Lapor
30.7 C
Jakarta
Pengaduan

Rp2,5 Miliar Menguap Di Kota Solok: BPK Bongkar 15 Skandal Dari Pajak Hingga Pin Emas

Published:

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali mengirimkan sinyal bahaya untuk Pemerintah Kota Solok. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2024 yang dirilis 20 Mei 2025, BPK menemukan sedikitnya 15 temuan besar yang mengakibatkan potensi kebocoran dan kerugian keuangan daerah hingga Rp2,48 miliar (setelah dikurangi pengembalian saat pemeriksaan), dengan potensi risiko lebih luas mencapai Rp4,4 miliar.

Kota Solok, CupakNews.id | Bukan sekadar kesalahan administrasi. Di balik angka-angka itu, BPK mengungkap pola sistematis, pajak tak dipungut, pekerjaan infrastruktur abal-abal, belanja fiktif, aset daerah dijual bebas, dan honorarium ilegal. Laporan ini menjadi tamparan bagi pengelola keuangan Kota Solok yang terus mengulang kesalahan yang sama tahun demi tahun.

Kerugian terbesar yang tertangkap adalah Belanja perjalanan dinas fiktif DPRD sebesar Rp367,3 juta (hanya Rp134,9 juta yang dikembalikan, menyisakan Rp232,4 juta). Risiko kerugian paling mengkhawatirkan, Jaminan uang muka proyek Masjid Sahara yang gagal kontrak senilai Rp839,9 juta belum dicairkan jika tak kembali, ini kerugian murni. Pekerjaan infrastruktur, Lima paket pekerjaan (jalan, gedung, masjid) mengalami kekurangan volume dan spesifikasi tidak sesuai, total kelebihan pembayaran Rp352,6 juta.

Pendapatan yang “dibiarkan” hilang, Pajak hotel, homestay, dan BPHTB tidak dipungut optimal hingga Rp430 juta dan Belanja fiktif operasional, Bukti BBM palsu dan perjalanan dinas bohong menyerap Rp535 juta dari kas daerah.

BPK mencatat sebagian besar temuan merupakan pengulangan dari tahun-tahun sebelumnya (2019–2023), Kekurangan volume pekerjaan selalu muncul di Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan. Belanja perjalanan dinas fiktif terus terjadi di Sekretariat DPRD. Tanah dan bangunan tak bersertifikat tidak kunjung diurus. Honorarium tim yang sudah menjadi tugas pokok kembali dibayarkan.

BPK dalam hal ini menyimpulkan secara tersirat bahwa ini adalah kelemahan sistemik yang dibiarkan, sebuah “topeng administratif” untuk melanggengkan praktik boros dan rente.

Beberapa temuan tidak lagi cukup dengan teguran. Unsur pidana mulai terlihat, Pemalsuan nota BBM (Rp168 juta) Dimana sopir mengaku nota dibuat oleh staf sendiri, bukan dari SPBU. Mark-up harga hotel (Rp145,5 juta) dimana tarif kamar dilaporkan lebih tinggi dari tarif resmi hotel.

Penjualan pin emas DPRD (nilai satu pin sekitar Rp10,8 juta), aset daerah berpindah tangan secara illegal dan pembiaran pajak homestay (Rp50,9 juta) dikarenakan pejabat pajak tidak menetapkan wajib pajak, tidak memeriksa.

Redaksi Cupak News akan mengupas tuntas setiap temuan dalam episode seri investigasi. Mulai dari kebocoran pajak, proyek abal-abal, belanja fiktif, aset liar, hingga panggung pidana. Ini bukan sekadar laporan. Ini peta jalan untuk aparat penegak hukum.

Publik Solok berhak tahu uang mereka dikelola oleh siapa dan untuk apa. BPK sudah menunjuk arah. Sekarang giliran Kejaksaan, KPK, dan DPRD untuk bertindak. (Red)


Seluruh data dalam berita ini merujuk pada LHP BPK RI Nomor 32.A/LHP/XVIII.PDG/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Solok Tahun 2024 di Solok


 

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles