingga Mei 2025.

“Berdasarkan hasil penyidikan, saat ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka. Kasus ini melibatkan 125 orang debitur dengan total plafon kredit mencapai Rp50,335 miliar,” ujar Susmelawati, Senin (13/07/2026).

Penyidik mengungkap para tersangka diduga menjalankan berbagai modus, mulai dari manipulasi profil debitur, rekayasa objek usaha beserta agunan, hingga pemalsuan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dana kredit.

Kasus tersebut, menurut penyidik, bermula dari hasil audit internal Bank Nagari yang menemukan adanya dugaan fraud dalam proses penyaluran kredit.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial, REP, selaku Pimpinan Bank Nagari Capem Siberut; HWH, petugas kredit; dan MS, pihak luar yang bertugas mencari data calon debitur.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto menjelaskan motif para tersangka diduga untuk mengejar target penyaluran kredit sekaligus memperoleh keuntungan pribadi berupa fee dari setiap pencairan kredit.

Menurut penyidik, REP diduga menerima Rp10 juta hingga Rp20 juta setiap pencairan, HWH sekitar Rp5 juta, sedangkan MS memperoleh sekitar Rp1,7 juta per debitur.

Penyidik juga telah menyita 132 dokumen sebagai barang bukti, terdiri atas Surat Keputusan pejabat bank, dokumen kredit hingga berkas pengajuan debitur.

Sebelum penetapan tersangka diumumkan Polda Sumbar, Cupak News telah menerbitkan sejumlah laporan investigatif yang mengulas dugaan penyimpangan penyaluran KUR di Bank Nagari Capem Siberut.

Dalam pemberitaan tersebut, Cupak News menyoroti dugaan adanya manipulasi data debitur, indikasi penggunaan identitas warga tanpa prosedur yang semestinya, lemahnya sistem pengawasan internal, hingga perlunya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ketika itu, Bank Nagari juga telah memberikan klarifikasi bahwa institusi tersebut melakukan audit internal dan menyerahkan proses penanganan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum.

Perkembangan yang disampaikan Polda Sumbar kini menunjukkan bahwa hasil audit internal tersebut telah berkembang menjadi proses penyidikan pidana dan berujung pada penetapan tiga tersangka.

Meski demikian, penyidikan masih terus berlangsung sehingga tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru apabila penyidik menemukan alat bukti maupun pihak lain yang diduga turut terlibat.

Di balik penetapan tiga tersangka, masih terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian publik. Di antaranya mengenai bagaimana penyimpangan yang diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dapat terjadi dalam waktu cukup lama, mekanisme pengawasan internal yang berjalan saat itu, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil pencairan kredit.

Selain itu, publik juga menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, mengingat perkara tersebut telah dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana perbankan yang merugikan keuangan negara.

Cupak News akan terus mengikuti perkembangan proses hukum ini sebagai bagian dari komitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta berpihak pada kepentingan publik. (Tim)


Skandal Siberut: Saat Identitas Warga Dihargai Rp20 Juta oleh Oknum Bank Nagari

Klarifikasi Bank Nagari Terkait Skandal Siberut: “Mantan Pinca REP Telah Dilaporkan ke Polda Sumbar”

Skandal KUR Bank Nagari Siberut Memanas: Makelar ‘M’ Catut KTP Warga hingga Orang Meninggal, Polda Sumbar Didesak Bertindak

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles