Lapor
30.7 C
Jakarta
Pengaduan

Polemik Pernyataan “Barbar” Memanas, MAAM Beri Abu Janda Tenggat 2×24 Jam

Published:

Polemik yang dipicu pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terhadap masyarakat Sumatera Barat terus berkembang. Kali ini, Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada Abu Janda dan menuntut yang bersangkutan segera menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Minangkabau.

Sumbar, CupakNews.id | Somasi tersebut diumumkan melalui berbagai platform media sosial pada Sabtu (29/8/2026) dan menjadi perhatian luas di kalangan masyarakat Minang, baik di kampung halaman maupun di perantauan. Langkah ini diambil setelah MAAM menilai pernyataan yang dilontarkan Abu Janda telah menimbulkan keresahan serta dianggap mencederai kehormatan dan harga diri masyarakat Sumatera Barat.

Ketua MAAM, Tengku Irwansyah, SH., MH., yang bergelar Angku Datuk Katumangguangan, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai polemik biasa di media sosial atau konflik antara individu tertentu dengan Abu Janda. Menurutnya, persoalan itu telah berkembang menjadi isu yang menyangkut marwah adat dan identitas masyarakat Minangkabau secara keseluruhan.

Menurut MAAM, masyarakat Minangkabau selama ini dikenal sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai adat, agama, musyawarah, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh sebab itu, setiap bentuk pernyataan yang dinilai menggeneralisasi atau memberi stigma negatif terhadap masyarakat Minang dianggap berpotensi merusak citra dan kehormatan masyarakat secara luas.

Polemik tersebut bermula dari pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat dengan istilah “barbar”. Pernyataan itu kemudian memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat Minang yang menilai ucapan tersebut tidak hanya menyudutkan masyarakat Sumbar, tetapi juga berpotensi membentuk opini negatif terhadap identitas budaya Minangkabau di tingkat nasional.

Seiring berkembangnya polemik, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) sebelumnya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Mabes Polri. Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas pernyataan yang dianggap merendahkan dan melukai perasaan masyarakat Minangkabau.

Namun, respons Abu Janda terhadap laporan tersebut justru memunculkan reaksi lanjutan. Beberapa pernyataan yang beredar di media sosial dinilai menunjukkan sikap yang meremehkan laporan yang telah diajukan. Kondisi itu kemudian memicu berbagai tanggapan dari tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga adat di Sumatera Barat.

Abu Janda
Polemik Pernyataan “Barbar” Memanas, MAAM Beri Abu Janda Tenggat 2×24 Jam (Ai Ilustrasi/CN)

Dalam somasi terbukanya, MAAM menegaskan beberapa tuntutan yang harus dipenuhi oleh Abu Janda. Pertama, yang bersangkutan diminta mencabut pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Sumatera Barat. Kedua, Abu Janda diminta mengakui bahwa pernyataannya telah menimbulkan keresahan dan ketersinggungan di tengah masyarakat Minangkabau. Ketiga, Abu Janda diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial maupun media massa agar dapat diketahui oleh masyarakat luas.

Selain itu, MAAM juga meminta agar tidak ada lagi narasi yang menggeneralisasi masyarakat Minangkabau atau memberikan stigma negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan latar belakang budaya dan daerah asal.

Angku Datuk Katumangguangan menegaskan bahwa langkah yang diambil MAAM bukanlah bentuk permusuhan terhadap individu tertentu. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga marwah adat serta kehormatan masyarakat Minangkabau yang selama ini diwariskan oleh para leluhur.

Menurutnya, falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang menjadi pedoman masyarakat Minangkabau mengajarkan pentingnya penghormatan terhadap sesama manusia, menjaga etika dalam berkomunikasi, serta menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang beradab dan bermartabat.

MAAM juga menepis anggapan bahwa laporan hukum maupun somasi yang disampaikan hanya didorong oleh sentimen pribadi terhadap Abu Janda. Lembaga adat tersebut menegaskan bahwa langkah yang ditempuh murni sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan masyarakat Minangkabau yang merasa dirugikan oleh pernyataan yang telah beredar luas di ruang publik.

Dalam somasi tersebut, MAAM memberikan tenggat waktu selama 2×24 jam kepada Abu Janda untuk memberikan respons dan menunjukkan itikad baik. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat tanggapan atau klarifikasi yang dianggap memadai, MAAM menyatakan akan berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat Minang untuk mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme adat yang berlaku.

Polemik ini juga mendapat perhatian dari sejumlah tokoh daerah. Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Prof. Dr. Fauzi Bahar, M.Si., Datuk Nan Sati, sebelumnya telah mengimbau masyarakat Minangkabau untuk tetap tenang dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, juga menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh DPP IKM. Ia mengajak masyarakat Minangkabau, baik yang berada di kampung halaman maupun di berbagai daerah perantauan, untuk mengawal proses tersebut secara tertib dan sesuai koridor hukum.

Di tengah berkembangnya polemik, berbagai organisasi perantau Minang dan tokoh masyarakat juga menyuarakan harapan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa menimbulkan perpecahan yang lebih luas. Mereka menilai setiap pihak perlu mengedepankan dialog, klarifikasi, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan serta keberagaman yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Abu Janda terkait somasi terbuka yang dilayangkan oleh Mahkamah Adat Alam Minangkabau. Masyarakat pun kini menunggu respons dari yang bersangkutan, sekaligus perkembangan lebih lanjut dari proses hukum dan langkah adat yang tengah bergulir. (***)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles